PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mengintensifkan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) lewat paket strategi terukur: pemutakhiran basis data, penyesuaian NJOP, kewajiban lunas PBB bagi ASN/PTT, pemutihan denda administrasi, hingga diskon 15% bagi yang membayar lebih awal.
“Diskon 15% dan pemutihan denda kami hadirkan sebagai stimulus agar masyarakat lebih mudah melunasi PBB-P2 tanpa terbebani tunggakan lama. ( Kepala Bapenda Palangka Raya, Emi Abriyani )
Emi menjelaskan, selain pembenahan hulu (data), layanan hilir juga dipermudah. Bapenda menggulirkan program Ngaliling Lewu, Ngaliling Pasar, dan Ngaliling Kantor—layanan jemput bola yang menghadirkan loket pembayaran PBB-P2 di titik strategis, berkolaborasi dengan kantor pos dan perbankan. Warga kini dapat membayar pajak di lokasi yang dekat dengan aktivitas harian.
Strategi Inti Bapenda Palangka Raya
- Pemutakhiran dan verifikasi basis data PBB-P2.
- Penyesuaian NJOP berdasarkan temuan lapangan.
- Wajib lunas PBB bagi ASN dan PTT di lingkungan pemkot.
- Pemutihan denda administrasi PBB-P2.
- Diskon 15% untuk pelunasan lebih awal pada periode yang ditetapkan.
- Layanan jemput bola “Ngaliling” (Lewu/Pasar/Kantor) kolaborasi dengan kantor pos & perbankan.
Baca Juga : Sumut gelar pemutihan & diskon PKB: intip 6 insentifnya
Dampak bagi Penerimaan dan Kepatuhan
Dengan kombinasi pemutakhiran data dan insentif fiskal, Pemkot menargetkan compliance yang lebih tinggi sekaligus percepatan realisasi penerimaan. Pemutihan denda memotong beban administratif, sementara diskon 15% menjadi pemicu bayar lebih awal—dua sisi kebijakan yang sama-sama meringankan wajib pajak dan menguatkan PAD.
“Layanan ‘Ngaliling’ kami rancang agar membayar PBB-P2 bisa dilakukan di mana warga beraktivitas—pasar, perkantoran, hingga area permukiman.”













