website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 19 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Pajak Kekayaan bagi Jutawan Malaysia Mencuat

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
November 6, 2025
in Internasional
0 0
0
Pajak Kekayaan bagi Jutawan Malaysia Mencuat
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUALA LUMPUR – Gema perubahan kebijakan pajak terdengar kuat di negara tetangga ketika anggota parlemen Malaysia, Hassan Karim, menyerukan penerapan pajak kekayaan (wealth tax) terhadap kelompok super-kaya sebagai upaya untuk meredam konsentrasi kekayaan dan mendongkrak penerimaan negara.

“Sudah saatnya pemerintah mengenakan pajak kekayaan kepada orang kaya, para multijutawan, miliarder, agar kekayaan tidak terkonsentrasi hanya di kalangan segelintir orang saja.”

Hassan menyebut bahwa pada tahun 2022, terdapat sekitar 85.126 jutawan di Malaysia — masing-masing memiliki setidak-nya kekayaan US$ 1 juta — dan angka itu diproyeksikan melonjak menjadi 164.839 pada 2027. Pemerintah, menurutnya, harus memanfaatkan potensi ini untuk memperkuat basis penerimaan negara.

Baca Juga: Thailand bantah dapat keringanan bea masuk AS

Tidak hanya soal penerimaan, Hassan menegaskan penerapan pajak kekayaan juga bisa membawa manfaat sosial: beban ekonomi kelompok menengah ke bawah dapat diperingan bila ada redistribusi atau penggunaan dana publik yang lebih adil.

Sementara itu, pernyataan dari Fuziah Salleh, Deputi Menteri Perdagangan dan Biaya Hidup, mengingatkan bahwa mengenakan pajak terhadap 10% orang terkaya dan kemudian mendistribusikannya ke seluruh penduduk bisa membuat pemerintah “tidak disukai rakyat”. Hal ini menunjukkan bahwa ide pajak kekayaan memang mendapatkan sambutan yang beragam di kalangan politik.

Baca Juga: Malta beri keringanan pajak bagi keluarga beranak dua

Hassan juga menyoroti bahwa anggaran pembangunan nasional menunjukkan tren penurunan: dari alokasi pembangunan sebesar RM96 miliar pada 2023 turun menjadi RM83 miliar pada 2026. Ia mengingatkan bahwa jika potensi penerimaan baru tidak digali, pemerintah akan terus menambah utang — menurut data, utang negara Malaysia telah mencapai sekitar RM1,3 triliun atau 64,7% dari PDB.

Selain itu, Hassan mengajak pemerintah untuk mengevaluasi kembali prioritas belanja negara agar lebih efisien dan terfokus. Menurutnya, pengenaan pajak kekayaan bisa menjadi salah satu bagian dari rangkaian kebijakan reformasi fiskal yang dibutuhkan Malaysia.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Rp12,2 Triliun Pajak Tersalurkan untuk Revitalisasi 11.600 Sekolah

Rp12,2 Triliun Pajak Tersalurkan untuk Revitalisasi 11.600 Sekolah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version