website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemkab Buleleng Perpanjang Program Hapus Tunggakan PBB dan Pemutihan PKB

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
November 6, 2025
in Regional
0 0
0
Pemkab Buleleng Perpanjang Program Hapus Tunggakan PBB dan Pemutihan PKB
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BULELENG – Kabar baik bagi wajib pajak di Kabupaten Buleleng! Pemerintah daerah resmi memperpanjang program Promo Merdeka dan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 15 Desember 2025.

Langkah ini merupakan bentuk dukungan terhadap masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan pajak di wilayah Bumi Panji Sakti. Program Promo Merdeka memberikan penghapusan piutang pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 1994–2020.

“Melalui Promo Merdeka, masyarakat dapat menghapus piutang pajak lama tanpa pengajuan manual. Sistem SMARTGOV otomatis memproses pembebasan bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan,” ujar Kabid Penagihan dan Evaluasi Pajak Daerah BPKPD Buleleng, I Gusti Putu Sudiana, Kamis (30/10/2025).

Program ini sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 30 September 2025. Namun, antusiasme masyarakat yang tinggi membuat Pemkab Buleleng memperpanjang masa berlaku hingga pertengahan Desember.

Sudiana mengungkapkan, lebih dari 5.200 wajib pajak telah memanfaatkan program Promo Merdeka dengan total nilai keringanan hampir mencapai Rp8 miliar. Wajib pajak hanya perlu melunasi PBB-P2 tahun 2021 hingga 2025 untuk mendapatkan pembebasan tunggakan lama.

Baca juga: Manfaatkan Kesempatan Diskon dan Pemutihan Denda Pajak Daerah Palembang

Sudiana juga mengingatkan bahwa masyarakat kini bisa mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) secara mandiri. Melalui kanal digital Panji Den Bukit, warga dapat mengunduh dan mencetak SPPT tanpa harus datang ke kantor BPKPD.

“SPPT bukan bukti kepemilikan tanah, melainkan dokumen penetapan pajak tahunan. Kini masyarakat bisa mencetaknya sendiri, sehingga lebih efisien dan ramah lingkungan,” jelasnya.

Sementara itu, Kasie Pelayanan UPTDPPRD Provinsi Bali, I Komang Agus Udayana Putra, menambahkan bahwa program pemutihan denda PKB juga turut diperpanjang. Program ini berlaku untuk pemilik kendaraan berpelat Bali dengan KTP Bali.

“Melalui kebijakan ini, masyarakat bisa melunasi tunggakan pajak tanpa dikenai denda. Selain membantu meringankan beban ekonomi, program ini juga menertibkan administrasi kendaraan, termasuk penghapusan pajak progresif dan BBNKB II,” ujarnya.

Baca juga: Fiskus Sambas Sisir Potensi Pajak Bangunan Pribadi

Komang berharap, program keringanan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah.

“Kontribusi pajak daerah sangat penting untuk mendukung pembangunan di Bumi Panji Sakti. Dengan kepatuhan bersama, kemajuan daerah bisa lebih cepat terwujud,” tutupnya seperti dikutip dari UpdateBali.com.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Pajak Kekayaan bagi Jutawan Malaysia Mencuat

Pajak Kekayaan bagi Jutawan Malaysia Mencuat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version