PARIS – Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) resmi menerbitkan panduan administratif (administrative guidance) terbaru yang mengatur berbagai ketentuan safe harbour dalam skema Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion (GloBE) Rules. Langkah ini dinilai sebagai angin segar bagi perusahaan multinasional yang menuntut penyederhanaan sistem perpajakan lintas negara.
Sekretaris Jenderal OECD, Mathias Cormann, menegaskan bahwa panduan kali ini dirancang spesifik untuk meningkatkan kepastian hukum, memangkas kompleksitas administrasi yang membebani dunia usaha, sekaligus tetap melindungi basis pemajakan negara-negara anggota.
“Saya berharap Inclusive Framework melanjutkan implementasi paket ini serta mengusulkan langkah lanjutan untuk menyederhanakan aturan pajak minimum global,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (6/1/2026).
“Administrative guidance kali ini bakal meningkatkan kepastian pajak, mengurangi kompleksitas, dan melindungi basis perpajakan.”
— Mathias Cormann, Sekjen OECD
Akomodasi Kepentingan AS dan Kriteria Qualified
Poin paling krusial dalam panduan teranyar ini adalah penetapan landasan bagi penerapan side-by-side system, sebuah mekanisme yang selama ini didorong kuat oleh Amerika Serikat (AS). Hal ini diwujudkan melalui side-by-side safe harbour dan Ultimate Parent Entity (UPE) safe harbour.
Dalam skema side-by-side safe harbour, grup perusahaan multinasional dapat menikmati fasilitas pajak khusus jika induk usahanya (UPE) berlokasi di yurisdiksi yang memiliki qualified side-by-side regime. Dampaknya signifikan: pajak tambahan (top-up tax) untuk keperluan Income Inclusion Rule (IIR) dan Undertaxed Payment Rule (UTPR) akan dianggap nol (0).
Namun, OECD memberikan syarat ketat agar sebuah yurisdiksi dianggap qualified. Beberapa kriteria utamanya meliputi:
1. Memiliki tarif PPh Badan minimal 20%.
2. Menerapkan pajak minimum domestik (QDMTT) atau pajak alternatif korporasi (CAMT) berbasis laporan keuangan dengan tarif 15%.
3. Memastikan tidak ada risiko material yang menyebabkan tarif pajak efektif jatuh di bawah 15%.
4. Menerapkan sistem pajak komprehensif atas penghasilan luar negeri.
Penyederhanaan Hitungan dan Insentif Pajak
Selain isu yurisdiksi, OECD juga memperkenalkan Simplified ETR Safe Harbour. Fasilitas ini memungkinkan perusahaan multinasional menghitung tarif pajak efektif dengan metode yang jauh lebih sederhana, menggunakan data simplified income dan simplified taxes dari laporan keuangan konsolidasi.
“Simplified ETR safe harbour bisa dimanfaatkan oleh grup perusahaan multinasional mulai awal 2027 atau dalam keadaan tertentu mulai awal 2026,” tulis OECD dalam panduannya.
Kabar baik lainnya adalah perpanjangan masa berlaku Transitional CbCR Safe Harbour. Fasilitas ini kini dapat dimanfaatkan untuk tahun pajak yang dimulai pada atau sebelum 31 Desember 2027, memberikan nafas lebih panjang bagi perusahaan untuk beradaptasi.
Terkait insentif, OECD melalui Substance-Based Tax Incentive (SBTI) safe harbour menetapkan bahwa insentif berbasis pengeluaran (expenditure based) dan berbasis produksi (production based) akan diakui sebagai penambah pajak yang ditanggung (covered taxes), sehingga tidak serta-merta menggerus tarif pajak efektif di mata GloBE Rules.
Komitmen OECD: “Kami menawarkan capacity building assistance jika diperlukan untuk memastikan peraturan dapat diterapkan secara efektif dan efisien oleh semua yurisdiksi.”















