website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pemerintah Resmi Tawarkan ORI028, Pajak Hanya 10%

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 30, 2025
in Nasional
0 0
0
Pemerintah Resmi Tawarkan ORI028, Pajak Hanya 10%
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berinvestasi melalui produk
Surat Berharga Negara (SBN) ritel, yakni Obligasi Negara Ritel (ORI) seri ORI028T3 dan ORI028T6.
Penawaran dimulai pada Senin (29/9/2025) hingga Rabu (23/10/2025).

Produk ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam pembiayaan APBN 2025.
Melalui ORI, masyarakat tidak hanya berinvestasi untuk mendapatkan keuntungan, tetapi juga ikut serta mendukung pembangunan nasional.

Baca Juga: Sinyal Keras dari Menkeu Purbaya: Era Main Mata Pajak Berakhir, Amnesti Ditinjau Ulang

“Pemerintah kembali menawarkan ORI kepada masyarakat Indonesia dengan seri ORI028T3 dan ORI028T6 sebagai alternatif investasi yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan.”
– Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR)

Kupon Tetap dan Tenor

ORI028 hadir dengan kupon tetap (fixed rate), yakni 5,35% per tahun untuk ORI028T3 (tenor 3 tahun)
dan 5,65% per tahun untuk ORI028T6 (tenor 6 tahun). Kupon tetap ini membuat investor terlindungi dari fluktuasi pasar
karena tingkat imbal hasil sudah dijamin sejak awal.

Kedua seri ini diterbitkan tanpa warkat (scripless securities) dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder,
namun hanya antar-investor domestik sesuai aturan Single Investor Identification (SID).

Cara Membeli dan Batasan Investasi

Masyarakat bisa memesan ORI028 secara online melalui 28 mitra distribusi resmi.
Prosesnya dilakukan dengan empat tahap: registrasi, pemesanan, pembayaran, dan setelmen.

  • ORI028T3: minimal Rp1 juta, maksimal Rp5 miliar.
  • ORI028T6: minimal Rp1 juta, maksimal Rp10 miliar.

Skema ini memungkinkan partisipasi investor ritel kecil maupun besar.

Perpajakan Lebih Ringan

Salah satu daya tarik utama ORI028 adalah tarif pajak yang lebih rendah.
Sesuai PP 9/2021, pajak final atas bunga ORI hanya 10%, turun dari 15% sebelumnya.

Sebagai perbandingan, deposito masih dikenakan pajak final sebesar 20%.
Dengan demikian, ORI028 menawarkan keuntungan bersih lebih tinggi bagi investor ritel.

“Tarif pajak yang lebih ringan menjadikan ORI salah satu instrumen investasi ritel paling kompetitif dibandingkan produk sejenis.”
– DJPPR

Kontribusi pada APBN dan Stabilitas Keuangan

ORI ritel bukan hanya instrumen investasi, tetapi juga sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Dana yang dihimpun dari penjualan ORI028 akan dipakai untuk mendukung program prioritas pemerintah,
mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur.

Baca Juga: 84% Wajib Pajak Sudah Cicil Utang Rp51 Triliun, Pemerintah Kejar Sisanya

Selain itu, keberadaan ORI membantu pemerintah memperluas basis investor domestik,
sehingga ketahanan pasar keuangan nasional tetap terjaga.

“Melalui ORI028, investor mendapatkan kupon tetap hingga 5,65% dengan pajak hanya 10%.
Lebih kompetitif dibandingkan deposito yang dipajaki 20%.”

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
WP Kena Sanksi karena Aturan Baru? Bisa Ajukan Penghapusan

WP Kena Sanksi karena Aturan Baru? Bisa Ajukan Penghapusan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version