JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Jakarta Selatan I memperketat pengawasan terhadap entitas usaha berskala internasional dengan menggelar sosialisasi skema Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT). Kebijakan internasional berbasis standar Global Anti-Base Erosion (GloBE) ini menetapkan tarif pajak efektif minimum sebesar 15 persen bagi grup perusahaan multinasional guna menghentikan praktik pengalihan laba ke negara ber-tax haven.
Ketentuan tersebut secara khusus mengincar grup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi minimal €750 juta (sekitar Rp13 triliun) yang membukukan ambang batas penerimaan tersebut sekurang-kurangnya dalam dua dari empat tahun pajak sebelum tahun pengenaan GloBE.
Baca Juga: Pajak Film Nasional Jakarta Dipangkas 50 Persen dan Pemprov Wajibkan Pengalihan Dana ke Produsen
Langkah pengetatan ini merupakan implementasi kesepakatan konsensus global yang digagas oleh OECD dan negara-negara anggota G20. Melalui instrumen ini, Indonesia mengamankan hak pemajakan terlebih dahulu melalui mekanisme Domestic Minimum Top-Up Tax (DMTT) sebelum potensi pajak tambahan diserobot oleh negara lain.
“Aturan ini dibuat agar perusahaan besar tetap membayar pajak secara wajar, di mana pun mereka mencari untung.”
— Djohan Arianto, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan I
Risiko Tarif Efektif dan Batas Kepatuhan Administrasi
DJP mengingatkan bahwa tarif nominal PPh Badan Indonesia yang sebesar 22 persen tidak otomatis menjamin keberadaan perusahaan aman dari pengenaan pajak tambahan (top-up tax). Penggunaan berbagai insentif fiskal, skema PPh final, hingga penyesuaian koreksi fiskal berpotensi menekan Tarif Pajak Efektif (ETR) aktual perusahaan hingga jatuh di bawah kriteria minimum 15 persen.
Perangkap Tarif Efektif: Pemberian insentif fiskal yang memangkas beban PPh Badan di bawah 15 persen akan secara otomatis memicu kewajiban pajak tambahan (DMTT).
Dalam proses penghitungannya, formulasi pajak tambahan turut mempertimbangkan mekanisme pengecualian penghasilan berbasis substansi (substance-based income exclusion/SBIE) yang mengkalkulasi beban tenaga kerja dan ketersediaan aset berwujud. Pelaksanaan teknis regulasi ini diatur secara detail melalui PMK No. 136/2024 serta Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ/2026.
Konsultan pajak dan korporasi diimbau untuk segera menelaah posisi keuangan dan fasilitas perpajakan kliennya. Untuk tahun pengenaan GloBE 2025, pelunasan pajak tambahan terutang wajib diselesaikan paling lambat 31 Desember 2026, sedangkan pelaporan SPT Tahunan PPh GloBE dijadwalkan hingga 30 April 2027 dengan opsi perpanjangan hingga 30 Juni 2027.













