1. Status Pajak: SPDN vs SPLN
Pertama, tentukan status WNA sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) atau Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). SPDN berlaku bila berada di Indonesia >183 hari dalam 12 bulan atau memiliki niat tinggal. Konsekuensinya, penghasilan dari dalam dan luar negeri dipajaki dengan tarif progresif Pasal 17. :contentReference[oaicite:0]{index=0}
Namun, jika tidak memenuhi syarat SPDN, maka SPLN hanya dipajaki atas penghasilan bersumber dari Indonesia. Umumnya melalui PPh 26 bersifat final 20%, dan bisa lebih rendah dengan P3B. :contentReference[oaicite:1]{index=1} :contentReference[oaicite:2]{index=2}
Contoh cepat: konsultan asing bekerja 60 hari di Indonesia. Perusahaan Indonesia memotong PPh 26 sebesar 20% dari honorarium bruto. :contentReference[oaicite:3]{index=3}
2. BUT & Branch Profit Tax
Kedua, pahami Bentuk Usaha Tetap (BUT). BUT diperlakukan seperti badan dalam negeri: wajib NPWP, pembukuan, dan SPT Tahunan PPh Badan. :contentReference[oaicite:4]{index=4}
Setelah PPh Badan, laba setelah pajak yang ditransfer ke kantor pusat dikenai Branch Profit Tax (PPh 26) 20% atau sesuai P3B. Menariknya, jika laba ditanamkan kembali, pajak cabang ini tidak dipungut. :contentReference[oaicite:5]{index=5}
Ilustrasi perhitungan bertahap (PKP, PPh 22%, lalu BPT) juga dibahas lengkap pada contoh BUT. :contentReference[oaicite:6]{index=6}
3. P3B & Kredit Pajak Luar Negeri (PPh 24)
Selanjutnya, gunakan P3B untuk menekan pajak berganda. P3B membatasi tarif negara sumber atas dividen/bunga/royalti, sekaligus memberi kepastian definisi BUT. :contentReference[oaicite:7]{index=7}
Contoh ringkas Indonesia–Singapura: tarif pajak dividen di negara sumber dibatasi 10%; sisanya dikreditkan di Indonesia via Pasal 24. Beban total turun signifikan. :contentReference[oaicite:8]{index=8} :contentReference[oaicite:9]{index=9}
Di Pasal 24, kredit pajak dibatasi nilai terendah dari: pajak luar negeri yang dibayar, PPh terutang atas penghasilan luar negeri, atau PPh terutang atas seluruh penghasilan. Ajukan bersamaan SPT Tahunan dengan bukti pembayaran luar negeri. :contentReference[oaicite:10]{index=10} :contentReference[oaicite:11]{index=11}
4. Transfer Pricing: Prinsip & Metode
Terakhir, harga transfer wajib sesuai Arm’s Length. Artinya, harga afiliasi setara dengan transaksi independen yang sebanding. :contentReference[oaicite:12]{index=12}
Metodenya beragam. Pilih yang paling cocok dengan karakter transaksi: CUP, RPM, Cost Plus, Profit Split, atau TNMM. Dokumentasi (Master File, Local File, CbCR) wajib tersedia saat pemeriksaan. :contentReference[oaicite:13]{index=13} :contentReference[oaicite:14]{index=14}