Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Saturday, 13 September 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Panduan Pajak

Panduan USKP B 2025: Ringkas, Terstruktur, dan Mudah Dipahami

Johannes Albert by Johannes Albert
August 19, 2025
in Panduan Pajak
0 0
0
Panduan USKP B 2025: Ringkas, Terstruktur, dan Mudah Dipahami
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Butuh pegangan cepat untuk USKP B? Panduan ini merangkum tarif, kredit pajak, angsuran, PPN–PKP, sampai tenggat SPT. Kita pakai contoh angka agar langsung “nempel”.

Gambaran Umum Materi Kunci

Poin inti di USKP B sering berputar pada PKP → tarif → kredit pajak → status kurang/lebih bayar. Pertama, PKP dihitung dari penghasilan neto fiskal setelah kompensasi rugi. Baru setelah itu tarif PPh Badan diterapkan.

Selanjutnya, pahami tiga skema tarif: umum 22%, fasilitas diskon 50% atas bagian PKP dari omzet hingga Rp4,8 miliar, serta PPh final 0,5% untuk UMKM tertentu.

  • Tarif umum 22% untuk WP Badan yang tidak memenuhi syarat fasilitas.
  • Diskon 50% untuk WP dalam negeri dengan omzet ≤ Rp50 miliar, hanya atas bagian PKP dari omzet sampai Rp4,8 miliar.
  • UMKM final 0,5% bagi omzet ≤ Rp4,8 miliar (bersifat final dan ada batasan).

Angsuran PPh 25: Konsep dan Rumus Singkat

Secara sederhana, angsuran PPh 25 itu “cicilan” PPh Badan tahun berjalan. Tujuannya meringankan beban saat SPT Tahunan.

Besarnya umumnya dihitung dari PPh terutang tahun lalu dikurangi kredit (PPh 22, PPh 23, PPh 24), lalu dibagi 12.

Baca juga:  Buku Pintar USKP A: Panduan 2025

Kredit Pajak: Jenis dan Dampaknya di SPT

Kredit pajak mengurangi PPh terutang saat SPT Tahunan. Contoh yang umum: PPh 25 yang dibayar sendiri, PPh 22, PPh 23, serta PPh 24 dari luar negeri.

Praktiknya, total kredit (PPh 25 + PPh 22 + PPh 23 + PPh 24) dikurangkan dari PPh terutang. Selisihnya menentukan kurang bayar (Pasal 29) atau lebih bayar.

Deadline SPT: Jangan Terlambat!

SPT Tahunan PPh Badan wajib dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Sebagai contoh, untuk tahun pajak 2024, batas akhirnya 30 April 2025.

PPN & Status PKP: Kapan Wajib?

Begitu omzet melewati Rp4,8 miliar, badan usaha wajib mengajukan pengukuhan PKP. Setelah jadi PKP, ada kewajiban memungut PPN keluaran, mengkreditkan PPN masukan, serta melaporkan SPT Masa PPN.

Deductible vs Non-Deductible: Hindari Salah Koreksi

Pertama, biaya deductible adalah biaya yang terkait 3M (memperoleh, menagih, memelihara penghasilan). Kedua, non-deductible harus dikoreksi positif saat rekonsiliasi fiskal.

Saat menyusun SPT, pisahkan biaya fiskal dan komersial melalui rekonsiliasi agar PKP tepat.

Contoh Ringkas: Tarik Benang Merah

  1. Hitung PKP → terapkan tarif (22%/diskon 50%/final 0,5%).
  2. Kurangi dengan kredit pajak (PPh 25, 22, 23, 24).
  3. Tentukan status: kurang bayar (Pasal 29) atau lebih bayar.
  4. Laporkan SPT tepat waktu (4 bulan setelah akhir tahun pajak).

Referensi & Bacaan Lanjutan

  • PajakNow (beranda) – artikel dan tips perpajakan terkini.
  • SPT Tahunan Badan Coretax: Panduan 2025
  • DJP Online – e-Filing & e-Billing.
  • Peraturan Pajak – regulasi terbaru.
Catatan: Ringkasan di atas disusun dari “Buku Pintar USKP B” dan contoh perhitungan terkait tarif, angsuran, kredit pajak, serta kewajiban PPN/PKP.

Tags: Angsuran PPh 25DeductibleDJP OnlineKredit PajakKurang BayarLebih BayarNon-DeductiblePanduan USKP 2025Pasal 29Peraturan PajakPKPPPh BadanPPNRekonsiliasi FiskalSPT Tahunan BadanTarif PPhUSKP B
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Panduan USKP C 2025: Pajak Internasional & Transfer Pricing

Panduan USKP C 2025: Pajak Internasional & Transfer Pricing

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

September 3, 2025
Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

September 10, 2025
Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

September 3, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Recent News

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version