website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 25 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Pajak Kekayaan bagi Jutawan Malaysia Mencuat

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
November 6, 2025
in Internasional
0 0
0
Pajak Kekayaan bagi Jutawan Malaysia Mencuat
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUALA LUMPUR – Gema perubahan kebijakan pajak terdengar kuat di negara tetangga ketika anggota parlemen Malaysia, Hassan Karim, menyerukan penerapan pajak kekayaan (wealth tax) terhadap kelompok super-kaya sebagai upaya untuk meredam konsentrasi kekayaan dan mendongkrak penerimaan negara.

“Sudah saatnya pemerintah mengenakan pajak kekayaan kepada orang kaya, para multijutawan, miliarder, agar kekayaan tidak terkonsentrasi hanya di kalangan segelintir orang saja.”

Hassan menyebut bahwa pada tahun 2022, terdapat sekitar 85.126 jutawan di Malaysia — masing-masing memiliki setidak-nya kekayaan US$ 1 juta — dan angka itu diproyeksikan melonjak menjadi 164.839 pada 2027. Pemerintah, menurutnya, harus memanfaatkan potensi ini untuk memperkuat basis penerimaan negara.

Baca Juga: Thailand bantah dapat keringanan bea masuk AS

Tidak hanya soal penerimaan, Hassan menegaskan penerapan pajak kekayaan juga bisa membawa manfaat sosial: beban ekonomi kelompok menengah ke bawah dapat diperingan bila ada redistribusi atau penggunaan dana publik yang lebih adil.

Sementara itu, pernyataan dari Fuziah Salleh, Deputi Menteri Perdagangan dan Biaya Hidup, mengingatkan bahwa mengenakan pajak terhadap 10% orang terkaya dan kemudian mendistribusikannya ke seluruh penduduk bisa membuat pemerintah “tidak disukai rakyat”. Hal ini menunjukkan bahwa ide pajak kekayaan memang mendapatkan sambutan yang beragam di kalangan politik.

Baca Juga: Malta beri keringanan pajak bagi keluarga beranak dua

Hassan juga menyoroti bahwa anggaran pembangunan nasional menunjukkan tren penurunan: dari alokasi pembangunan sebesar RM96 miliar pada 2023 turun menjadi RM83 miliar pada 2026. Ia mengingatkan bahwa jika potensi penerimaan baru tidak digali, pemerintah akan terus menambah utang — menurut data, utang negara Malaysia telah mencapai sekitar RM1,3 triliun atau 64,7% dari PDB.

Selain itu, Hassan mengajak pemerintah untuk mengevaluasi kembali prioritas belanja negara agar lebih efisien dan terfokus. Menurutnya, pengenaan pajak kekayaan bisa menjadi salah satu bagian dari rangkaian kebijakan reformasi fiskal yang dibutuhkan Malaysia.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version