Kepercayaan terhadap pengelolaan penerimaan negara menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam pembahasan perpajakan berbasis syariah. Di tengah berkembangnya aktivitas ekonomi digital dan perdagangan aset kripto, prinsip keadilan, transparansi, serta pemanfaatan uang pajak untuk kepentingan masyarakat kembali mendapat perhatian.
Isu tersebut dibahas dalam seminar internasional yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari rangkaian The 7th Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Forum (BRITACOF). Kegiatan berlangsung di Auditorium Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Forum bertajuk Taxes, Digital Economy, and Cryptoassets: Perspective of Shariah itu mempertemukan pejabat pemerintah, perwakilan otoritas pajak negara lain, praktisi keuangan syariah, akademisi, serta organisasi kemasyarakatan Islam. Pembahasan diarahkan pada pemahaman mengenai pemajakan ekonomi digital dan aset kripto dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip syariat Islam.
Prinsip keadilan menjadi dasar pembahasan pajak
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengawali diskusi dengan menjelaskan bahwa harta dalam pandangan Islam tidak semata-mata berkaitan dengan kepemilikan individu. Distribusi kekayaan dan manfaatnya bagi masyarakat juga menjadi bagian penting dari pembahasan tersebut.
Ia mengaitkan pemikiran itu dengan pesan Al-Qur’an mengenai distribusi harta agar tidak hanya berputar di kalangan kelompok kaya. Dalam konteks perpajakan, negara memiliki peran untuk mendukung kesejahteraan bersama melalui pengelolaan penerimaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Nasaruddin menilai penerimaan pajak perlu ditempatkan dalam kerangka amanah untuk kepentingan masyarakat, bukan sekadar kewenangan pemerintah dalam memungut uang. Dengan pendekatan tersebut, legitimasi pemajakan berkaitan erat dengan tujuan dan manfaat yang dihasilkan bagi publik.
Menurut Nasaruddin, pemungutan pajak dapat berjalan sejalan dengan prinsip syariah apabila dilakukan secara adil, memperhatikan kemampuan membayar wajib pajak, serta diikuti pengelolaan dana yang profesional, terbuka, dan akuntabel. Ia juga menegaskan bahwa pajak dan zakat memiliki kedudukan yang berbeda, tetapi keduanya dapat saling melengkapi dalam mendukung kemaslahatan masyarakat. Kewajiban perpajakan tetap harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Ekonomi digital dan aset kripto turut menjadi perhatian
Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nurkholisoh Ibnu Aman, mengangkat aspek kesetaraan perlakuan dalam pemajakan kegiatan ekonomi. Menurut penjelasannya, aktivitas penjualan melalui internet dan penjualan secara konvensional perlu mendapatkan perlakuan perpajakan yang setara sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembahasan itu turut mencakup aset kripto. Dalam forum tersebut, aset kripto dijelaskan sebagai aset, bukan mata uang. Nurkholisoh juga menghubungkan pemungutan pajak dengan kebutuhan pendanaan layanan dan kepentingan publik, yang dalam perspektif syariah berkaitan dengan konsep maslahah atau kemanfaatan bersama.
Ia menekankan pentingnya aturan yang adil, penggunaan penerimaan secara tepat, serta manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. Dengan demikian, pembahasan pajak tidak berhenti pada proses pemungutan, tetapi juga mencakup tanggung jawab dalam mengelola dana yang diterima negara.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan pandangan bahwa perpajakan tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Meski demikian, kepercayaan masyarakat terhadap institusi pajak perlu terus diperkuat melalui penyelenggaraan administrasi yang adil dan akuntabel.
Bimo juga menyoroti pentingnya keterbukaan DJP terhadap masukan dari kalangan akademisi dan masyarakat. Penyelenggaraan forum diskusi seperti seminar tersebut menjadi salah satu sarana untuk mendengarkan pandangan berbagai pihak sekaligus mendorong perbaikan pelayanan perpajakan.
Pengalaman negara lain dan pengawasan aset digital
Dimensi internasional menjadi bagian lain dari agenda seminar. Direktur Jenderal Federal Tax Authority Uni Emirat Arab (UEA), Abdulaziz Mohammed Al Mulia, memaparkan pengalaman negaranya dalam mengenakan pajak atas aset digital. Sementara itu, Bimo menyampaikan pembahasan mengenai pemajakan ekonomi digital dan aset kripto di Indonesia.
Perspektif pengaturan dan perlindungan konsumen turut dibahas oleh Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Adi Budiarso. Materi yang disampaikannya mencakup perkembangan aset keuangan digital dan aset kripto di Indonesia, kerangka regulasi, serta upaya perlindungan konsumen.
Dari sisi sistem pembayaran, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Susiati Dewi, menjelaskan peran sistem pembayaran dalam mendukung inovasi digital dan perluasan inklusi keuangan. Menurut paparannya, sistem pembayaran juga menjadi unsur penting bagi perkembangan ekonomi digital dan ekosistem keuangan secara lebih luas.
Praktisi sekaligus akademisi syariah Indra Gunawan melengkapi diskusi melalui pandangannya mengenai pemajakan berdasarkan hukum syariat Islam. Kehadiran sejumlah pembicara dari bidang berbeda tersebut memperluas pembahasan, dari aspek fiskal dan regulasi hingga pertimbangan keagamaan.
Diikuti sekitar 200 peserta dari berbagai sektor
Seminar tersebut dihadiri sekitar 200 peserta. Mereka berasal dari kalangan perwakilan otoritas fiskal, moneter, dan sektor keuangan, serta otoritas pajak UEA, Oman, dan Maladewa. Praktisi keuangan syariah, akademisi, dan organisasi kemasyarakatan Islam juga turut berpartisipasi.
Kegiatan ini tidak hanya berlangsung secara langsung. DJP menyiarkan seminar melalui kanal YouTube Ditjen Pajak RI, sehingga pembahasannya dapat diikuti secara daring. Otoritas pajak Arab Saudi juga mengikuti kegiatan tersebut melalui siaran yang tersedia.
Pada bagian penutup diskusi panel, Bimo kembali menekankan bahwa pajak merupakan praktik yang diterapkan di negara-negara dengan penduduk mayoritas Muslim. Ia mengaitkan pemungutan pajak dengan upaya mendukung kemaslahatan umat dan kepentingan masyarakat secara luas.
Pembahasan dalam seminar ini menempatkan keadilan pemungutan, tata kelola penerimaan, dan kepercayaan publik sebagai aspek yang saling berkaitan. Di tengah perubahan ekonomi digital, prinsip-prinsip tersebut menjadi bagian penting dari dialog mengenai pelaksanaan perpajakan yang dapat dipertanggungjawabkan.

