website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pemerintah Terapkan Bea Masuk Pengamanan atas Impor Benang Kapas

Johannes Albert by Johannes Albert
October 21, 2025
in Nasional
0 0
0
DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Pemerintah resmi mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk benang kapas guna melindungi industri dalam negeri dari lonjakan impor yang berpotensi menyebabkan kerugian serius. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2025.

“Telah ditemukan bukti terjadinya lonjakan jumlah impor baik secara absolut maupun relatif atas barang yang sama atau sejenis dengan produksi dalam negeri.”

— Pertimbangan PMK 67/2025

Alasan Diberlakukannya BMTP

Pengenaan BMTP dilakukan setelah Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menyimpulkan adanya peningkatan signifikan impor benang kapas yang menyebabkan kerugian serius bagi industri lokal. Hasil penyelidikan menunjukkan impor meningkat baik dalam jumlah absolut maupun relatif terhadap produksi dalam negeri.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah perlindungan sementara agar industri benang kapas domestik memiliki waktu berbenah dan mampu bersaing kembali di pasar nasional.

Baca juga: DJP Siap Ambil Alih Kewenangan Penuh Sistem Coretax Mulai 16 Desember

Rincian Tarif dan Durasi Pengenaan

Pemerintah menetapkan BMTP atas impor benang kapas selama tiga tahun berturut-turut. Besaran tarifnya diturunkan secara bertahap sebagai berikut:

  • Tahun pertama: Rp7.500 per kilogram
  • Tahun kedua: Rp7.388 per kilogram
  • Tahun ketiga: Rp7.277 per kilogram

BMTP berlaku untuk berbagai jenis benang kapas dengan kode pos tarif mulai dari 5204 hingga 5206, yang mencakup benang dari kapas murni, campuran, hingga jenis olahan lainnya.

Baca juga: Mulai 2027, Laporan Keuangan Wajib Disampaikan Lewat Platform PBPK

Negara yang Dikecualikan dari BMTP

Pengenaan BMTP berlaku terhadap impor dari seluruh negara, kecuali 120 negara yang tercantum dalam lampiran PMK 67/2025. Beberapa di antaranya ialah Brasil, Korea Selatan, Filipina, Meksiko, Singapura, dan Myanmar.

Importir dari negara-negara yang dikecualikan tetap wajib melampirkan certificate of origin atau surat keterangan asal barang. Jika dokumen tersebut tidak tersedia, maka impor tetap dikenakan BMTP sesuai ketentuan umum.

Tujuan Pengenaan BMTP

BMTP merupakan pungutan tambahan dari bea masuk umum (Most Favoured Nation) atau bea masuk preferensi. Kebijakan ini digunakan sebagai instrumen perlindungan sementara untuk memulihkan daya saing industri nasional.

Langkah ini sejalan dengan Pasal 70 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2011 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengenakan tindakan pengamanan apabila terjadi lonjakan impor yang menimbulkan kerugian atau ancaman kerugian serius bagi produsen lokal.

Baca juga: Baru 18% Wajib Pajak Aktivasi Coretax, DJP Ingatkan Akselerasi Menjelang Pelaporan SPT 2026

Industri Diharapkan Makin Kompetitif

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap industri benang kapas dalam negeri dapat memanfaatkan periode perlindungan untuk melakukan efisiensi, peningkatan kualitas, dan ekspansi pasar. Setelah masa tiga tahun berakhir, diharapkan industri lokal mampu bersaing tanpa dukungan pengamanan tambahan.

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Balikpapan Awasi Ketat Pajak Hiburan, Tapping Box Jadi Senjata Utama

Balikpapan Kirim Tagihan & Gelar Razia Pajak Kendaraan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Recent News

Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version