website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 12 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Pajak Pertambahan Nilai Sumbangan Amal: Ceko Terbitkan Panduan Insentif PPN dan Proyek Subsidinya

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
August 12, 2026
in Internasional
0 0
0
Pajak Pertambahan Nilai Sumbangan Amal: Ceko Terbitkan Panduan Insentif PPN dan Proyek Subsidinya
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PRAG – Otoritas Pajak Republik Ceko (Finanční správa) secara resmi mempublikasikan pembaruan pedoman teknis mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan barang secara cuma-cuma untuk kegiatan donasi amal, sekaligus merilis pendapat hukum resmi terkait hak pengkreditan PPN masukan pada proyek-proyek yang didanai melalui subsidi pemerintah maupun lembaga lain.

Langkah penegasan fiskal ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi bagi sektor usaha yang melakukan aksi kepedulian sosial, sembari menjaga akuntabilitas pengkreditan PPN pada kegiatan ekonomi komersial.

Baca Juga: Pajak Uni Eropa Terintegrasi: Swedia Uji Publik Konsolidasi Aturan Pelaporan DAC Recast

Dalam aturan yang disempurnakan tersebut, otoritas menetapkan bahwa perusahaan yang menyalurkan donasi barang dapat menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN dengan nilai yang sangat rendah (*very low value*) berdasarkan kriteria tertentu. Ketentuan khusus ini kini diperluas untuk mencakup sektor pakaian dan produk tekstil, lengkap dengan kewajiban pemenuhan dokumen pendukung atas penilaian barang dan pelaksanaan hibah.

“Penentuan dasar pengenaan pajak bernilai sangat rendah diberikan untuk mempermudah kegiatan donasi amal, namun wajib didukung dokumentasi yang sah atas nilai dan penyaluran barang.”

— Otoritas Pajak Republik Ceko (Finanční správa)

Ketentuan Pengkreditan PPN Masukan pada Proyek Berdana Subsidi

Selain mengatur insentif donasi amal, otoritas pajak juga memperjelas mekanisme pengkreditan PPN masukan (*input VAT deduction*) pada proyek-proyek berbasis subsidi. Pemerintah Ceko menegaskan bahwa hak untuk mengkreditkan PPN masukan sangat bergantung pada bagaimana barang dan jasa tersebut dimanfaatkan, bukan dari sumber pendanaan proyek.

Prinsip Pengkreditan PPN: Hak pengkreditan PPN masukan tidak ditentukan oleh sumber dana subsidi, melainkan oleh pemanfaatan keluaran proyek dalam kegiatan bisnis kena pajak.

Baca Juga: Pajak Daerah DKI Tetap Aman Pasca-Kebakaran, Pemprov Aktifkan Backup Digital dan Skema STS

Secara prinsip, fasilitas pengkreditan PPN masukan tidak dapat diklaim jika barang atau jasa yang dibeli digunakan sepenuhnya untuk aktivitas non-komersial yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha wajib pajak. Kendati demikian, pengkreditan PPN masukan—baik seluruhnya maupun sebagian—tetap dapat diberikan selama keluaran (*output*) dari proyek bersubsidi tersebut terbukti secara objektif ditujukan untuk menunjang kegiatan bisnis yang terutang PPN.Sumber Terkait:

  • Financial Administration of the Czech Republic (Finanční správa)
  • Ministry of Finance of the Czech Republic
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Pajak Pertambahan Nilai Sumbangan Amal: Ceko Terbitkan Panduan Insentif PPN dan Proyek Subsidinya

Pajak Pertambahan Nilai Sumbangan Amal: Ceko Terbitkan Panduan Insentif PPN dan Proyek Subsidinya

August 12, 2026
Pajak Uni Eropa Terintegrasi: Swedia Uji Publik Konsolidasi Aturan Pelaporan DAC Recast

Pajak Uni Eropa Terintegrasi: Swedia Uji Publik Konsolidasi Aturan Pelaporan DAC Recast

August 12, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pajak Daerah DKI Tetap Aman Pasca-Kebakaran, Pemprov Aktifkan Backup Digital dan Skema STS

August 12, 2026
Insentif Pajak Pasar Modal: Rumania Obral Potongan PPh 50 Persen Bagi Perusahaan IPO

Insentif Pajak Pasar Modal: Rumania Obral Potongan PPh 50 Persen Bagi Perusahaan IPO

August 12, 2026

Recent News

Pajak Pertambahan Nilai Sumbangan Amal: Ceko Terbitkan Panduan Insentif PPN dan Proyek Subsidinya

Pajak Pertambahan Nilai Sumbangan Amal: Ceko Terbitkan Panduan Insentif PPN dan Proyek Subsidinya

August 12, 2026
Pajak Uni Eropa Terintegrasi: Swedia Uji Publik Konsolidasi Aturan Pelaporan DAC Recast

Pajak Uni Eropa Terintegrasi: Swedia Uji Publik Konsolidasi Aturan Pelaporan DAC Recast

August 12, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pajak Daerah DKI Tetap Aman Pasca-Kebakaran, Pemprov Aktifkan Backup Digital dan Skema STS

August 12, 2026
Insentif Pajak Pasar Modal: Rumania Obral Potongan PPh 50 Persen Bagi Perusahaan IPO

Insentif Pajak Pasar Modal: Rumania Obral Potongan PPh 50 Persen Bagi Perusahaan IPO

August 12, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version