PEKANBARU – Program pemutihan denda pajak Pekanbaru diperpanjang hingga 30 September 2026. Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, memberikan tambahan waktu bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak daerah tanpa dikenai sanksi denda.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, perpanjangan selama satu bulan ini membuka kesempatan lebih luas bagi wajib pajak untuk memanfaatkan keringanan tersebut. Sebelumnya, program penghapusan denda pajak daerah dijadwalkan berakhir pada 31 Agustus 2026.
“Diharapkan program ini dapat meringankan masyarakat sehingga mereka bisa membayar pajak tanpa membayar tunggakan dendanya,” ujar Agung dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (2/9/2026).
Pemutihan Denda Pajak Pekanbaru Mencakup Seluruh Pajak Daerah
Selama program berlangsung, wajib pajak dapat memperoleh penghapusan denda untuk seluruh jenis pajak daerah. Cakupannya antara lain pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Dengan demikian, masyarakat yang memiliki tunggakan pada jenis pajak tersebut masih mempunyai kesempatan memanfaatkan program hingga akhir September. Keringanan yang diberikan berupa penghapusan sanksi denda atas kewajiban pajak daerah.
Selain PBB-P2 dan BPHTB, pemutihan denda mencakup pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Jenisnya meliputi PBJT jasa perhotelan, makanan dan/atau minuman, serta kesenian dan hiburan.
Penghapusan denda juga berlaku untuk PBJT tenaga listrik dan jasa parkir. Sementara itu, jenis pajak lain yang masuk dalam program meliputi pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), pajak air tanah, pajak sarang burung walet, serta opsen MBLB.
Bapenda Mengimbau Wajib Pajak Tidak Menunda Pembayaran
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Denny Muharpan mengimbau masyarakat agar segera menyelesaikan pembayaran pajak daerah. Ia meminta wajib pajak tidak menunda pembayaran meskipun masa pemutihan telah diperpanjang hingga akhir bulan ini.
Menurut Denny, tambahan waktu tersebut semakin memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Kemudahan itu juga didukung oleh tersedianya berbagai kanal pembayaran pajak daerah, baik melalui pelayanan langsung maupun secara online.
Pembayaran Tersedia di Kantor Bapenda dan Kanal Digital
Bagi masyarakat yang memilih layanan tatap muka, pembayaran pajak daerah dapat dilakukan dengan mendatangi kantor Bapenda. Adapun wajib pajak yang ingin membayar secara online dapat menggunakan sejumlah kanal yang tersedia.
Pilihan pembayaran tersebut meliputi BRK Syariah, BNI, Bank BJB, BCA Mobile, BRImo, QRIS, Tokopedia, DANA, Blibli, POSPAY, OVO, dan Gopay. Ketersediaan berbagai kanal ini memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran tanpa harus selalu datang ke kantor pelayanan pajak.
“Dengan berbagai pilihan tersebut, masyarakat tidak perlu selalu datang langsung ke kantor pelayanan pajak. Pembayaran dapat dilakukan melalui kanal digital yang tersedia sehingga lebih praktis dan mudah,” kata Denny.

