website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 31 January 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Pajak Minimum Global Makin Fleksibel, OECD Rilis Aturan ‘Safe Harbour’ Baru Demi Kepastian Usaha

Johannes Albert by Johannes Albert
January 9, 2026
in Internasional
0 0
0
Pajak Minimum Global Makin Fleksibel, OECD Rilis Aturan ‘Safe Harbour’ Baru Demi Kepastian Usaha
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PARIS – Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) resmi menerbitkan panduan administratif (administrative guidance) terbaru yang mengatur berbagai ketentuan safe harbour dalam skema Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion (GloBE) Rules. Langkah ini dinilai sebagai angin segar bagi perusahaan multinasional yang menuntut penyederhanaan sistem perpajakan lintas negara.

Sekretaris Jenderal OECD, Mathias Cormann, menegaskan bahwa panduan kali ini dirancang spesifik untuk meningkatkan kepastian hukum, memangkas kompleksitas administrasi yang membebani dunia usaha, sekaligus tetap melindungi basis pemajakan negara-negara anggota.

Baca Juga: Tok! Side-by-Side System Berlaku, AS Bebas dari Aturan Pajak Global OECD?

“Saya berharap Inclusive Framework melanjutkan implementasi paket ini serta mengusulkan langkah lanjutan untuk menyederhanakan aturan pajak minimum global,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (6/1/2026).

“Administrative guidance kali ini bakal meningkatkan kepastian pajak, mengurangi kompleksitas, dan melindungi basis perpajakan.”

— Mathias Cormann, Sekjen OECD

Akomodasi Kepentingan AS dan Kriteria Qualified

Poin paling krusial dalam panduan teranyar ini adalah penetapan landasan bagi penerapan side-by-side system, sebuah mekanisme yang selama ini didorong kuat oleh Amerika Serikat (AS). Hal ini diwujudkan melalui side-by-side safe harbour dan Ultimate Parent Entity (UPE) safe harbour.

Dalam skema side-by-side safe harbour, grup perusahaan multinasional dapat menikmati fasilitas pajak khusus jika induk usahanya (UPE) berlokasi di yurisdiksi yang memiliki qualified side-by-side regime. Dampaknya signifikan: pajak tambahan (top-up tax) untuk keperluan Income Inclusion Rule (IIR) dan Undertaxed Payment Rule (UTPR) akan dianggap nol (0).

Baca Juga: Dapat ‘Surat Cinta’ dari DJP? Jangan Panik, PMK 111/2025 Jamin Hak Jawab Wajib Pajak

Namun, OECD memberikan syarat ketat agar sebuah yurisdiksi dianggap qualified. Beberapa kriteria utamanya meliputi:
1. Memiliki tarif PPh Badan minimal 20%.
2. Menerapkan pajak minimum domestik (QDMTT) atau pajak alternatif korporasi (CAMT) berbasis laporan keuangan dengan tarif 15%.
3. Memastikan tidak ada risiko material yang menyebabkan tarif pajak efektif jatuh di bawah 15%.
4. Menerapkan sistem pajak komprehensif atas penghasilan luar negeri.

Penyederhanaan Hitungan dan Insentif Pajak

Selain isu yurisdiksi, OECD juga memperkenalkan Simplified ETR Safe Harbour. Fasilitas ini memungkinkan perusahaan multinasional menghitung tarif pajak efektif dengan metode yang jauh lebih sederhana, menggunakan data simplified income dan simplified taxes dari laporan keuangan konsolidasi.

“Simplified ETR safe harbour bisa dimanfaatkan oleh grup perusahaan multinasional mulai awal 2027 atau dalam keadaan tertentu mulai awal 2026,” tulis OECD dalam panduannya.

Baca Juga: Resmi! Batas Defisit APBD 2026 Dipangkas Jadi 2,5 Persen

Kabar baik lainnya adalah perpanjangan masa berlaku Transitional CbCR Safe Harbour. Fasilitas ini kini dapat dimanfaatkan untuk tahun pajak yang dimulai pada atau sebelum 31 Desember 2027, memberikan nafas lebih panjang bagi perusahaan untuk beradaptasi.

Terkait insentif, OECD melalui Substance-Based Tax Incentive (SBTI) safe harbour menetapkan bahwa insentif berbasis pengeluaran (expenditure based) dan berbasis produksi (production based) akan diakui sebagai penambah pajak yang ditanggung (covered taxes), sehingga tidak serta-merta menggerus tarif pajak efektif di mata GloBE Rules.

Komitmen OECD: “Kami menawarkan capacity building assistance jika diperlukan untuk memastikan peraturan dapat diterapkan secara efektif dan efisien oleh semua yurisdiksi.”

Baca Juga: Belum Punya NPWP Tapi Dapat SP2DK? Ini Hak dan Batas Waktu Tanggapan WP


Sumber Terkait:

  • OECD Base Erosion and Profit Shifting (BEPS)
  • Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu RI
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Defisit APBN 2025 Tembus Rp695 Triliun, Narasi ‘Kebocoran’ Penerimaan Negara Kembali Mencuat

Defisit APBN 2025 Tembus Rp695 Triliun, Narasi 'Kebocoran' Penerimaan Negara Kembali Mencuat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Gantikan Juda Agung, Prabowo Usulkan Thomas Djiwandono dan Dua Nama Lain Masuk Bursa Deputi Gubernur BI

Pacu Geliat Ekonomi, Menkeu Purbaya Optimistis Pertumbuhan M0 Dorong Kredit Double Digit

January 31, 2026
Restitusi Pajak Membengkak, Purbaya Ungkap Ada Penangguhan 2 Tahun

Menkeu Purbaya Godok Tarif Bea Keluar Batu Bara, Berpotensi Berlaku Surut

January 31, 2026
DJP Curiga Ada Penunggang Gelap di Balik Lonjakan Restitusi Pajak

Satu Tahun Coretax Berjalan, DJP Gelar Survei Kepuasan Wajib Pajak untuk Evaluasi Sistem

January 31, 2026
Jemput Bola, Pemprov Sulbar Maksimalkan Samsat Keliling Guna Tekan Tunggakan Pajak

Jemput Bola, Pemprov Sulbar Maksimalkan Samsat Keliling Guna Tekan Tunggakan Pajak

January 31, 2026

Recent News

Gantikan Juda Agung, Prabowo Usulkan Thomas Djiwandono dan Dua Nama Lain Masuk Bursa Deputi Gubernur BI

Pacu Geliat Ekonomi, Menkeu Purbaya Optimistis Pertumbuhan M0 Dorong Kredit Double Digit

January 31, 2026
Restitusi Pajak Membengkak, Purbaya Ungkap Ada Penangguhan 2 Tahun

Menkeu Purbaya Godok Tarif Bea Keluar Batu Bara, Berpotensi Berlaku Surut

January 31, 2026
DJP Curiga Ada Penunggang Gelap di Balik Lonjakan Restitusi Pajak

Satu Tahun Coretax Berjalan, DJP Gelar Survei Kepuasan Wajib Pajak untuk Evaluasi Sistem

January 31, 2026
Jemput Bola, Pemprov Sulbar Maksimalkan Samsat Keliling Guna Tekan Tunggakan Pajak

Jemput Bola, Pemprov Sulbar Maksimalkan Samsat Keliling Guna Tekan Tunggakan Pajak

January 31, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version