website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pemerintah Resmi Kenakan Bea Keluar Emas, Ini Tarif Lengkapnya

Johannes Albert by Johannes Albert
December 10, 2025
in Nasional
0 0
0
Pemerintah Resmi Kenakan Bea Keluar Emas, Ini Tarif Lengkapnya
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan kebijakan bea keluar atas ekspor emas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 80/2025. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk menjaga pemenuhan kebutuhan emas di dalam negeri, menstabilkan harga, serta mendorong program hilirisasi mineral emas.

Dalam bagian pertimbangannya, pemerintah menegaskan bahwa bea keluar dikenakan untuk menjamin ketersediaan emas di pasar domestik sekaligus menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri.

“Untuk mendukung program hilirisasi produk mineral berupa emas di dalam negeri dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha sektor emas, perlu menetapkan barang ekspor berupa emas yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar,” bunyi pertimbangan PMK 80/2025, dikutip Rabu (10/12/2025).

Jenis Emas dan Tarif Bea Keluar dalam PMK 80/2025

Melalui PMK 80/2025, Purbaya merinci jenis emas yang dikenakan bea keluar beserta tarifnya. Perincian tersebut tercantum dalam lampiran PMK, yang menjadi rujukan utama eksportir emas dalam menghitung kewajiban bea keluar.

Secara garis besar, ketentuan tarif dibagi ke dalam dua kolom harga referensi:

  • Kolom 1 berlaku untuk harga referensi emas mulai dari USD 2.800,00 per troy ounce sampai dengan kurang dari USD 3.200,00 per troy ounce.
  • Kolom 2 berlaku untuk harga referensi emas mulai dari USD 3.200,00 per troy ounce atau lebih.

Dengan skema ini, besaran tarif bea keluar yang dikenakan akan mengikuti pergerakan harga referensi emas di pasar internasional.

baca juga: APBN tanggung semua biaya aksesi Indonesia menuju keanggotaan OECD

Harga Referensi, Rumus Perhitungan, dan HPE

Harga referensi emas yang digunakan sebagai dasar penentuan tarif ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dengan berpedoman pada harga mineral acuan emas. PMK 80/2025 juga memuat tata cara penghitungan bea keluar secara rinci.

Merujuk Pasal 5 ayat (1) PMK 80/2025, perhitungan bea keluar atas emas ditetapkan berdasarkan persentase dari harga ekspor (ad valorem) menggunakan rumus:

Tarif Bea Keluar × Jumlah Satuan Barang × Harga Ekspor per Satuan Barang × Nilai Tukar Mata Uang

Harga ekspor tersebut ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas nama Menteri Keuangan, dengan mengacu pada Harga Patokan Ekspor (HPE).

PMK 80/2025 diundangkan pada 9 Desember 2025 dan mulai berlaku 14 hari setelah tanggal pengundangan, sehingga pelaku usaha ekspor emas perlu segera menyesuaikan perencanaan bisnisnya.

baca juga: Gunung Mas pasang 65 tapping box untuk perkuat transparansi pajak daerah

Dampak Kebijakan Bea Keluar Emas bagi Industri

Kebijakan bea keluar emas ini diharapkan tidak hanya menjaga pasokan emas di dalam negeri, tetapi juga mendorong pelaku usaha melakukan pengolahan dan pemurnian lebih lanjut di Indonesia, sejalan dengan agenda hilirisasi pemerintah.

“Kebijakan bea keluar emas diarahkan untuk mengoptimalkan manfaat ekonomi melalui hilirisasi, menjaga stabilitas pasokan, dan mendukung keberlanjutan industri,” ujar seorang pejabat Kementerian Keuangan secara terpisah.

Dengan skema tarif bertingkat yang bergantung pada harga referensi, pelaku industri emas harus memperhatikan perkembangan harga global sekaligus mempersiapkan strategi ekspor yang lebih matang.


Sumber terkait

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  • Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak

 

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Pembelian Barang/Jasa dari Luar Negeri, Begini Aturan PPh Jika Penjual Punya BUT

Pembelian Barang/Jasa dari Luar Negeri, Begini Aturan PPh Jika Penjual Punya BUT

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version