website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemkot Tanjungpinang Perpanjang Diskon PBB dan BPHTB hingga 30 September 2025

Johannes Albert by Johannes Albert
September 15, 2025
in Regional
0 0
0
Pemkot Tanjungpinang Perpanjang Diskon PBB dan BPHTB hingga 30 September 2025
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNGPINANG – Kabar gembira bagi wajib pajak di Kepulauan Riau. Pemerintah Kota Tanjungpinang resmi memperpanjang program diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 30 September 2025. Sebelumnya, program insentif ini dijadwalkan berakhir pada 31 Agustus 2025.

Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjungpinang menjelaskan bahwa perpanjangan ini dilakukan untuk memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat agar dapat melunasi kewajiban pajaknya dengan beban yang lebih ringan. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari strategi Pemkot untuk meningkatkan kepatuhan pajak daerah tanpa menambah tekanan ekonomi bagi warga.

“Segera lakukan pembayaran PBB Anda dalam masa diskon agar bisa menikmati potongan maksimal.”

BPPRD Tanjungpinang (13/9/2025)

Enam Skema Keringanan Pajak Daerah

Program diskon ini tidak hanya menyasar PBB, tetapi juga mencakup BPHTB. Berikut skema lengkap yang bisa dimanfaatkan wajib pajak:

  1. Diskon 50% untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 1995–2012.
  2. Diskon 30% untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2013–2018.
  3. Diskon 10% untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2019–2024.
  4. Diskon 5% untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2025, dengan syarat utang tahun-tahun sebelumnya sudah lunas.
  5. Pembebasan denda untuk seluruh tahun pajak PBB-P2.
  6. Diskon 40% BPHTB untuk perolehan hak baru, hibah, maupun waris.

Insentif ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus membantu pemerintah daerah meningkatkan realisasi penerimaan pajak. Sebab, pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program kesejahteraan di Tanjungpinang.

Baca juga: Pemkab Sumedang Pastikan Tak Ada Kenaikan PBB, Hanya Pemutakhiran Data

Manfaat Langsung bagi Warga

Bagi masyarakat, program diskon pajak ini membawa sejumlah keuntungan nyata. Pertama, beban pembayaran menjadi lebih ringan, terutama bagi mereka yang masih menanggung piutang pajak lama. Kedua, pembebasan denda membuat wajib pajak tidak lagi terbebani akumulasi biaya tambahan. Ketiga, kesempatan untuk mendapatkan potongan BPHTB hingga 40% menjadi peluang besar bagi warga yang baru menerima warisan atau hibah tanah.

Selain itu, kebijakan ini juga dapat menciptakan efek domino berupa peningkatan transaksi tanah dan bangunan di Tanjungpinang. Dengan biaya BPHTB yang lebih rendah, aktivitas jual beli properti bisa lebih bergairah, sehingga berdampak positif pada perekonomian lokal.

Baca juga: Pajak Tembus Target, DJP Peringatkan Instansi Pemerintah di Sinjai soal SPT Masa dan Bukti Potong

Cara Cek SPPT & Bayar PBB Secara Daring

Untuk memudahkan wajib pajak, Pemkot Tanjungpinang menyediakan akses daring. Warga dapat mengecek SPPT PBB sekaligus melakukan pembayaran langsung melalui laman resmi BPPRD:

👉 bpprd.tanjungpinangkota.go.id/cekpbb

Tips Memanfaatkan Diskon Secara Optimal

  • Prioritaskan pelunasan utang lama agar potongan diskon bertingkat bisa diakses.
  • Cetak dan simpan bukti bayar sebagai arsip sekaligus jaminan jika diperlukan ke depan.
  • Segera manfaatkan diskon BPHTB jika memiliki perolehan hak baru atau hibah/warisan, karena potongan hanya berlaku hingga batas waktu yang ditetapkan.

Catatan: Program diskon ini berlaku hingga 30 September 2025. Wajib pajak diimbau untuk tidak menunda pembayaran agar tetap dapat menikmati potongan dan pembebasan denda yang ditawarkan.

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Menko Airlangga: Harbolnas 2025 Perkuat UMKM dan Daya Beli

Menko Airlangga: Harbolnas 2025 Perkuat UMKM dan Daya Beli

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version