website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 11 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemkab Sumedang Minta ASN Pelopori Pelunasan PBB Jelang Tenggat

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
August 11, 2026
in Regional
0 0
0
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG – Dalam upaya memperkuat penerimaan fiskal daerah yang tengah menghadapi tantangan ketat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melunasi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2026. Langkah ini diambil untuk mendorong keteladanan birokrasi di tengah ketergantungan anggaran daerah pada dana transfer pusat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumedang, Tuti Ruswati, menegaskan pentingnya komitmen para aparatur sipil dalam menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, kepatuhan para pegawai negeri akan menjadi pendorong moral bagi warga masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan daerah tepat waktu.

Baca Juga: Bapenda Lampung Bidik Water Meter Digital Tekan Kebocoran Pajak Air

“Kalau kita ingin masyarakat taat membayar pajak, kita juga harus memberikan contoh terlebih dahulu.”

— Tuti Ruswati, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang

Instruksi Pengawasan OPD dan Implikasi Fiskal Daerah

Guna memastikan efektivitas kebijakan tersebut, jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), asisten, hingga kepala bidang diminta melakukan verifikasi internal secara berkala atas kepatuhan pembayaran PBB seluruh staf di unit kerjanya masing-masing.

Dampak Fiskal Daerah: Kepatuhan pembayaran pajak daerah secara langsung berdampak pada kapasitas APBD dalam menopang hak keuangan serta tunjangan kinerja para ASN.

Baca Juga: Hitung Penghasilan Suami-Istri, Otoritas Pajak Terapkan Agregasi Omzet UMKM

Ketergantungan Pemkab Sumedang terhadap alokasi transfer pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menuntut optimalisasi penerimaan internal daerah. Kepatuhan ASN dalam melunasi PBB menjadi tolok ukur komitmen bersama dalam menjaga stabilitas keuangan daerah, termasuk keberlanjutan pembiayaan operasional dan tunjangan ASN.

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Kabupaten Sumedang
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version