BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) meluncurkan program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2026 yang berlaku mulai 31 Maret hingga 30 September 2026.
Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam memberikan stimulus kepada masyarakat, khususnya dalam menghadapi berbagai tekanan ekonomi sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak daerah.
Melalui program ini, pemprov memberikan diskon pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 24% untuk kepemilikan motor pribadi. Selain itu, terdapat pula diskon bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 37,5%.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, baik yang rutin membayar pajak maupun yang masih memiliki tunggakan.
“Kabar gembira bagi masyarakat Kalimantan Selatan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali menghadirkan program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2026,” ujar Bapenda Kalsel.
Program ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah.
Selain memberikan keringanan, kebijakan ini juga menjadi strategi pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah secara berkelanjutan melalui pendekatan insentif.
Diskon PKB dan BBNKB Berlaku Hingga September 2026
Melalui diskon pokok PKB sebesar 24%, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan lebih ringan dari biasanya. Kebijakan ini secara langsung menurunkan beban biaya tahunan bagi pemilik kendaraan bermotor.
Sementara itu, diskon BBNKB sebesar 37,5% diberikan bagi pemilik kendaraan yang melakukan proses balik nama. Hal ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera mengurus administrasi kepemilikan kendaraan secara legal dan tertib.
Pemprov Kalsel meyakini kebijakan ini akan memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat serta mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah.
Dengan adanya program ini, pemerintah berharap terjadi peningkatan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, baik untuk pembayaran rutin maupun pelunasan tunggakan.
Pembayaran Pajak Bisa Offline dan Online
Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan secara langsung melalui Kantor Bapenda dan Samsat di seluruh wilayah Kalsel.
Layanan ini tetap menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran secara langsung sekaligus mendapatkan informasi lebih lanjut terkait kewajiban pajak kendaraan.
Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi SIGNAL maupun aplikasi resmi milik pemerintah daerah untuk mempermudah proses pembayaran.
Digitalisasi layanan ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan, kecepatan, dan transparansi dalam proses pembayaran pajak kendaraan.
Dorong Kepatuhan dan Pelunasan Tunggakan Pajak
Program diskon ini diharapkan dapat meningkatkan antusiasme masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu serta melunasi tunggakan pajak kendaraan.
Dengan adanya potongan pajak yang cukup signifikan, masyarakat diharapkan tidak lagi menunda kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
Bapenda Kalsel menegaskan bahwa program ini hanya berlaku selama 6 bulan. Setelah periode berakhir, tarif pajak akan kembali normal tanpa adanya potongan.
Hal ini menjadi perhatian penting bagi masyarakat agar dapat memanfaatkan program ini secara optimal sebelum batas waktu berakhir.
Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini guna mendapatkan keringanan pajak sekaligus menghindari denda di kemudian hari.













