website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pemungutan Pajak Marketplace Tak Berlaku Otomatis, Tunggu Penunjukan Resmi

Johannes Albert by Johannes Albert
October 3, 2025
in Nasional
0 0
0
Pemungutan Pajak Marketplace Tak Berlaku Otomatis, Tunggu Penunjukan Resmi
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan klarifikasi terkait ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace sebagaimana tercantum dalam PMK 37/2025. Pemerintah menegaskan aturan ini tidak berlaku otomatis, melainkan hanya berlaku bagi marketplace yang telah ditunjuk resmi sebagai pemungut pajak.

“Pemungutannya hanya akan jalan kalau sudah ada yang ditunjuk. Jadi tidak otomatis marketplace memungut. Harus ada penunjukan dulu, baru kewajiban muncul.”

— Melani Dewi Astuti, Analis Senior DJSEF Kemenkeu (Kamis, 2/10/2025)

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penunjukan merupakan tahapan penting agar implementasi berjalan efektif. Marketplace yang belum ditunjuk tidak berkewajiban memungut PPh 22, sehingga pedagang maupun pengguna platform tidak perlu khawatir terjadi pemotongan sepihak tanpa landasan hukum.

Latar Belakang Aturan

Pemerintah sebenarnya sudah menyiapkan ketentuan ini melalui PMK 37/2025. Regulasi tersebut lahir dari kebutuhan untuk memperluas basis pajak di era ekonomi digital, di mana transaksi daring semakin mendominasi perdagangan barang dan jasa. Dengan adanya kewajiban pemungutan PPh 22, diharapkan kepatuhan pajak meningkat, sekaligus memberikan kepastian bagi pedagang dalam negeri.

Baca Juga: RUU Revisi UU PPSK Masuk Paripurna, Siap Dibahas Pemerintah

Penunjukan Masih Ditunda

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih ditunda. Pemerintah menilai penempatan dana negara di bank BUMN perlu menghasilkan dampak positif terhadap perekonomian terlebih dahulu. Setelah itu, penunjukan marketplace dapat dilakukan dengan lebih matang.

“Kami belum bisa menyampaikan sampai kapan penundaannya. Yang jelas, perlu persiapan baik dari pemerintah, wajib pajak, maupun platform itu sendiri.”

— Melani Dewi Astuti

Marketplace yang Bisa Ditunjuk

Marketplace dapat ditunjuk sebagai pemungut bila menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan, serta memenuhi salah satu dari kriteria berikut:

  • Nilai transaksi di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam 1 bulan; dan/atau
  • Jumlah trafik di Indonesia melebihi 12.000 pengakses dalam 12 bulan atau 1.000 dalam 1 bulan.

Kriteria tersebut menunjukkan bahwa pemerintah menargetkan platform dengan skala besar agar pemungutan lebih efektif dan administrasi lebih efisien.

Baca Juga: DPR Dorong Sinkronisasi Regulasi untuk Aksesi Indonesia ke OECD

Tarif dan Perlakuan PPh 22

Bagi marketplace yang telah ditunjuk, tarif pemungutan ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang dalam negeri. Tarif ini relatif kecil, dan yang terpenting, hasil pemungutannya dapat:

  • dikreditkan oleh wajib pajak sebagai pembayaran pajak pada tahun berjalan; atau
  • diperhitungkan sebagai bagian dari pelunasan PPh final.

Dengan demikian, pungutan ini bersifat netral dan tidak menimbulkan beban pajak berganda. Pedagang tetap bisa memanfaatkan pungutan tersebut untuk mengurangi kewajiban pajak tahunannya.

Dampak bagi Pedagang dan Platform

Skema ini diharapkan memperkuat keadilan perpajakan, karena pedagang yang bertransaksi di marketplace besar akan tercatat kontribusinya. Bagi platform, status sebagai pemungut memberikan peran strategis dalam ekosistem pajak digital Indonesia. Sementara bagi pemerintah, langkah ini akan memperluas basis pajak dan mendukung target penerimaan negara.

Meski begitu, keberhasilan implementasi bergantung pada kesiapan administrasi, transparansi transaksi, serta komunikasi antara marketplace, pedagang, dan pemerintah. Tanpa koordinasi yang baik, pemungutan justru bisa menimbulkan kebingungan di lapangan.

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan RI
  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Otoritas Jasa Keuangan
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Pengambilalihan Usaha dengan Nilai Buku: Ini Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Memanfaatkannya

Pengambilalihan Usaha dengan Nilai Buku: Ini Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Memanfaatkannya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026

Recent News

Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version