website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Panduan Pajak

Panduan Lengkap Pajak E-Commerce 2025: Aturan Baru PPh

Johannes Albert by Johannes Albert
August 29, 2025
in Panduan Pajak
0 0
0
Panduan Lengkap Pajak E-Commerce 2025: Aturan Baru PPh
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Peraturan baru dari DJP menetapkan kerangka kerja bagi platform digital untuk memungut dan menyetor PPh. Apa saja ketentuannya? Simak panduan lengkapnya di sini.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin serius mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2025, DJP menetapkan panduan rinci terkait penunjukan pihak lain yang bertanggung jawab sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan pedagang dalam negeri yang diperoleh dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).Peraturan ini memberikan kejelasan bagi para pelaku bisnis platform digital, baik di dalam maupun luar negeri, mengenai kewajiban perpajakan mereka. Lantas, bagaimana mekanisme penunjukannya dan apa saja kewajiban yang harus dipenuhi?

Mekanisme Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut PPh

Berdasarkan dokumen resmi, Menteri Keuangan mendelegasikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk “Pihak Lain”, yaitu Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Proses penunjukan ini didasarkan pada batasan kriteria tertentu yang telah ditetapkan. Setelah ditunjuk, platform digital tersebut akan bertanggung jawab untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh dari penghasilan para pedagang yang menggunakan platform mereka.

Penunjukan ini diformalkan melalui penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak, yang mencakup informasi detail seperti nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nomor identitas perpajakan dari platform yang ditunjuk.

Baca juga: Panduan USKP B 2025: Ringkas & Mudah Dipahami
“Aturan ini menjadi langkah proaktif DJP untuk memastikan kesetaraan dan keadilan dalam pemungutan pajak di era ekonomi digital.”

Kewajiban Setelah Ditunjuk dan Sanksi Jika Melanggar

Setiap platform yang telah resmi ditunjuk sebagai Pihak Lain memiliki kewajiban yang jelas. Mereka harus mematuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, terutama terkait tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh.

Peraturan ini juga memberikan peringatan tegas: Pihak Lain yang tidak memenuhi kewajibannya akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Selain itu, mereka juga bisa dikenai sanksi pemutusan akses setelah mendapat teguran resmi.

Baca juga: SPT Tahunan OP Coretax 2025: Panduan Cepat

Prosedur Perubahan Data dan Pencabutan Penunjukan

Fleksibilitas juga disediakan melalui prosedur perubahan data. Platform yang ingin mengubah data, seperti nama atau informasi lainnya, dapat mengajukan permohonan melalui formulir khusus yang telah disediakan. DJP akan memproses permohonan ini dan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Data.

Sebaliknya, jika Pihak Lain tidak lagi memenuhi kriteria yang ditetapkan atau berdasarkan pertimbangan khusus dari Direktur Jenderal Pajak, status penunjukan mereka dapat dicabut. Proses pencabutan ini juga diresmikan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Platform yang merasa tidak lagi memenuhi kriteria juga dapat mengajukan pemberitahuan secara mandiri.

Baca juga: SPT Tahunan Badan Coretax Panduan 2025: Mudah & Cepat

Apa Manfaatnya Bagi Pedagang dan Platform?

Bagi pedagang, aturan ini dapat menyederhanakan pemenuhan kewajiban pajak karena PPh dipungut langsung oleh platform. Sementara itu, bagi platform, regulasi ini memperkuat peran mereka sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun ekosistem pajak digital yang adil dan transparan.

Baca juga: Panduan USKP C 2025: Pajak Internasional & Transfer Pricing

Secara keseluruhan, peraturan baru ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem pajak yang lebih terintegrasi dan efisien di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital. Dengan panduan yang jelas, diharapkan kepatuhan pajak dari seluruh ekosistem PMSE dapat meningkat.

 

Tags: Aturan Pajak 2025DJPPajakPajak Digitalpajak e-commercePajak Pedagang OnlinePER-15/PJ/2025PPh
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Empat Kawasan Bebas di Indonesia (FTZ): Sabang, Batam, Bintan & Karimun

Empat Kawasan Bebas di Indonesia (FTZ): Sabang, Batam, Bintan & Karimun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Recent News

Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version