website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemkot Tanjungpinang Perpanjang Diskon PBB dan BPHTB hingga 30 September 2025

Johannes Albert by Johannes Albert
September 15, 2025
in Regional
0 0
0
Pemkot Tanjungpinang Perpanjang Diskon PBB dan BPHTB hingga 30 September 2025
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNGPINANG – Kabar gembira bagi wajib pajak di Kepulauan Riau. Pemerintah Kota Tanjungpinang resmi memperpanjang program diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 30 September 2025. Sebelumnya, program insentif ini dijadwalkan berakhir pada 31 Agustus 2025.

Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjungpinang menjelaskan bahwa perpanjangan ini dilakukan untuk memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat agar dapat melunasi kewajiban pajaknya dengan beban yang lebih ringan. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari strategi Pemkot untuk meningkatkan kepatuhan pajak daerah tanpa menambah tekanan ekonomi bagi warga.

“Segera lakukan pembayaran PBB Anda dalam masa diskon agar bisa menikmati potongan maksimal.”

BPPRD Tanjungpinang (13/9/2025)

Enam Skema Keringanan Pajak Daerah

Program diskon ini tidak hanya menyasar PBB, tetapi juga mencakup BPHTB. Berikut skema lengkap yang bisa dimanfaatkan wajib pajak:

  1. Diskon 50% untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 1995–2012.
  2. Diskon 30% untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2013–2018.
  3. Diskon 10% untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2019–2024.
  4. Diskon 5% untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2025, dengan syarat utang tahun-tahun sebelumnya sudah lunas.
  5. Pembebasan denda untuk seluruh tahun pajak PBB-P2.
  6. Diskon 40% BPHTB untuk perolehan hak baru, hibah, maupun waris.

Insentif ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus membantu pemerintah daerah meningkatkan realisasi penerimaan pajak. Sebab, pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program kesejahteraan di Tanjungpinang.

Baca juga: Pemkab Sumedang Pastikan Tak Ada Kenaikan PBB, Hanya Pemutakhiran Data

Manfaat Langsung bagi Warga

Bagi masyarakat, program diskon pajak ini membawa sejumlah keuntungan nyata. Pertama, beban pembayaran menjadi lebih ringan, terutama bagi mereka yang masih menanggung piutang pajak lama. Kedua, pembebasan denda membuat wajib pajak tidak lagi terbebani akumulasi biaya tambahan. Ketiga, kesempatan untuk mendapatkan potongan BPHTB hingga 40% menjadi peluang besar bagi warga yang baru menerima warisan atau hibah tanah.

Selain itu, kebijakan ini juga dapat menciptakan efek domino berupa peningkatan transaksi tanah dan bangunan di Tanjungpinang. Dengan biaya BPHTB yang lebih rendah, aktivitas jual beli properti bisa lebih bergairah, sehingga berdampak positif pada perekonomian lokal.

Baca juga: Pajak Tembus Target, DJP Peringatkan Instansi Pemerintah di Sinjai soal SPT Masa dan Bukti Potong

Cara Cek SPPT & Bayar PBB Secara Daring

Untuk memudahkan wajib pajak, Pemkot Tanjungpinang menyediakan akses daring. Warga dapat mengecek SPPT PBB sekaligus melakukan pembayaran langsung melalui laman resmi BPPRD:

👉 bpprd.tanjungpinangkota.go.id/cekpbb

Tips Memanfaatkan Diskon Secara Optimal

  • Prioritaskan pelunasan utang lama agar potongan diskon bertingkat bisa diakses.
  • Cetak dan simpan bukti bayar sebagai arsip sekaligus jaminan jika diperlukan ke depan.
  • Segera manfaatkan diskon BPHTB jika memiliki perolehan hak baru atau hibah/warisan, karena potongan hanya berlaku hingga batas waktu yang ditetapkan.

Catatan: Program diskon ini berlaku hingga 30 September 2025. Wajib pajak diimbau untuk tidak menunda pembayaran agar tetap dapat menikmati potongan dan pembebasan denda yang ditawarkan.

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Menko Airlangga: Harbolnas 2025 Perkuat UMKM dan Daya Beli

Menko Airlangga: Harbolnas 2025 Perkuat UMKM dan Daya Beli

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version