website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemprov Sumut Andalkan WhatsApp Blast untuk Tingkatkan Penerimaan Pajak Kendaraan

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 27, 2025
in Regional
0 0
0
Pemprov Sumut Andalkan WhatsApp Blast untuk Tingkatkan Penerimaan Pajak Kendaraan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, PajakNow – Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Sumut) semakin serius mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB). Salah satu inovasi yang kini digencarkan adalah penggunaan WhatsApp Blast sebagai media pengingat jatuh tempo bagi wajib pajak.

“WA Blast adalah pengingat otomatis via WhatsApp bahwa pajak kendaraan sudah atau akan jatuh tempo. Harapannya, kesadaran masyarakat meningkat dan penerimaan PKB maksimal.”

— Rudi Hadian Siregar, Sekretaris Bapenda Sumut (27/9/2025)

Baca Juga: Pemutihan PKB Kalteng Diperpanjang hingga 31 Desember 2025

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Rudi Hadian Siregar, menjelaskan notifikasi digital tersebut dikirimkan secara terjadwal ke nomor pendaftar, sehingga masyarakat dapat merencanakan pembayaran tepat waktu tanpa alasan lupa. Upaya ini merupakan bagian dari strategi compliance by design yang menggabungkan kanal digital dan pelayanan lapangan.

Target Pajak Daerah 2025

Tahun fiskal 2025, Pemprov Sumut menargetkan setoran PKB sebesar Rp1,74 triliun dari total target pajak daerah Rp6,36 triliun. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditopang tujuh sektor pajak sebagai berikut:

  • BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor): Rp1,66 triliun.
  • PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor): Rp1,52 triliun.
  • Pajak Rokok: Rp1,3 triliun.
  • Pajak Air Permukaan: Rp122,8 miliar.
  • Pajak Alat Berat: Rp1,08 miliar.
  • Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB): Rp3,09 miliar.

Inovasi Layanan: Jemput Bola hingga Malam Hari

Selain pengingat berbasis digital, Pemprov Sumut memperluas akses layanan pembayaran PKB agar lebih dekat ke wajib pajak. Rangkaian inisiatif lapangan yang berjalan antara lain:

  • Bus layanan PKB beroperasi pada Sabtu malam dan Minggu pagi di Samsat Binjai serta Pematangsiantar.
  • Bus Samsat keliling saat Car Free Day di Lapangan Merdeka Medan.
  • Pelayanan Samsat malam hari untuk wajib pajak yang sibuk di jam kerja.
  • Razia terpadu kepatuhan yang digelar serentak di berbagai titik strategis.

Baca Juga: Pemutihan PKB Dongkrak Penerimaan Pajak Daerah Sumsel

“Optimalisasi ini dijalankan sesuai arahan Bapak Gubernur. Tujuannya agar tujuh jenis pajak daerah yang kami kelola berkontribusi maksimal pada PAD Sumut,” tegas Rudi. Dengan kombinasi strategi digital, perluasan kanal pembayaran, dan penegakan kepatuhan di lapangan, Pemprov Sumut optimistis target penerimaan pajak tahun ini dapat tercapai.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Taiwan Bebaskan Pajak untuk Penghasilan Rp28 Juta per Bulan, Ini Rinciannya

Taiwan Bebaskan Pajak untuk Penghasilan Rp28 Juta per Bulan, Ini Rinciannya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version