YOGYAKARTA – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan DIY 2025 yang menghapus berbagai sanksi administratif, termasuk denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya.
Berlaku Mulai Agustus Hingga Oktober 2025
Program ini diatur dalam Keputusan Gubernur DIY No. 274/2025 dan berlaku 1 Agustus–31 Oktober 2025. Wajib pajak cukup membayar pokok pajak dan seluruh pokok tunggakan tanpa dibebani sanksi administratif.
Namun, SWDKLLJ tahun berjalan tetap wajib dibayar beserta dendanya, sementara denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya dihapuskan. Program ini memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajak tanpa beban sanksi yang menumpuk.
Momen Spesial HUT RI dan Keistimewaan DIY
Kebijakan ini digelar bertepatan dengan HUT ke-80 Kemerdekaan RI dan peringatan 13 tahun UU No. 13/2012 tentang Keistimewaan DIY. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak sekaligus mendorong pendapatan daerah untuk pembangunan.
Segera Lakukan Registrasi Ulang Kendaraan
Samsat Yogyakarta mengingatkan, berdasarkan Pasal 74 UU 22/2009 dan Pasal 84 Peraturan Kepolisian No. 7/2021, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang minimal 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis berpotensi dihapus dari data registrasi nasional.
Karena itu, masyarakat diimbau memanfaatkan program ini untuk menghindari penghapusan data kendaraan dan menuntaskan tunggakan pajak. Anda juga dapat membaca artikel terkait cara bayar pajak kendaraan DIY secara online di portal ini.
Manfaat Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan
Dengan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan DIY 2025, wajib pajak dapat menghemat biaya karena seluruh denda administratif dihapuskan. Selain itu, pembayaran pajak tepat waktu akan menjaga status kendaraan tetap aktif di database nasional, sehingga memudahkan proses jual beli maupun perpanjangan STNK di kemudian hari.
Program ini juga memberikan kepastian hukum bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak, sekaligus mendukung pendapatan asli daerah yang nantinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik di Yogyakarta.
Langkah Mengikuti Program
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, langkahnya sederhana:
- Siapkan dokumen STNK dan KTP asli pemilik kendaraan.
- Datangi kantor Samsat terdekat atau gunakan layanan Samsat Keliling sesuai jadwal.
- Lakukan pembayaran pokok pajak sesuai tagihan, tanpa sanksi tambahan.
Untuk informasi jadwal layanan, Anda dapat mengakses laman resmi Bapenda DIY atau melihat pengumuman di media sosial resmi Samsat setempat.
Informasi dan Panduan Lengkap
Wajib pajak dapat mengakses informasi lengkap melalui situs resmi Bapenda DIY atau mengunjungi Samsat terdekat.
Untuk berita perpajakan terbaru lainnya, kunjungi PajakNow.id.