JAKARTA – Digitalisasi layanan perpajakan melalui sistem Coretax kembali menawarkan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP). Kini, pemutakhiran data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tidak perlu lagi dilakukan dengan antre di kantor pajak. WP dapat mengajukan perubahan secara mandiri (self-service) langsung dari perangkat masing-masing.
Pembaruan KLU ini menjadi krusial apabila terdapat perubahan jenis kegiatan usaha atau pekerjaan utama yang dijalankan oleh wajib pajak. Kring Pajak menjelaskan bahwa fitur ini telah tersedia penuh di dalam ekosistem Coretax DJP dengan alur yang ringkas.
Langkah-langkahnya cukup sederhana. Wajib pajak hanya perlu login ke akun Coretax, mengakses menu Portal Saya, memilih opsi Perubahan Data, dan masuk ke bagian Identitas Wajib Pajak. Di sana, WP cukup mencentang opsi “Perbarui Kode Ekonomi Utama” untuk memulai proses.
“Setelah itu, wajib pajak diminta memilih Kode KLU yang sesuai dengan kondisi usaha saat ini pada kolom KLU, mengunggah dokumen pendukung, serta mencentang pernyataan kebenaran data.”
— Kring Pajak
Proses Cepat dan Terintegrasi KBLI Baru
Setelah permohonan disubmit, sistem akan otomatis menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) elektronik yang bisa diunduh di menu “Dokumen Saya”. Keunggulan utama fitur ini adalah kecepatan prosesnya. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjanjikan jangka waktu penyelesaian paling lama satu hari kerja, meski tetap memerlukan persetujuan final dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
Tips Penting: Meski sistem menjanjikan 1 hari kerja, WP disarankan tetap memantau status atau konfirmasi ke KPP jika diperlukan untuk memastikan data tervalidasi sempurna.
Pembaruan data ini juga mendesak dilakukan seiring dengan terbitnya Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 yang memperbarui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Perubahan standar statistik ini berimplikasi langsung pada Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, hingga Instansi Pemerintah.
Sesuai regulasi (Pasal 2 ayat 3 PER-12/PJ/2022), administrasi perpajakan kini menggunakan KBLI sebagai basis penentuan KLU. Oleh karena itu, kesesuaian data antara aktivitas riil usaha dengan kode klasifikasi di sistem Coretax menjadi syarat mutlak kepatuhan formal.















