JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan kebijakan bea keluar atas ekspor emas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 80/2025. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk menjaga pemenuhan kebutuhan emas di dalam negeri, menstabilkan harga, serta mendorong program hilirisasi mineral emas.
Dalam bagian pertimbangannya, pemerintah menegaskan bahwa bea keluar dikenakan untuk menjamin ketersediaan emas di pasar domestik sekaligus menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri.
“Untuk mendukung program hilirisasi produk mineral berupa emas di dalam negeri dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha sektor emas, perlu menetapkan barang ekspor berupa emas yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar,” bunyi pertimbangan PMK 80/2025, dikutip Rabu (10/12/2025).
Jenis Emas dan Tarif Bea Keluar dalam PMK 80/2025
Melalui PMK 80/2025, Purbaya merinci jenis emas yang dikenakan bea keluar beserta tarifnya. Perincian tersebut tercantum dalam lampiran PMK, yang menjadi rujukan utama eksportir emas dalam menghitung kewajiban bea keluar.

Secara garis besar, ketentuan tarif dibagi ke dalam dua kolom harga referensi:
- Kolom 1 berlaku untuk harga referensi emas mulai dari USD 2.800,00 per troy ounce sampai dengan kurang dari USD 3.200,00 per troy ounce.
- Kolom 2 berlaku untuk harga referensi emas mulai dari USD 3.200,00 per troy ounce atau lebih.
Dengan skema ini, besaran tarif bea keluar yang dikenakan akan mengikuti pergerakan harga referensi emas di pasar internasional.
baca juga: APBN tanggung semua biaya aksesi Indonesia menuju keanggotaan OECD
Harga Referensi, Rumus Perhitungan, dan HPE
Harga referensi emas yang digunakan sebagai dasar penentuan tarif ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dengan berpedoman pada harga mineral acuan emas. PMK 80/2025 juga memuat tata cara penghitungan bea keluar secara rinci.
Merujuk Pasal 5 ayat (1) PMK 80/2025, perhitungan bea keluar atas emas ditetapkan berdasarkan persentase dari harga ekspor (ad valorem) menggunakan rumus:
Tarif Bea Keluar × Jumlah Satuan Barang × Harga Ekspor per Satuan Barang × Nilai Tukar Mata Uang
Harga ekspor tersebut ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas nama Menteri Keuangan, dengan mengacu pada Harga Patokan Ekspor (HPE).
PMK 80/2025 diundangkan pada 9 Desember 2025 dan mulai berlaku 14 hari setelah tanggal pengundangan, sehingga pelaku usaha ekspor emas perlu segera menyesuaikan perencanaan bisnisnya.
baca juga: Gunung Mas pasang 65 tapping box untuk perkuat transparansi pajak daerah
Dampak Kebijakan Bea Keluar Emas bagi Industri
Kebijakan bea keluar emas ini diharapkan tidak hanya menjaga pasokan emas di dalam negeri, tetapi juga mendorong pelaku usaha melakukan pengolahan dan pemurnian lebih lanjut di Indonesia, sejalan dengan agenda hilirisasi pemerintah.
“Kebijakan bea keluar emas diarahkan untuk mengoptimalkan manfaat ekonomi melalui hilirisasi, menjaga stabilitas pasokan, dan mendukung keberlanjutan industri,” ujar seorang pejabat Kementerian Keuangan secara terpisah.
Dengan skema tarif bertingkat yang bergantung pada harga referensi, pelaku industri emas harus memperhatikan perkembangan harga global sekaligus mempersiapkan strategi ekspor yang lebih matang.
Sumber terkait
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
- Direktorat Jenderal Pajak















