Tata Cara Pengisian Lampiran SPT Tahunan Badan Non-Saham di Sistem Coretax DJP
JAKARTA – Implementasi sistem perpajakan terbaru, Coretax, menuntut pemahaman mendalam bagi para wajib pajak badan, khususnya entitas yang memiliki struktur organisasi unik seperti koperasi dan yayasan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan contact center Kring Pajak memberikan klarifikasi krusial mengenai tata cara pengisian Lampiran 2 – Daftar Kepemilikan bagi badan yang modalnya tidak terbagi atas saham.
Penjelasan ini muncul menyusul banyaknya pertanyaan dari wajib pajak badan berbentuk koperasi terkait teknis pelaporan data Pihak Terkait. Dalam strukturnya, modal koperasi seringkali bersumber dari ratusan anggota, bukan dari penyertaan modal saham. Otoritas menegaskan bahwa untuk badan hukum jenis ini, pelaporan difokuskan pada pemegang kendali organisasi.
“Apabila bentuk badan yang dimaksud tidak terdiri atas saham, sesuai lampiran PER-11/PJ/2025 hal 790, yayasan dan badan-badan lain yang tidak dimiliki atas dasar penyertaan modal cukup mengisi Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris.”
— Kring Pajak
Bagi koperasi, jika terdapat anggota yang sekaligus bertindak sebagai pengurus, maka data anggota tersebut wajib dimasukkan dalam kolom Pihak Terkait. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan transparansi hubungan istimewa serta kepatuhan administrasi tanpa membebani wajib pajak dengan penginputan ribuan data anggota jika tidak relevan dengan struktur manajerial.
Mitigasi Risiko: 4 Langkah Amankan Akun Coretax
Selain aspek pengisian formulir, DJP juga mengingatkan pentingnya integritas keamanan akun digital. Sebagai bagian dari mitigasi risiko terhadap penyalahgunaan akun Coretax oleh pihak tidak bertanggung jawab, terdapat empat langkah preventif yang wajib dilakukan oleh manajemen perusahaan atau pengurus badan hukum.
Keamanan Akun: Pastikan seluruh akses dan peran (role) dalam Coretax telah diverifikasi secara berkala untuk mencegah kebocoran data administratif.
Langkah pertama dimulai dengan melakukan validasi profil wajib pajak, PIC, dan pihak terkait untuk memastikan data tetap mutakhir. Kedua, pemeriksaan terhadap pemberian hak akses dan peran (role) harus dilakukan dengan ketat. Ketiga, otoritas meminta wajib pajak meninjau ulang penunjukan wakil dan kuasa agar sesuai dengan jangka waktu kewenangannya. Terakhir, bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu Tempat Kegiatan Usaha (TKU), pembaruan data PIC di masing-masing lokasi menjadi syarat mutlak untuk memastikan koordinasi yang sinkron di sistem pusat.
Dengan mengikuti pedoman PER-11/PJ/2025 ini, diharapkan proses pelaporan SPT Tahunan Badan non-saham dapat berjalan lebih efisien, akurat, dan terlindungi dari ancaman siber yang kian kompleks di era digitalisasi perpajakan global.














