website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 18 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
June 18, 2026
in Uncategorized
0 0
0
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Otoritas perpajakan Indonesia kian agresif dalam memburu para penunggak pajak yang mengabaikan kewajiban finansialnya terhadap negara. Langkah tegas terukur kembali diperlihatkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan II melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu dengan melakukan pembekuan total terhadap aset finansial wajib pajak badan.

Tidak tanggung-tanggung, intervensi hukum kali ini menyasar likuiditas milik sebuah entitas korporasi, yakni PT AG. Juru sita pajak negara berhasil mengamankan dan menyita dua rekening strategis milik perusahaan tersebut dengan akumulasi saldo yang terintegrasi mencapai Rp33,49 miliar. Tindakan koersif ini terpaksa ditempuh demi memulihkan piutang negara atas tunggakan ketetapan pajak PT AG yang menyentuh angka Rp24,86 miliar.

Baca Juga: Pajak Sitaan Jakut: Penegakan Hukum Agresif Lewat Lelang Massal Emas dan Kendaraan

Eskalasi penagihan aktif ini berjalan melalui koridor hukum positif yang sangat rigid dan memakan waktu hampir dua tahun. Berdasarkan kronologi resmi perpajakan, DJP sejatinya telah mengedepankan pendekatan persuasif jangka panjang. Otoritas telah melayangkan Surat Teguran sejak 24 September 2024, yang kemudian diikuti dengan penyampaian Surat Paksa pada 8 Oktober 2025 akibat tidak adanya iktikad baik dari penanggung pajak.

“Sebelum dilakukan penyitaan, DJP telah menempuh berbagai tahapan penagihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan penagihan aktif merupakan langkah terakhir yang ditempuh setelah berbagai upaya persuasif dan administratif dilakukan.”

— Kanwil DJP Jakarta Selatan II

Kronologi Pemblokiran Hingga Sinergi Perbankan Nasional

Lantaran tenggat waktu formal yang diamanatkan dalam Surat Paksa terus diabaikan, KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu bergerak cepat mengamankan aset likuid perusahaan dengan melakukan pemblokiran rekening pada 14 Mei 2026. Setelah seluruh berkas administrasi dan legalitas dinyatakan lengkap, juru sita resmi mengeksekusi Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) atas dana di dalam rekening tersebut pada 10 Juni 2026.

Sinergi Perbankan: Penegakan hukum ini berjalan mulus berkat koordinasi cepat antara DJP dan manajemen Kantor Pusat BNI yang memberikan dukungan penuh terhadap kepatuhan regulasi finansial.

Kerja sama operasional dengan institusi perbankan seperti BNI mempertegas bahwa ruang gerak bagi para penunggak pajak di sistem keuangan modern kini kian dipersempit. Integrasi data dan koordinasi taktis ini menjamin seluruh rangkaian pemindahan hak kelola aset negara berjalan dengan tertib, lancar, dan sesuai prosedur hukum penagihan.

Baca Juga: Pajak Koperasi Desa: KPP Biak Pacu Literasi Fiskal Sektor Komunitas

Melalui eksekusi pembekuan dana korporasi ini, DJP mengirimkan pesan kuat mengenai komitmennya dalam menegakkan keadilan fiskal secara profesional dan tanpa pandang bulu. Seluruh pelaku ekonomi dan wajib pajak diimbau untuk senantiasa menunaikan kewajiban perpajakannya secara jujur, lengkap, dan tepat waktu demi menjaga stabilitas APBN serta keberlanjutan agenda pembangunan nasional.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Sidoarjo Luncurkan Program Dijapri, Sasar Struk Belanja Demi Transparansi Fiskal

June 18, 2026
Likuiditas Dibekukan, Otoritas Pajak Blokir Rekening Produsen Energi PT EFI

PPh Final UMKM 0,5% Masih Berlaku bagi PT dan CV Baru Ini

June 18, 2026
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Sidoarjo Luncurkan Program Dijapri, Sasar Struk Belanja Demi Transparansi Fiskal

June 18, 2026
Likuiditas Dibekukan, Otoritas Pajak Blokir Rekening Produsen Energi PT EFI

PPh Final UMKM 0,5% Masih Berlaku bagi PT dan CV Baru Ini

June 18, 2026
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version