website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 3 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Pajak bagi penghuni van dikhawatirkan dapat memaksa mereka kembali tinggal di pinggir jalan.

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 3, 2026
in Internasional
0 0
0
Pajak bagi penghuni van dikhawatirkan dapat memaksa mereka kembali tinggal di pinggir jalan.
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BRISTOL – Warga yang tinggal di kendaraan pada lokasi “meanwhile” di Bristol mengkhawatirkan rencana penerapan pajak dewan atas lahan parkir mereka dapat memaksa sebagian penghuni kembali tinggal di pinggir jalan.

Sebelumnya, dewan kota mendirikan lokasi-lokasi tersebut di atas lahan terbengkalai dengan fasilitas dasar guna mengurangi jumlah penghuni van yang bermukim di tepi jalan. Skema ini pertama kali diperkenalkan pada masa pandemi sebagai solusi sementara.

Mulai April, para penghuni diwajibkan membayar pajak dewan kategori Band A sebesar £35 per minggu, di luar biaya sewa lahan (pitch fee) sebesar £30 per minggu. Pihak dewan menyatakan tengah bekerja sama dengan penghuni serta menawarkan bantuan untuk mengajukan potongan atau keringanan pajak yang tersedia.

“Ini akan mendorong orang untuk meninggalkan lokasi meanwhile dan kembali ke pinggir jalan.”

— Geren, penghuni lokasi meanwhile

Geren, seorang pekerja kesehatan mental komunitas yang tinggal di salah satu lokasi tersebut, menilai sebagian besar penghuni bersedia berkontribusi untuk mendukung layanan publik. Namun, ia menganggap pengenaan pajak Band A tidak adil karena fasilitas yang tersedia sangat terbatas.

“Kami dinilai seperti properti biasa, padahal ini hanya lahan 6×6 meter di tempat parkir tak terpakai, dengan air minum yang belum tentu aman. Kami juga sudah membayar untuk pengelolaan sampah dan toilet portabel,” ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Bandung Diskon PBB 10%, Berlaku hingga Juni 2026

Potensi Dampak Sosial

Biaya sewa lahan dimaksudkan untuk menutup pengelolaan lokasi, sementara pajak dewan digunakan untuk membiayai layanan publik yang lebih luas. Namun, tambahan beban ini dikhawatirkan menjadi “titik balik” bagi sebagian penghuni untuk kembali tinggal di tepi jalan.

Penghuni van juga tidak dapat menggunakan alamat lahan sebagai alamat surat resmi, termasuk untuk pendaftaran pemilih. Dewan menyatakan hal ini karena tidak dapat menjamin keamanan distribusi surat ke setiap lahan.

Ann (nama samaran), salah satu penghuni kendaraan, mengaku bersyukur atas penyediaan lokasi tersebut, tetapi belum bersedia membayar pajak dewan dalam kondisi saat ini.

“Saya ingin memahami motifnya. Apakah ini untuk meredakan tekanan dari pihak yang menentang penghuni kendaraan?” katanya.

Baca Juga: Aturan Baru DJP, PT Antam Kini Wajib Setor Data Pembeli Emas dan Perak

Respons Dewan Kota

Ketua Komite Perumahan dan Penyediaan Hunian, Barry Parsons, menyatakan dewan sedang mengeksplorasi dukungan yang tersedia, termasuk Skema Pengurangan Pajak Dewan, serta menawarkan bantuan dalam pengajuan potongan dan pengecualian pajak.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah ingin memastikan lokasi meanwhile tetap menjadi opsi yang “terjangkau dan layak” bagi para penghuni kendaraan, seiring rencana penambahan lokasi serupa di berbagai wilayah kota.

Baca Juga: Peningkatan Pajak Bantu Inggris Capai Surplus Januari Tertinggi


Sumber Terkait:

  • Bristol City Council
  • UK Government – Council Tax Guidance
  • BBC News
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Pajak bagi penghuni van dikhawatirkan dapat memaksa mereka kembali tinggal di pinggir jalan.

Pajak bagi penghuni van dikhawatirkan dapat memaksa mereka kembali tinggal di pinggir jalan.

March 3, 2026
Pemkot Bandung Diskon PBB 10%, Berlaku hingga Juni 2026

Pemkot Bandung Diskon PBB 10%, Berlaku hingga Juni 2026

March 3, 2026
Aturan Baru DJP: PT Antam Kini Wajib Setor Data Pembeli Emas dan Perak

Aturan Baru DJP: PT Antam Kini Wajib Setor Data Pembeli Emas dan Perak

March 3, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

March 3, 2026

Recent News

Pajak bagi penghuni van dikhawatirkan dapat memaksa mereka kembali tinggal di pinggir jalan.

Pajak bagi penghuni van dikhawatirkan dapat memaksa mereka kembali tinggal di pinggir jalan.

March 3, 2026
Pemkot Bandung Diskon PBB 10%, Berlaku hingga Juni 2026

Pemkot Bandung Diskon PBB 10%, Berlaku hingga Juni 2026

March 3, 2026
Aturan Baru DJP: PT Antam Kini Wajib Setor Data Pembeli Emas dan Perak

Aturan Baru DJP: PT Antam Kini Wajib Setor Data Pembeli Emas dan Perak

March 3, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

March 3, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version