Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Monday, 15 September 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemkot Tanjungpinang Perpanjang Diskon PBB dan BPHTB hingga 30 September 2025

Johannes Albert by Johannes Albert
September 15, 2025
in Regional
0 0
0
Pemkot Tanjungpinang Perpanjang Diskon PBB dan BPHTB hingga 30 September 2025
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNGPINANG – Kabar gembira bagi wajib pajak di Kepulauan Riau. Pemerintah Kota Tanjungpinang resmi memperpanjang program diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 30 September 2025. Sebelumnya, program insentif ini dijadwalkan berakhir pada 31 Agustus 2025.

Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjungpinang menjelaskan bahwa perpanjangan ini dilakukan untuk memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat agar dapat melunasi kewajiban pajaknya dengan beban yang lebih ringan. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari strategi Pemkot untuk meningkatkan kepatuhan pajak daerah tanpa menambah tekanan ekonomi bagi warga.

“Segera lakukan pembayaran PBB Anda dalam masa diskon agar bisa menikmati potongan maksimal.”

BPPRD Tanjungpinang (13/9/2025)

Enam Skema Keringanan Pajak Daerah

Program diskon ini tidak hanya menyasar PBB, tetapi juga mencakup BPHTB. Berikut skema lengkap yang bisa dimanfaatkan wajib pajak:

  1. Diskon 50% untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 1995–2012.
  2. Diskon 30% untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2013–2018.
  3. Diskon 10% untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2019–2024.
  4. Diskon 5% untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2025, dengan syarat utang tahun-tahun sebelumnya sudah lunas.
  5. Pembebasan denda untuk seluruh tahun pajak PBB-P2.
  6. Diskon 40% BPHTB untuk perolehan hak baru, hibah, maupun waris.

Insentif ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus membantu pemerintah daerah meningkatkan realisasi penerimaan pajak. Sebab, pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program kesejahteraan di Tanjungpinang.

Baca juga: Pemkab Sumedang Pastikan Tak Ada Kenaikan PBB, Hanya Pemutakhiran Data

Manfaat Langsung bagi Warga

Bagi masyarakat, program diskon pajak ini membawa sejumlah keuntungan nyata. Pertama, beban pembayaran menjadi lebih ringan, terutama bagi mereka yang masih menanggung piutang pajak lama. Kedua, pembebasan denda membuat wajib pajak tidak lagi terbebani akumulasi biaya tambahan. Ketiga, kesempatan untuk mendapatkan potongan BPHTB hingga 40% menjadi peluang besar bagi warga yang baru menerima warisan atau hibah tanah.

Selain itu, kebijakan ini juga dapat menciptakan efek domino berupa peningkatan transaksi tanah dan bangunan di Tanjungpinang. Dengan biaya BPHTB yang lebih rendah, aktivitas jual beli properti bisa lebih bergairah, sehingga berdampak positif pada perekonomian lokal.

Baca juga: Pajak Tembus Target, DJP Peringatkan Instansi Pemerintah di Sinjai soal SPT Masa dan Bukti Potong

Cara Cek SPPT & Bayar PBB Secara Daring

Untuk memudahkan wajib pajak, Pemkot Tanjungpinang menyediakan akses daring. Warga dapat mengecek SPPT PBB sekaligus melakukan pembayaran langsung melalui laman resmi BPPRD:

👉 bpprd.tanjungpinangkota.go.id/cekpbb

Tips Memanfaatkan Diskon Secara Optimal

  • Prioritaskan pelunasan utang lama agar potongan diskon bertingkat bisa diakses.
  • Cetak dan simpan bukti bayar sebagai arsip sekaligus jaminan jika diperlukan ke depan.
  • Segera manfaatkan diskon BPHTB jika memiliki perolehan hak baru atau hibah/warisan, karena potongan hanya berlaku hingga batas waktu yang ditetapkan.

Catatan: Program diskon ini berlaku hingga 30 September 2025. Wajib pajak diimbau untuk tidak menunda pembayaran agar tetap dapat menikmati potongan dan pembebasan denda yang ditawarkan.

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Menko Airlangga: Harbolnas 2025 Perkuat UMKM dan Daya Beli

Menko Airlangga: Harbolnas 2025 Perkuat UMKM dan Daya Beli

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

September 3, 2025
Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

September 10, 2025
Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

September 3, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Kemenkeu Siapkan Aturan Suntik Dana Rp200 Triliun ke Bank

Kemenkeu Siapkan Aturan Suntik Dana Rp200 Triliun ke Bank

3
Trump Tekan Eropa Naikkan Tarif 100% untuk China & India

Trump Tekan Eropa Naikkan Tarif 100% untuk China & India

2
Indonesia Terapkan Global Minimum Tax 15% lewat PMK 136/2024

Indonesia Terapkan Global Minimum Tax 15% lewat PMK 136/2024

1
Dividen Bebas Pajak: Ketentuan dan Syarat Investasi dalam PMK 18/2021

Dividen Bebas Pajak: Ketentuan dan Syarat Investasi dalam PMK 18/2021

1
Menko Airlangga: Harbolnas 2025 Perkuat UMKM dan Daya Beli

Menko Airlangga: Harbolnas 2025 Perkuat UMKM dan Daya Beli

September 15, 2025
Pemkot Tanjungpinang Perpanjang Diskon PBB dan BPHTB hingga 30 September 2025

Pemkot Tanjungpinang Perpanjang Diskon PBB dan BPHTB hingga 30 September 2025

September 15, 2025
Pemerintah Jersey Tolak Usulan Penghapusan Pajak Makanan, Ini Alasannya

Pemerintah Jersey Tolak Usulan Penghapusan Pajak Makanan, Ini Alasannya

September 15, 2025
Pemkab Sumedang Pastikan Tak Ada Kenaikan PBB, Hanya Pemutakhiran Data

Pemkab Sumedang Pastikan Tak Ada Kenaikan PBB, Hanya Pemutakhiran Data

September 15, 2025

Recent News

Menko Airlangga: Harbolnas 2025 Perkuat UMKM dan Daya Beli

Menko Airlangga: Harbolnas 2025 Perkuat UMKM dan Daya Beli

September 15, 2025
Pemkot Tanjungpinang Perpanjang Diskon PBB dan BPHTB hingga 30 September 2025

Pemkot Tanjungpinang Perpanjang Diskon PBB dan BPHTB hingga 30 September 2025

September 15, 2025
Pemerintah Jersey Tolak Usulan Penghapusan Pajak Makanan, Ini Alasannya

Pemerintah Jersey Tolak Usulan Penghapusan Pajak Makanan, Ini Alasannya

September 15, 2025
Pemkab Sumedang Pastikan Tak Ada Kenaikan PBB, Hanya Pemutakhiran Data

Pemkab Sumedang Pastikan Tak Ada Kenaikan PBB, Hanya Pemutakhiran Data

September 15, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version