“Terkait pajak ditanggung pemerintah yang sekarang sudah berjalan di industri padat karya, kini didorong juga perluasan ke sektor lain, yaitu horeka,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip Sabtu (13/9/2025).
Baca Juga: Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun
Fokus Stimulus Akhir Tahun
Airlangga menegaskan wacana ini sudah bergulir sejak beberapa pekan lalu. Usulan kebijakan tersebut diproyeksikan menjadi bagian dari klaster stimulus pariwisata dalam paket ekonomi akhir tahun. Namun, ia belum merinci bentuk insentif dan mekanisme pemberiannya karena masih dibahas bersama Kementerian Keuangan.
Saat ini, insentif PPh Pasal 21 DTP hanya berlaku bagi pegawai tertentu di sektor padat karya sebagaimana diatur dalam PMK 10/2025. Fasilitas tersebut mencakup industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan produk turunannya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas Kredit
Program 8+4
- Penanggung 50% iuran JKP, JKK, dan JKM bagi pekerja lepas termasuk ojol.
- Program magang berbayar bagi fresh graduate.
- Fasilitasi renovasi dan akses KPR bagi pekerja BPJS Ketenagakerjaan.
- Program cash for work di sektor perhubungan dan perumahan.
“Kami diminta Presiden untuk segera menyiapkan paket ekonomi, termasuk insentif fiskal. Saat ini sedang dibahas bersama Menteri Keuangan agar pos anggarannya tersedia,” terang Airlangga.
Pemerintah menargetkan kebijakan ini terbit dalam waktu dekat sehingga bisa segera dirasakan masyarakat hingga akhir 2025. “Insentif pajak untuk horeka diproyeksikan menjadi penggerak baru sektor pariwisata jelang Nataru 2025.”