BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, memberikan fasilitas keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 20% yang berlaku mulai 24 Februari sampai 23 Maret 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dalam melunasi kewajiban PBB tahun pajak 2026.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas tersebut agar pembayaran PBB dapat dilakukan lebih awal dan lebih ringan.
Diskon diberikan secara bertahap sesuai nilai ketetapan pajak. Untuk objek pajak dengan ketetapan maksimal Rp100.000, keringanan yang diberikan sebesar 20%.
“Kami ingin masyarakat merasakan langsung manfaat kebijakan pemerintah.”
— Dedie A. Rachim, Wali Kota Bogor
Sementara itu, untuk objek pajak dengan ketetapan di atas Rp100.000 hingga Rp2 juta, diskon yang diberikan sebesar 10%. Adapun objek pajak dengan ketetapan di atas Rp2 juta memperoleh keringanan sebesar 5%.
Syarat dan Ketentuan Diskon
Fasilitas keringanan PBB tersebut hanya berlaku bagi wajib pajak yang telah terdaftar dalam sistem e-SPPT PBB. Oleh karena itu, masyarakat diimbau memastikan data perpajakan mereka sudah terdaftar agar dapat menikmati diskon secara otomatis.
Dedie berharap kebijakan ini dapat mendorong pembayaran PBB sejak awal tahun, bukan menunggu mendekati jatuh tempo pembayaran.
Dengan pembayaran lebih awal, penerimaan pajak daerah diharapkan lebih stabil dan mampu mendukung pembiayaan pembangunan infrastruktur serta peningkatan layanan publik di Kota Bogor.
“Saatnya bayar lebih hemat, lebih mudah, dan lebih cepat. Ayo manfaatkan diskonnya sekarang.”
Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, serta program kesejahteraan bagi warga Kota Bogor.
Sumber Terkait:















