website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pajak Minerba Capai Rp43,3 Triliun hingga November 2025, Harga Komoditas Jadi Penentu

Johannes Albert by Johannes Albert
December 15, 2025
in Nasional
0 0
0
Pajak Minerba Capai Rp43,3 Triliun hingga November 2025, Harga Komoditas Jadi Penentu
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak dari sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) sepanjang Januari–November 2025 mencapai Rp43,3 triliun. Setoran tersebut menyumbang sekitar 2,65% terhadap total penerimaan pajak nasional.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Ihsan Priyawibawa menyampaikan bahwa kinerja penerimaan pajak sektor minerba sangat dipengaruhi oleh dinamika produksi dan fluktuasi harga komoditas global.

“Ketika harga komoditas turun signifikan, penerimaan pajak dari sektor minerba otomatis ikut tertekan.”

— Ihsan Priyawibawa

Ihsan menjelaskan, hingga November 2025 realisasi pajak sektor minerba masih berada di level moderat dibandingkan periode lonjakan pascapandemi.

“Kalau kita lihat angka penerimaannya sampai dengan November 2025, realisasi pajak dari sektor minerba sekitar Rp43,3 triliun,” ujarnya, dikutip Jumat (12/12/2025).

Baca Juga DJP Ungkap Tingginya Risiko Ketidakpatuhan Pajak di Sektor Minerba

Fluktuatif Ikuti Harga Komoditas Dunia

Menurut Ihsan, penerimaan pajak dari sektor minerba memang cenderung fluktuatif. Pola ini sejalan dengan perubahan volume produksi serta pergerakan harga komoditas di pasar internasional.

Pada periode 2020–2023, penerimaan pajak sektor minerba meningkat signifikan. Pada 2020, penerimaan tercatat sebesar Rp25,2 triliun, lalu melonjak menjadi Rp48,3 triliun, Rp111,2 triliun, dan mencapai puncaknya pada 2023 sebesar Rp137,4 triliun.

Kenaikan tajam tersebut didorong oleh lonjakan harga komoditas dunia, khususnya batu bara dan tembaga, pada masa pemulihan ekonomi global.

Baca Juga Bimo Kritik Tingginya Biaya Investasi RI, Insentif Pajak Dinilai Masih Berat

Kinerja Melemah Sejak 2024

Namun, tren positif tersebut tidak berlanjut. Pada 2024, penerimaan pajak sektor minerba turun menjadi Rp71,4 triliun. Pelemahan ini antara lain disebabkan oleh penurunan harga batu bara acuan di pasar global.

“Dalam tiga tahun terakhir, kondisinya setelah sangat naik cukup tinggi di tahun-tahun setelah pandemi, kemudian menurun di 2024 dan 2025,” jelas Ihsan.

Baca Juga DJP Sisir Kepatuhan Orang Kaya, Banyak Data Tidak Masuk SPT

Mineral Dominasi Penerimaan Pajak

Pada 2025, dari total penerimaan pajak minerba sebesar Rp43,3 triliun, sektor mineral menyumbang porsi terbesar yakni Rp35,5 triliun, sementara sektor batu bara berkontribusi Rp7,8 triliun.

Penerimaan pajak sektor mineral terutama ditopang oleh aktivitas pertambangan tembaga dan nikel. Kinerja ini sejalan dengan meningkatnya kebutuhan bahan baku untuk baterai kendaraan listrik (EV) serta kebijakan hilirisasi nikel.

Ihsan menegaskan bahwa ketergantungan pada harga komoditas membuat sektor minerba sangat sensitif terhadap gejolak pasar global.

“Ketika terjadi penurunan harga komoditas yang sangat signifikan, otomatis penerimaan pajak juga akan sangat terpengaruh,” pungkas Ihsan.


Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
BLTS Rp900 Ribu Harus untuk Kebutuhan Pokok, Kemensos Larang Dipakai Beli Rokok

BLTS Rp900 Ribu Harus untuk Kebutuhan Pokok, Kemensos Larang Dipakai Beli Rokok

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version