website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 29 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG Mulai Mei 2026

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 29, 2026
in Nasional
0 0
0
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG Mulai Mei 2026
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah taktis guna menjaga stabilitas ekonomi makro di tengah ketidakpastian geopolitik dunia yang kian eskalatif. Melalui keputusan strategis lintas sektoral, otoritas menetapkan pemberian insentif berupa pembebasan tarif bea masuk impor LPG (Liquefied Petroleum Gas) dari semula 5 persen menjadi 0 persen. Langkah penghapusan pos tarif impor ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada bulan Mei 2026 mendatang.

Keputusan krusial tersebut diumumkan secara resmi setelah rampungnya rapat perdana Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Supporting Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (Satgas P3-MPPE). Satgas ini merupakan badan khusus yang baru saja dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto demi mengawal akselerasi target pertumbuhan nasional dan ketahanan industri domestik.

Baca Juga: Kemendag Imbau Kewajiban NIB Pelaku Usaha di Marketplace

Ketegangan Selat Hormuz dan Kelangkaan Bahan Baku Nafta

Penyesuaian tarif bea masuk impor LPG ini diambil sebagai respons cepat pemerintah atas eskalasi ketegangan global di kawasan Timur Tengah, khususnya di wilayah Selat Hormuz. Konflik bersenjata tersebut menyumbat urat nadi perdagangan internasional dan mengganggu rantai pasokan logistik komoditas energi dunia secara masif. Imbasnya, terjadi kelangkaan pasokan nafta (naphtha) yang selama ini menjadi bahan baku utama dalam industri manufaktur pembuatan plastik.

Kelangkaan pasokan nafta tersebut memicu efek domino berupa lonjakan harga bahan baku plastik di pasaran internasional secara signifikan. Untuk mengatasi ancaman stagnasi operasional, pemerintah mendorong industri pengolahan dalam negeri memodifikasi sistem produksinya dengan menggunakan LPG sebagai bahan baku alternatif pengganti nafta. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa insentif ini sangat penting agar industri hilir nasional dapat terus beroperasi secara berkelanjutan.

“Impor LPG bea masuknya diturunkan dari 5% menjadi 0% sehingga refinery bisa memperoleh bahan baku alternatif dari nafta ke LPG karena refinery ini dibutuhkan untuk bahan baku plastik,” ujar Airlangga Hartarto pada Selasa (28/4/2026).

Baca Juga: DJP Resmi Blokir Aset Saham 5 WP Penunggak Pajak

Proteksi Harga Kemasan Makanan dan Relaksasi Polimer Sementara

Di luar misi menyelamatkan utilitas pabrik, kebijakan penyesuaian bea masuk impor LPG ini dirancang untuk memproteksi daya beli masyarakat dari ancaman kenaikan harga kebutuhan pokok sehari-hari. Airlangga memaparkan bahwa lonjakan harga bahan baku plastik di pasar internasional saat ini telah menembus angka ekstrem sebesar 50% hingga 100%. Kondisi ini dipastikan memukul struktur ongkos produksi kemasan (packaging) dalam negeri.

Oleh sebab itu, pemerintah berupaya keras meredam efek berantai (multiplier effect) yang berpotensi memicu inflasi tinggi pada berbagai produk makanan dan minuman nasional yang ketergantungan produksinya mengandalkan kemasan plastik. Guna memaksimalkan pemotongan biaya produksi tersebut, fasilitas pembebasan bea masuk menjadi 0% turut diekspansi secara horizontal ke sejumlah varian bahan baku plastik penting lainnya.

Komoditas polimer yang ikut diguyur insentif ini meliputi jenis polypropylene, polyethylene, Linear Low Density Polyethylene (LLDPE), serta High Density Polyethylene (HDPE). Kebijakan relaksasi fiskal komprehensif ini ditegaskan bersifat sementara dan akan diberlakukan selama rentang waktu enam bulan ke depan. Tim teknis kabinet nantinya akan melangsungkan evaluasi berkala setelah periode enam bulan berakhir guna memantau dinamika pergerakan pasar global serta dampaknya terhadap ketahanan industri dalam negeri.

Akselerasi Regulasi Teknis dan Diversifikasi Mitra Global

Guna mempercepat realisasi insentif ini di pelabuhan pabean, pemerintah bersama kementerian sektoral terkait saat ini tengah memacu draf penyusunan landasan hukum formalnya. Regulasi ini akan dituangkan ke dalam aturan pelaksana bersama agar memiliki kepastian hukum yang kuat. “Nanti menteri perindustrian dan menteri keuangan akan menyiapkan peraturan menteri perindustrian (Permenperin) maupun PMK-nya,” tambah Airlangga mengonfirmasi langkah penyusunan instrumen kebijakan tersebut.

Secara paralel, pemerintah Indonesia tidak hanya mengandalkan pemotongan tarif domestik semata, melainkan mulai menjajaki langkah diversifikasi diplomasi dagang. Jajaran kementerian terkait diinstruksikan untuk mulai menjajaki peluang kerja sama strategis dengan negara-negara penghasil bahan baku polimer di luar kawasan Timur Tengah. Langkah preventif ini ditempuh guna mengamankan sekaligus mengisolasi pasokan industri domestik dari volatilitas geopolitik di masa mendatang.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Kementerian Perindustrian Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Ketentuan Pajak Sisa Lebih Yayasan dan Lembaga Nirlaba

June 29, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Blokir BBM Bersubsidi, NTT Gandeng Pertamina Buru Penunggak PKB

June 29, 2026
Ribuan Mobil Tambang Pelat Luar, Sumbawa Barat Rugi Pajak Miliaran

Manfaatkan Demam Piala Dunia 2026, Pemprov Gorontalo Jemput Bola PKB

June 29, 2026
Batas Pelaporan SPT Tahunan Badan Sampai 31 Mei 2026

Batas Pelaporan SPT Tahunan Badan Sampai 31 Mei 2026

June 29, 2026

Recent News

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Ketentuan Pajak Sisa Lebih Yayasan dan Lembaga Nirlaba

June 29, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Blokir BBM Bersubsidi, NTT Gandeng Pertamina Buru Penunggak PKB

June 29, 2026
Ribuan Mobil Tambang Pelat Luar, Sumbawa Barat Rugi Pajak Miliaran

Manfaatkan Demam Piala Dunia 2026, Pemprov Gorontalo Jemput Bola PKB

June 29, 2026
Batas Pelaporan SPT Tahunan Badan Sampai 31 Mei 2026

Batas Pelaporan SPT Tahunan Badan Sampai 31 Mei 2026

June 29, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version