PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menerbitkan kebijakan pembebaskan sanksi denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sepanjang bulan Agustus 2026. Langkah ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban perpajakan daerah tanpa perlu membayarkan denda keterlambatan hingga 31 Agustus 2026.
Kepala BPKAD Kota Pekalongan Cayekti Widigdo mengungkapkan bahwa program penghapusan sanksi administratif ini digulirkan sebagai bentuk penghargaan sekaligus dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Pelaku usaha dan masyarakat pemilik aset tanah maupun bangunan menghemat pengeluaran karena cukup membayar tagihan pokok PBB-P2.
Mekanisme pembebasan denda PBB-P2 telah diproses secara otomatis di dalam sistem perpajakan daerah (*by system*). Oleh karena itu, masyarakat yang melakukan transaksi pelunasan selama kurun waktu 1 hingga 31 Agustus 2026 tidak perlu mengajukan permohonan tertulis secara manual.
“Sebagai bagian dari rasa syukur kita atas kemerdekaan yang ke-81 tahun, tahun ini di bulan Agustus kita memberikan pembebasan denda atas pembayaran PBB di Kota Pekalongan.”
— Cayekti Widigdo, Kepala BPKAD Kota Pekalongan
Pendorong Pendapatan Daerah dan Kepatuhan Wajib Pajak
Pemerintah daerah mengimbau warga Pekalongan agar segera memanfaatkan masa berlaku insentif ini sebelum tenggat waktu berakhir pada akhir bulan. Pemkot menekankan bahwa fasilitas pembebasan sanksi administratif ini khusus diperuntukkan bagi komoditas PBB-P2 dan tidak berlaku untuk jenis pajak daerah lainnya.
Bebas Denda Otomatis: Pembayaran PBB-P2 selama Agustus 2026 secara otomatis terbebas dari sanksi keterlambatan 2 persen per bulan.
Baca Juga: Pajak Film Nasional Jakarta Dipangkas 50 Persen dan Pemprov Wajibkan Pengalihan Dana ke Produsen
Hasil dari penerimaan PBB-P2 memainkan peran vital sebagai pilar penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Seluruh alokasi dana yang terkumpul dari kewajiban perpajakan ini bakal disalurkan kembali guna membiayai akselerasi pembangunan infrastruktur fisik serta peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat luas di Kota Pekalongan.
Secara umum, PBB-P2 merupakan kewajiban atas penguasaan atau pemanfaatan objek tanah dan bangunan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan batas pelunasan 6 bulan sejak diterbitkan. Apabila melewati batas waktu normal, penunggak pajak umumnya dikenakan denda akumulatif sebesar 2 persen per bulan. Melalui program pemutihan denda ini, Pemkot Pekalongan berharap tingkat kepatuhan wajib pajak semakin meningkat pesat.

