SUMEDANG – Dalam upaya memperkuat penerimaan fiskal daerah yang tengah menghadapi tantangan ketat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melunasi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2026. Langkah ini diambil untuk mendorong keteladanan birokrasi di tengah ketergantungan anggaran daerah pada dana transfer pusat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumedang, Tuti Ruswati, menegaskan pentingnya komitmen para aparatur sipil dalam menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, kepatuhan para pegawai negeri akan menjadi pendorong moral bagi warga masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan daerah tepat waktu.
“Kalau kita ingin masyarakat taat membayar pajak, kita juga harus memberikan contoh terlebih dahulu.”
— Tuti Ruswati, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang
Instruksi Pengawasan OPD dan Implikasi Fiskal Daerah
Guna memastikan efektivitas kebijakan tersebut, jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), asisten, hingga kepala bidang diminta melakukan verifikasi internal secara berkala atas kepatuhan pembayaran PBB seluruh staf di unit kerjanya masing-masing.
Dampak Fiskal Daerah: Kepatuhan pembayaran pajak daerah secara langsung berdampak pada kapasitas APBD dalam menopang hak keuangan serta tunjangan kinerja para ASN.
Ketergantungan Pemkab Sumedang terhadap alokasi transfer pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menuntut optimalisasi penerimaan internal daerah. Kepatuhan ASN dalam melunasi PBB menjadi tolok ukur komitmen bersama dalam menjaga stabilitas keuangan daerah, termasuk keberlanjutan pembiayaan operasional dan tunjangan ASN.

