website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pembebasan PBB-P2 Jabar: Imbauan Pemprov ke Daerah

The best way to pay for a lovely moment is to enjoy it.

Johannes Albert by Johannes Albert
August 15, 2025
in Regional
0 0
0
Pembebasan PBB-P2 Jabar: Imbauan Pemprov ke Daerah
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG — Menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menerbitkan imbauan pembebasan PBB-P2 Jabar. Melalui surat yang hari ini diedarkan, Pemprov mengajak bupati/wali kota membebaskan tunggakan PBB-P2 perorangan bagi semua golongan, 2024 ke belakang, meniru skema pemutihan PKB yang dinilai efektif.

Baca juga: PBB-P2

Sorotan Utama:
  • Pembebasan PBB-P2 Jabar menyasar tunggakan perorangan.
  • Cakupan 2024 ke belakang, meringankan beban warga jelang HUT RI.
  • Skema meniru pemutihan PKB untuk dorong kepatuhan pajak.

Imbauan ini bertujuan membangun semangat bersama serta mengurangi beban masyarakat, sambil menumbuhkan kebiasaan tertib bayar pajak tanpa menekan kelompok rentan. Implementasi teknis—syarat, jadwal, kanal layanan, hingga verifikasi berada pada kewenangan bupati/wali kota di masing-masing daerah.

Pembebasan PBB-P2 Jabar: Ringkasan & Tujuan

Esensi kebijakan adalah membebaskan tunggakan PBB-P2 perorangan untuk seluruh golongan dengan cakupan 2024 ke belakang. Fokus per orang dipilih agar manfaat lebih tepat sasaran, mudah dievaluasi, dan efektif mendorong kepatuhan pajak ke depan.

Baca juga: Pajak Daerah

Ruang Lingkup & Dasar Kebijakan

Dari sisi koridor hukum, keringanan/insentif pajak daerah memiliki landasan pada UU 1/2022 (HKPD) dan ketentuan pelaksana seperti PP 35/2023, yang memberi ruang kepada kepala daerah untuk menetapkan pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan sanksi sesuai kondisi daerah.

Baca juga: Pemutihan Pajak

Pembebasan PBB-P2 Jabar: Mekanisme di Daerah

Pemerintah kabupaten/kota dapat menetapkan periode layanan, merinci syarat administrasi (KTP/NPWP, SPPT, bukti kepemilikan), menyiapkan loket offline dan kanal daring, serta menyusun prosedur verifikasi. Komunikasi publik yang jelas membantu wajib pajak mengikuti alur dari cek data → validasi → pemrosesan → konfirmasi.

Dampak untuk Warga & Ekonomi Lokal

Dengan tata kelola yang baik, kebijakan ini dapat menopang daya beli, menggerakkan ekonomi lokal, dan memperbaiki kepatuhan pajak. Akuntabilitas fiskal dijaga lewat pelaporan berkala agar pelaksanaan mudah diaudit dan tidak menimbulkan ketidakpastian penerimaan.

“Beban masyarakat sebaiknya diringankan; tradisi membayar pajak perlu dibangun tanpa bersifat memberatkan.”

Pada akhirnya, inisiatif ini menegaskan gotong royong fiskal: masyarakat kian patuh dan tertib, sementara pemerintah hadir dengan keringanan yang tepat serta pengelolaan pajak yang amanah demi kemaslahatan bersama.

Tags: HUT RIJawa BaratPajak DaerahPBB-P2Pembebasan PBB-P2Pemprov JabarPemutihan PajakTunggakan Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Ekspor RI ke AS Kena Tarif 19 Persen, Pemerintah Yakin Ekonomi Tembus 5% di Paruh Kedua 2025

Ekspor RI ke AS Kena Tarif 19 Persen, Pemerintah Yakin Ekonomi Tembus 5% di Paruh Kedua 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version