Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Saturday, 13 September 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Panduan Pajak

Panduan USKP C 2025: Pajak Internasional & Transfer Pricing

Johannes Albert by Johannes Albert
August 19, 2025
in Panduan Pajak
0 0
0
Panduan USKP C 2025: Pajak Internasional & Transfer Pricing
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Butuh bekal cepat untuk USKP C? Mulai dari pajak internasional hingga transfer pricing, ringkasan ini merangkum konsep kunci dengan contoh singkat dan tips praktis.

1. Status Pajak: SPDN vs SPLN

Pertama, tentukan status WNA sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) atau Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). SPDN berlaku bila berada di Indonesia >183 hari dalam 12 bulan atau memiliki niat tinggal. Konsekuensinya, penghasilan dari dalam dan luar negeri dipajaki dengan tarif progresif Pasal 17. :contentReference[oaicite:0]{index=0}

Namun, jika tidak memenuhi syarat SPDN, maka SPLN hanya dipajaki atas penghasilan bersumber dari Indonesia. Umumnya melalui PPh 26 bersifat final 20%, dan bisa lebih rendah dengan P3B. :contentReference[oaicite:1]{index=1} :contentReference[oaicite:2]{index=2}

Contoh cepat: konsultan asing bekerja 60 hari di Indonesia. Perusahaan Indonesia memotong PPh 26 sebesar 20% dari honorarium bruto. :contentReference[oaicite:3]{index=3}

Baca juga: Buku Pintar USKP A 2025

2. BUT & Branch Profit Tax

Kedua, pahami Bentuk Usaha Tetap (BUT). BUT diperlakukan seperti badan dalam negeri: wajib NPWP, pembukuan, dan SPT Tahunan PPh Badan. :contentReference[oaicite:4]{index=4}

Setelah PPh Badan, laba setelah pajak yang ditransfer ke kantor pusat dikenai Branch Profit Tax (PPh 26) 20% atau sesuai P3B. Menariknya, jika laba ditanamkan kembali, pajak cabang ini tidak dipungut. :contentReference[oaicite:5]{index=5}

Ilustrasi perhitungan bertahap (PKP, PPh 22%, lalu BPT) juga dibahas lengkap pada contoh BUT. :contentReference[oaicite:6]{index=6}

3. P3B & Kredit Pajak Luar Negeri (PPh 24)

Selanjutnya, gunakan P3B untuk menekan pajak berganda. P3B membatasi tarif negara sumber atas dividen/bunga/royalti, sekaligus memberi kepastian definisi BUT. :contentReference[oaicite:7]{index=7}

Contoh ringkas Indonesia–Singapura: tarif pajak dividen di negara sumber dibatasi 10%; sisanya dikreditkan di Indonesia via Pasal 24. Beban total turun signifikan. :contentReference[oaicite:8]{index=8} :contentReference[oaicite:9]{index=9}

Di Pasal 24, kredit pajak dibatasi nilai terendah dari: pajak luar negeri yang dibayar, PPh terutang atas penghasilan luar negeri, atau PPh terutang atas seluruh penghasilan. Ajukan bersamaan SPT Tahunan dengan bukti pembayaran luar negeri. :contentReference[oaicite:10]{index=10} :contentReference[oaicite:11]{index=11}

4. Transfer Pricing: Prinsip & Metode

Terakhir, harga transfer wajib sesuai Arm’s Length. Artinya, harga afiliasi setara dengan transaksi independen yang sebanding. :contentReference[oaicite:12]{index=12}

Metodenya beragam. Pilih yang paling cocok dengan karakter transaksi: CUP, RPM, Cost Plus, Profit Split, atau TNMM. Dokumentasi (Master File, Local File, CbCR) wajib tersedia saat pemeriksaan. :contentReference[oaicite:13]{index=13} :contentReference[oaicite:14]{index=14}

Rujukan & Tautan Penting

  • SPT Tahunan Badan di Coretax 2025
  • Direktorat Jenderal Pajak
  • OECD BEPS
Tip: saat berlatih, tulis ulang soal menjadi langkah-langkah pendek. Kemudian, cek kembali tarif, batas, dan dokumen pendukungnya.
Tags: Game of ThronesGolden GlobesMark ZuckerbergMarket StoriesNintendo SwitchWhite House
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Isi SPT Tahunan Lebih Mudah di Coretax DJP

Isi SPT Tahunan Lebih Mudah di Coretax DJP

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

September 3, 2025
Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

September 10, 2025
Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

September 3, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Recent News

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version