website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pangkas Birokrasi Pelabuhan, Single Billing PNBP Percepat Ribuan Transaksi Kapal

Johannes Albert by Johannes Albert
January 10, 2026
in Nasional
0 0
0
Ratusan Pemda Teken Kerja Sama, Siap Bertukar Data Pajak dengan DJP
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Angin segar berembus bagi industri logistik maritim nasional. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerapkan mekanisme penyatuan penyetoran atau single billing Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan kedatangan dan keberangkatan kapal. Langkah ini dinilai ampuh memangkas birokrasi pembayaran yang selama ini berjalan terpisah-pisah.

Lembaga National Single Window (LNSW) melaporkan, efektivitas sistem ini mulai terlihat nyata. Sepanjang Desember 2025 saja, tercatat sebanyak 3.429 transaksi single billing PNBP sukses diproses di 14 pelabuhan yang telah mengadopsi layanan tersebut.

“Melalui layanan single billing PNBP, dilakukan penyederhanaan proses pembayaran untuk layanan kapal melalui sistem INSW.”

— Lembaga National Single Window (LNSW)

Baca Juga: Kejar Target 2026, DJP Perkuat Coretax hingga Akses Data Lintas Lembaga

Terobosan ini menjadi bagian vital dari reformasi sistem logistik nasional yang didorong Kemenkeu. Sebagaimana diketahui, proses sandar kapal melibatkan berbagai layanan lintas instansi, mulai dari jasa labuh, navigasi, dan telekomunikasi pelayaran di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub), hingga jasa karantina kesehatan milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Sebelum adanya inovasi ini, agen pelayaran dihadapkan pada kerumitan administrasi. Mereka harus mengurus tagihan ke masing-masing instansi secara parsial, menerima banyak kode billing yang berbeda, dan wajib melunasinya satu per satu sebelum mendapatkan pelayanan.

Satu Kode untuk Semua Layanan

Kini, paradigma tersebut berubah. Melalui single billing PNBP yang terintegrasi dalam sistem Indonesia National Single Window (INSW), berbagai tagihan negara dari kementerian atau lembaga terkait dilebur menjadi satu kode billing tunggal. Pembayaran pun dapat dilakukan sekaligus dalam satu waktu, memangkas waktu tunggu dan administrasi secara signifikan.

Baca Juga: Sering Gagal Buat Bukti Potong? DJP Ungkap Biang Error ‘ID Tempat Usaha Tidak Ditemukan’ di Coretax

Tak hanya soal kecepatan, implementasi ini juga menawarkan kepastian usaha. Sistem ini dinilai mampu memberikan transparansi struktur biaya yang lebih baik. Bagi pelaku usaha, kejelasan ini sangat krusial untuk memprediksi dan merencanakan pengeluaran operasional dengan akurasi tinggi.

Efisiensi Anggaran: “Hal ini mendukung efisiensi operasional dan membantu perusahaan dalam mengelola anggaran secara lebih efektif.”

Transformasi digital ini diharapkan tidak hanya berhenti pada penyederhanaan pembayaran, tetapi juga mendongkrak daya saing logistik Indonesia di mata global melalui pelayanan pelabuhan yang lebih modern, transparan, dan efisien.

Baca Juga: Awas Terhambat! Dirjen Pajak Ungkap Konsekuensi Jika Wajib Pajak Tak Kunjung Aktivasi Coretax


Sumber Terkait:

  • Lembaga National Single Window (LNSW)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Kalteng Beri Hadiah 15 Motor untuk Wajib Pajak Kendaraan Paling Taat, Simak Kriterianya

Kalteng Beri Hadiah 15 Motor untuk Wajib Pajak Kendaraan Paling Taat, Simak Kriterianya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version