Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Saturday, 13 September 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Segera! Pemutihan Pajak Kendaraan DIY 2025 – Hapus Denda hingga 31 Oktober

Ahmad Maulana by Ahmad Maulana
August 15, 2025
in Regional
0 0
0
Segera! Pemutihan Pajak Kendaraan DIY 2025 – Hapus Denda hingga 31 Oktober
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

YOGYAKARTA – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan DIY 2025 yang menghapus berbagai sanksi administratif, termasuk denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya.

Berlaku Mulai Agustus Hingga Oktober 2025

Program ini diatur dalam Keputusan Gubernur DIY No. 274/2025 dan berlaku 1 Agustus–31 Oktober 2025. Wajib pajak cukup membayar pokok pajak dan seluruh pokok tunggakan tanpa dibebani sanksi administratif.

Namun, SWDKLLJ tahun berjalan tetap wajib dibayar beserta dendanya, sementara denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya dihapuskan. Program ini memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajak tanpa beban sanksi yang menumpuk.

Momen Spesial HUT RI dan Keistimewaan DIY

Kebijakan ini digelar bertepatan dengan HUT ke-80 Kemerdekaan RI dan peringatan 13 tahun UU No. 13/2012 tentang Keistimewaan DIY. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak sekaligus mendorong pendapatan daerah untuk pembangunan.

Segera Lakukan Registrasi Ulang Kendaraan

Samsat Yogyakarta mengingatkan, berdasarkan Pasal 74 UU 22/2009 dan Pasal 84 Peraturan Kepolisian No. 7/2021, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang minimal 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis berpotensi dihapus dari data registrasi nasional.

Karena itu, masyarakat diimbau memanfaatkan program ini untuk menghindari penghapusan data kendaraan dan menuntaskan tunggakan pajak. Anda juga dapat membaca artikel terkait cara bayar pajak kendaraan DIY secara online di portal ini.

Manfaat Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan

Dengan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan DIY 2025, wajib pajak dapat menghemat biaya karena seluruh denda administratif dihapuskan. Selain itu, pembayaran pajak tepat waktu akan menjaga status kendaraan tetap aktif di database nasional, sehingga memudahkan proses jual beli maupun perpanjangan STNK di kemudian hari.

Program ini juga memberikan kepastian hukum bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak, sekaligus mendukung pendapatan asli daerah yang nantinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik di Yogyakarta.

Langkah Mengikuti Program

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, langkahnya sederhana:

  • Siapkan dokumen STNK dan KTP asli pemilik kendaraan.
  • Datangi kantor Samsat terdekat atau gunakan layanan Samsat Keliling sesuai jadwal.
  • Lakukan pembayaran pokok pajak sesuai tagihan, tanpa sanksi tambahan.

Untuk informasi jadwal layanan, Anda dapat mengakses laman resmi Bapenda DIY atau melihat pengumuman di media sosial resmi Samsat setempat.

Informasi dan Panduan Lengkap

Wajib pajak dapat mengakses informasi lengkap melalui situs resmi Bapenda DIY atau mengunjungi Samsat terdekat.
Untuk berita perpajakan terbaru lainnya, kunjungi PajakNow.id.

Ahmad Maulana

Ahmad Maulana

Next Post
Pajak Daerah Kuningan Naik, Pariwisata Jadi Pendorong

Pajak Daerah Kuningan Naik, Pariwisata Jadi Pendorong

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

September 3, 2025
Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

September 10, 2025
Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

September 3, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Recent News

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version