Peraturan baru dari DJP menetapkan kerangka kerja bagi platform digital untuk memungut dan menyetor PPh. Apa saja ketentuannya? Simak panduan lengkapnya di sini.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin serius mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2025, DJP menetapkan panduan rinci terkait penunjukan pihak lain yang bertanggung jawab sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan pedagang dalam negeri yang diperoleh dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).Peraturan ini memberikan kejelasan bagi para pelaku bisnis platform digital, baik di dalam maupun luar negeri, mengenai kewajiban perpajakan mereka. Lantas, bagaimana mekanisme penunjukannya dan apa saja kewajiban yang harus dipenuhi?
Mekanisme Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut PPh
Berdasarkan dokumen resmi, Menteri Keuangan mendelegasikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk “Pihak Lain”, yaitu Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Proses penunjukan ini didasarkan pada batasan kriteria tertentu yang telah ditetapkan. Setelah ditunjuk, platform digital tersebut akan bertanggung jawab untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh dari penghasilan para pedagang yang menggunakan platform mereka.
Penunjukan ini diformalkan melalui penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak, yang mencakup informasi detail seperti nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nomor identitas perpajakan dari platform yang ditunjuk.
Kewajiban Setelah Ditunjuk dan Sanksi Jika Melanggar
Setiap platform yang telah resmi ditunjuk sebagai Pihak Lain memiliki kewajiban yang jelas. Mereka harus mematuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, terutama terkait tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh.
Peraturan ini juga memberikan peringatan tegas: Pihak Lain yang tidak memenuhi kewajibannya akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Selain itu, mereka juga bisa dikenai sanksi pemutusan akses setelah mendapat teguran resmi.
Prosedur Perubahan Data dan Pencabutan Penunjukan
Fleksibilitas juga disediakan melalui prosedur perubahan data. Platform yang ingin mengubah data, seperti nama atau informasi lainnya, dapat mengajukan permohonan melalui formulir khusus yang telah disediakan. DJP akan memproses permohonan ini dan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Data.
Sebaliknya, jika Pihak Lain tidak lagi memenuhi kriteria yang ditetapkan atau berdasarkan pertimbangan khusus dari Direktur Jenderal Pajak, status penunjukan mereka dapat dicabut. Proses pencabutan ini juga diresmikan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Platform yang merasa tidak lagi memenuhi kriteria juga dapat mengajukan pemberitahuan secara mandiri.
Apa Manfaatnya Bagi Pedagang dan Platform?
Bagi pedagang, aturan ini dapat menyederhanakan pemenuhan kewajiban pajak karena PPh dipungut langsung oleh platform. Sementara itu, bagi platform, regulasi ini memperkuat peran mereka sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun ekosistem pajak digital yang adil dan transparan.
Secara keseluruhan, peraturan baru ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem pajak yang lebih terintegrasi dan efisien di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital. Dengan panduan yang jelas, diharapkan kepatuhan pajak dari seluruh ekosistem PMSE dapat meningkat.