NEW YORK — Komite Pajak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN Tax Committee) membentuk subkomite baru yang akan fokus pada dampak digitalisasi dan globalisasi terhadap sistem perpajakan internasional.
Subkomite ini akan meninjau efektivitas UN Model 2025 dalam menghadapi perkembangan teknologi seperti Artificial Intelligence (AI), kerja jarak jauh, dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) jasa digital.
“Langkah ini penting untuk memastikan bahwa aturan pajak internasional tetap relevan di era digital dan mampu menjawab tantangan global yang terus berkembang,”
tulis Sekretariat Komite Pajak PBB dalam laporannya.
Laporan hasil evaluasi akan dipresentasikan pada Sidang ke-33 Komite Pajak PBB di Oktober 2026. Subkomite juga akan menyusun panduan praktik perpajakan jasa lintas negara yang mencakup strategi negosiasi P3B, penerapan dalam hukum domestik, serta tata kelola administratif.
Baca Juga: California yang menggelontorkan Rp55 triliun kredit pajak untuk film “Jumanji”
Panduan tersebut ditargetkan selesai dan dibahas pada Sidang ke-36 Komite Pajak PBB di Maret 2028.
Pembentukan subkomite ini merespons permintaan dari negara berkembang yang meminta penjelasan lebih lanjut atas Pasal 12AA dan Pasal 12B UN Model. Kedua pasal tersebut memberikan hak bagi negara sumber untuk memungut pajak atas jasa dan layanan digital.
“Masih ada kebutuhan mendesak untuk menyatukan perubahan terbaru serta menyusun panduan praktis bagi negara-negara dalam menerapkannya, termasuk dari sisi legislasi,”
tulis Sekretariat Komite Pajak PBB.
Baca Juga: Uzbekistan yang menyiapkan paket pajak bagi operator satelit.















