JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak dari sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) sepanjang Januari–November 2025 mencapai Rp43,3 triliun. Setoran tersebut menyumbang sekitar 2,65% terhadap total penerimaan pajak nasional.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Ihsan Priyawibawa menyampaikan bahwa kinerja penerimaan pajak sektor minerba sangat dipengaruhi oleh dinamika produksi dan fluktuasi harga komoditas global.
“Ketika harga komoditas turun signifikan, penerimaan pajak dari sektor minerba otomatis ikut tertekan.”
— Ihsan Priyawibawa
Ihsan menjelaskan, hingga November 2025 realisasi pajak sektor minerba masih berada di level moderat dibandingkan periode lonjakan pascapandemi.
“Kalau kita lihat angka penerimaannya sampai dengan November 2025, realisasi pajak dari sektor minerba sekitar Rp43,3 triliun,” ujarnya, dikutip Jumat (12/12/2025).
Fluktuatif Ikuti Harga Komoditas Dunia
Menurut Ihsan, penerimaan pajak dari sektor minerba memang cenderung fluktuatif. Pola ini sejalan dengan perubahan volume produksi serta pergerakan harga komoditas di pasar internasional.
Pada periode 2020–2023, penerimaan pajak sektor minerba meningkat signifikan. Pada 2020, penerimaan tercatat sebesar Rp25,2 triliun, lalu melonjak menjadi Rp48,3 triliun, Rp111,2 triliun, dan mencapai puncaknya pada 2023 sebesar Rp137,4 triliun.
Kenaikan tajam tersebut didorong oleh lonjakan harga komoditas dunia, khususnya batu bara dan tembaga, pada masa pemulihan ekonomi global.
Kinerja Melemah Sejak 2024
Namun, tren positif tersebut tidak berlanjut. Pada 2024, penerimaan pajak sektor minerba turun menjadi Rp71,4 triliun. Pelemahan ini antara lain disebabkan oleh penurunan harga batu bara acuan di pasar global.
“Dalam tiga tahun terakhir, kondisinya setelah sangat naik cukup tinggi di tahun-tahun setelah pandemi, kemudian menurun di 2024 dan 2025,” jelas Ihsan.
Mineral Dominasi Penerimaan Pajak
Pada 2025, dari total penerimaan pajak minerba sebesar Rp43,3 triliun, sektor mineral menyumbang porsi terbesar yakni Rp35,5 triliun, sementara sektor batu bara berkontribusi Rp7,8 triliun.
Penerimaan pajak sektor mineral terutama ditopang oleh aktivitas pertambangan tembaga dan nikel. Kinerja ini sejalan dengan meningkatnya kebutuhan bahan baku untuk baterai kendaraan listrik (EV) serta kebijakan hilirisasi nikel.
Ihsan menegaskan bahwa ketergantungan pada harga komoditas membuat sektor minerba sangat sensitif terhadap gejolak pasar global.
“Ketika terjadi penurunan harga komoditas yang sangat signifikan, otomatis penerimaan pajak juga akan sangat terpengaruh,” pungkas Ihsan.














