website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 13 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pajak Digital Luar Negeri Berlaku, Himbara Jadi Awal

agni fatya kholila by agni fatya kholila
September 13, 2026
in Nasional
0 0
0
Pajak Digital Luar Negeri Berlaku, Himbara Jadi Awal
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah resmi mulai menerapkan sistem pemungutan pajak digital luar negeri melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) pada Kamis, 10 September 2026. Pada tahap awal, implementasi sistem tersebut difokuskan pada bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penerapan SPP-TDLN tidak akan berhenti pada bank-bank milik negara. Pemerintah juga menyiapkan perluasan secara bertahap kepada bank swasta serta lembaga jasa keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech).

“Iya [sudah diterapkan hari ini]. Sementara bank Himbara dulu, ada 4 yang besar, tapi ada juga bank-bank swasta yang ikut,” kata Purbaya di Gedung Kementerian Keuangan, Kamis (10/9/2026).

Baca Juga: Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Mulai 10 September, Diawali Bank BUMN

SPP-TDLN Digunakan untuk Pemungutan PPN

SPP-TDLN merupakan sistem yang dikembangkan untuk melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri. Sistem ini menjadi bagian dari mekanisme pemerintah dalam menangani pemungutan pajak atas transaksi digital yang melibatkan penyedia atau transaksi dari luar negeri.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025, anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Jalin Pembayaran Nusantara, mendapat penugasan untuk mengembangkan sekaligus menyelenggarakan SPP-TDLN.

Dalam pelaksanaannya, PPN akan dipungut oleh bank yang bertindak sebagai pihak lain apabila penyelenggara SPP-TDLN telah memberikan konfirmasi kepada bank bahwa transaksi digital luar negeri tersebut terutang PPN.

Dengan mekanisme tersebut, bank tidak serta-merta memungut PPN atas seluruh transaksi luar negeri. Pemungutan dilakukan setelah terdapat konfirmasi melalui sistem bahwa transaksi yang bersangkutan termasuk transaksi digital luar negeri yang memiliki kewajiban PPN.

Baca Juga: Purbaya Dorong Anggaran MBG 2026 di Bawah Rp200 Triliun

Pemerintah Pantau Implementasi Selama Sebulan

Purbaya menjelaskan pemerintah belum akan langsung menerapkan SPP-TDLN secara luas kepada seluruh bank dan lembaga jasa keuangan. Pelaksanaan pada tahap awal akan terlebih dahulu dipantau dalam beberapa minggu hingga sekitar satu bulan ke depan.

Pemantauan tersebut dilakukan untuk mengevaluasi pelaksanaan sistem sekaligus memastikan SPP-TDLN dapat berjalan dengan baik dan andal sebelum cakupan implementasinya diperluas.

“Jadi begini, kami tes dulu seperti apa dalam beberapa minggu ke depan. Habis itu, kami akan perluas ke bank-bank yang lain. Nanti, pada akhirnya, semua bank akan ikut program itu,” ujar Purbaya.

Apabila hasil evaluasi menunjukkan penerapan sistem sudah berjalan dengan baik, pemerintah akan melanjutkan perluasan penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPN atas transaksi digital luar negeri.

Artinya, penerapan pajak digital luar negeri melalui SPP-TDLN dilakukan secara bertahap. Himbara menjadi salah satu kelompok perbankan yang lebih dahulu menjalankan sistem, sementara perluasan kepada bank lain dilakukan setelah pemerintah memperoleh gambaran mengenai hasil implementasi awal.

Bank Swasta dan Fintech Akan Ikut Bertahap

Selain bank swasta, pemerintah juga akan melibatkan perusahaan fintech dalam pelaksanaan SPP-TDLN. Namun, perluasan tersebut tetap bergantung pada kesiapan sistem dan hasil penilaian pemerintah setelah masa evaluasi awal.

Purbaya menegaskan seluruh pihak nantinya akan dilibatkan ketika sistem dinilai benar-benar siap. Pemerintah ingin terlebih dahulu melihat bagaimana hasil penerapan SPP-TDLN selama kurang lebih satu bulan setelah implementasi dimulai.

“Semua akan ikut nanti. Fintech maupun bank-bank swasta yang lain juga akan ikut secara bertahap ketika sistemnya sudah siap betul menurut penilaian kami. Walaupun sekarang sistem sudah siap, tapi saya mau lihat hasilnya seperti apa sih sebulan ke depan,” tuturnya.

Dengan demikian, tahap awal implementasi menjadi masa pengujian penting sebelum SPP-TDLN diterapkan dengan cakupan yang lebih luas. Pemerintah akan menggunakan hasil pemantauan tersebut untuk memastikan mekanisme pemungutan PPN dapat berjalan sebagaimana direncanakan.

Baca Juga: Purbaya Tegaskan Tak Ada Tax Amnesty 2027
Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak – PPN atas Produk dan Jasa Digital melalui Transaksi Elektronik
agni fatya kholila

agni fatya kholila

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version