Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Saturday, 13 September 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Panduan Pajak

Panduan Lengkap Pajak E-Commerce 2025: Aturan Baru PPh

Johannes Albert by Johannes Albert
August 29, 2025
in Panduan Pajak
0 0
0
Panduan Lengkap Pajak E-Commerce 2025: Aturan Baru PPh
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Peraturan baru dari DJP menetapkan kerangka kerja bagi platform digital untuk memungut dan menyetor PPh. Apa saja ketentuannya? Simak panduan lengkapnya di sini.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin serius mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2025, DJP menetapkan panduan rinci terkait penunjukan pihak lain yang bertanggung jawab sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan pedagang dalam negeri yang diperoleh dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).Peraturan ini memberikan kejelasan bagi para pelaku bisnis platform digital, baik di dalam maupun luar negeri, mengenai kewajiban perpajakan mereka. Lantas, bagaimana mekanisme penunjukannya dan apa saja kewajiban yang harus dipenuhi?

Mekanisme Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut PPh

Berdasarkan dokumen resmi, Menteri Keuangan mendelegasikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk “Pihak Lain”, yaitu Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Proses penunjukan ini didasarkan pada batasan kriteria tertentu yang telah ditetapkan. Setelah ditunjuk, platform digital tersebut akan bertanggung jawab untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh dari penghasilan para pedagang yang menggunakan platform mereka.

Penunjukan ini diformalkan melalui penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak, yang mencakup informasi detail seperti nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nomor identitas perpajakan dari platform yang ditunjuk.

Baca juga: Panduan USKP B 2025: Ringkas & Mudah Dipahami
“Aturan ini menjadi langkah proaktif DJP untuk memastikan kesetaraan dan keadilan dalam pemungutan pajak di era ekonomi digital.”

Kewajiban Setelah Ditunjuk dan Sanksi Jika Melanggar

Setiap platform yang telah resmi ditunjuk sebagai Pihak Lain memiliki kewajiban yang jelas. Mereka harus mematuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, terutama terkait tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh.

Peraturan ini juga memberikan peringatan tegas: Pihak Lain yang tidak memenuhi kewajibannya akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Selain itu, mereka juga bisa dikenai sanksi pemutusan akses setelah mendapat teguran resmi.

Baca juga: SPT Tahunan OP Coretax 2025: Panduan Cepat

Prosedur Perubahan Data dan Pencabutan Penunjukan

Fleksibilitas juga disediakan melalui prosedur perubahan data. Platform yang ingin mengubah data, seperti nama atau informasi lainnya, dapat mengajukan permohonan melalui formulir khusus yang telah disediakan. DJP akan memproses permohonan ini dan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Data.

Sebaliknya, jika Pihak Lain tidak lagi memenuhi kriteria yang ditetapkan atau berdasarkan pertimbangan khusus dari Direktur Jenderal Pajak, status penunjukan mereka dapat dicabut. Proses pencabutan ini juga diresmikan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Platform yang merasa tidak lagi memenuhi kriteria juga dapat mengajukan pemberitahuan secara mandiri.

Baca juga: SPT Tahunan Badan Coretax Panduan 2025: Mudah & Cepat

Apa Manfaatnya Bagi Pedagang dan Platform?

Bagi pedagang, aturan ini dapat menyederhanakan pemenuhan kewajiban pajak karena PPh dipungut langsung oleh platform. Sementara itu, bagi platform, regulasi ini memperkuat peran mereka sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun ekosistem pajak digital yang adil dan transparan.

Baca juga: Panduan USKP C 2025: Pajak Internasional & Transfer Pricing

Secara keseluruhan, peraturan baru ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem pajak yang lebih terintegrasi dan efisien di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital. Dengan panduan yang jelas, diharapkan kepatuhan pajak dari seluruh ekosistem PMSE dapat meningkat.

 

Tags: Aturan Pajak 2025DJPPajakPajak Digitalpajak e-commercePajak Pedagang OnlinePER-15/PJ/2025PPh
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Empat Kawasan Bebas di Indonesia (FTZ): Sabang, Batam, Bintan & Karimun

Empat Kawasan Bebas di Indonesia (FTZ): Sabang, Batam, Bintan & Karimun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

September 3, 2025
Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

September 10, 2025
Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

September 3, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Recent News

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version