BOGOR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III mengingatkan pemberi kerja agar memastikan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dilaksanakan secara benar serta didukung dengan dokumen perhitungan yang memadai.
Pesan tersebut disampaikan dalam kelas pajak yang diselenggarakan secara daring pada 15 Januari 2026. Kegiatan ini membahas kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 atas penghasilan pegawai tetap oleh pemberi kerja sesuai ketentuan perpajakan terbaru.
“Kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 pun tidak hanya berhenti pada penghitungan pajak.”
— Yulia Wisudawati
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat III Yulia Wisudawati menjelaskan penerbitan bukti potong yang benar dan tepat waktu merupakan bagian tidak terpisahkan dari tanggung jawab pemberi kerja selaku pemotong pajak.
Pemotongan PPh 21 Harus Dilaksanakan Secara Utuh
Menurut Yulia, kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 harus dilaksanakan secara berkesinambungan, mulai dari penghitungan pajak setiap masa, penyetoran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, hingga pelaporan SPT Masa paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Seluruh tahapan tersebut wajib didukung dengan pencatatan dan dokumen perhitungan yang memadai sebagai dasar pemotongan pajak. Dokumen ini menjadi bukti bahwa kewajiban perpajakan telah dijalankan sesuai ketentuan.
Yulia juga menekankan bukti potong memiliki peran penting bagi pegawai, karyawan, dan pekerja dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya pada saat pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.
Bukti potong menjadi dokumen utama yang digunakan pegawai untuk memastikan kebenaran penghasilan serta pajak yang telah dipotong selama satu tahun pajak.
Keterlambatan penerbitan bukti potong, meskipun hanya satu hari setelah batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, berpotensi menyebabkan pegawai tidak dapat melaporkan SPT tepat waktu dan berujung pada penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP).
Sementara itu, penyuluh pajak Kanwil DJP Jawa Barat III lainnya, Petrus Bobby Aruan, menilai PMK 168/2023 menegaskan kembali peran strategis pemberi kerja sebagai pemotong pajak dalam sistem self assessment.
Ketepatan dalam menentukan objek pajak, tarif, dan masa pajak menjadi faktor krusial untuk menjaga kepatuhan perpajakan serta meminimalkan potensi kesalahan administrasi yang dapat berdampak pada perusahaan maupun pegawai.
Sejalan dengan transformasi digital administrasi perpajakan, penyampaian bukti potong kepada pegawai kini dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem Coretax DJP. Bukti potong tahunan dapat diakses langsung oleh pegawai melalui akun Coretax masing-masing setelah proses aktivasi.
Melalui mekanisme ini, DJP berharap kemudahan akses, transparansi, dan ketertiban pemenuhan kewajiban perpajakan dapat semakin meningkat.















