Gambaran Umum Materi Kunci
Poin inti di USKP B sering berputar pada PKP → tarif → kredit pajak → status kurang/lebih bayar. Pertama, PKP dihitung dari penghasilan neto fiskal setelah kompensasi rugi. Baru setelah itu tarif PPh Badan diterapkan.
Selanjutnya, pahami tiga skema tarif: umum 22%, fasilitas diskon 50% atas bagian PKP dari omzet hingga Rp4,8 miliar, serta PPh final 0,5% untuk UMKM tertentu.
- Tarif umum 22% untuk WP Badan yang tidak memenuhi syarat fasilitas.
- Diskon 50% untuk WP dalam negeri dengan omzet ≤ Rp50 miliar, hanya atas bagian PKP dari omzet sampai Rp4,8 miliar.
- UMKM final 0,5% bagi omzet ≤ Rp4,8 miliar (bersifat final dan ada batasan).
Angsuran PPh 25: Konsep dan Rumus Singkat
Secara sederhana, angsuran PPh 25 itu “cicilan” PPh Badan tahun berjalan. Tujuannya meringankan beban saat SPT Tahunan.
Besarnya umumnya dihitung dari PPh terutang tahun lalu dikurangi kredit (PPh 22, PPh 23, PPh 24), lalu dibagi 12.
Kredit Pajak: Jenis dan Dampaknya di SPT
Kredit pajak mengurangi PPh terutang saat SPT Tahunan. Contoh yang umum: PPh 25 yang dibayar sendiri, PPh 22, PPh 23, serta PPh 24 dari luar negeri.
Praktiknya, total kredit (PPh 25 + PPh 22 + PPh 23 + PPh 24) dikurangkan dari PPh terutang. Selisihnya menentukan kurang bayar (Pasal 29) atau lebih bayar.
Deadline SPT: Jangan Terlambat!
SPT Tahunan PPh Badan wajib dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Sebagai contoh, untuk tahun pajak 2024, batas akhirnya 30 April 2025.
PPN & Status PKP: Kapan Wajib?
Begitu omzet melewati Rp4,8 miliar, badan usaha wajib mengajukan pengukuhan PKP. Setelah jadi PKP, ada kewajiban memungut PPN keluaran, mengkreditkan PPN masukan, serta melaporkan SPT Masa PPN.
Deductible vs Non-Deductible: Hindari Salah Koreksi
Pertama, biaya deductible adalah biaya yang terkait 3M (memperoleh, menagih, memelihara penghasilan). Kedua, non-deductible harus dikoreksi positif saat rekonsiliasi fiskal.
Saat menyusun SPT, pisahkan biaya fiskal dan komersial melalui rekonsiliasi agar PKP tepat.
Contoh Ringkas: Tarik Benang Merah
- Hitung PKP → terapkan tarif (22%/diskon 50%/final 0,5%).
- Kurangi dengan kredit pajak (PPh 25, 22, 23, 24).
- Tentukan status: kurang bayar (Pasal 29) atau lebih bayar.
- Laporkan SPT tepat waktu (4 bulan setelah akhir tahun pajak).
Referensi & Bacaan Lanjutan
- PajakNow (beranda) – artikel dan tips perpajakan terkini.
- SPT Tahunan Badan Coretax: Panduan 2025
- DJP Online – e-Filing & e-Billing.
- Peraturan Pajak – regulasi terbaru.