website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 19 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pacu Geliat Ekonomi, Menkeu Purbaya Optimistis Pertumbuhan M0 Dorong Kredit Double Digit

Johannes Albert by Johannes Albert
January 31, 2026
in Nasional
0 0
0
Gantikan Juda Agung, Prabowo Usulkan Thomas Djiwandono dan Dua Nama Lain Masuk Bursa Deputi Gubernur BI
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan optimisme pemerintah terhadap percepatan laju ekonomi nasional melalui pertumbuhan base money atau M0 yang tetap tinggi. Purbaya mengeklaim bahwa tren positif pada M0 akan menjadi katalisator bagi pertumbuhan kredit perbankan dalam waktu dekat, dengan target mencapai level 15%.

Menurutnya, kondisi ini akan menandai era baru bagi perekonomian Indonesia. Purbaya membandingkan proyeksi ini dengan performa satu dekade terakhir, di mana pertumbuhan kredit cenderung stagnan di angka satu digit.

“Artinya kita akan melihat keadaan ekonomi yang berbeda dibanding keadaan 10 tahun terakhir ketika pertumbuhan kredit hanya sekitar 7%.”

— Purbaya Yudhi Sadewa (Menteri Keuangan)

Baca Juga: Tutup Celah Kebocoran, Menkeu Purbaya Andalkan “Mata Elang” Coretax AI

Sinkronisasi Kebijakan Fiskal dan Moneter

M0, yang mencakup uang kartal dan giro bank umum di Bank Indonesia (BI), tercatat tumbuh 11,4% pada Desember 2025. Purbaya menilai pencapaian ini merupakan hasil nyata dari koordinasi yang kian harmonis antara kebijakan fiskal kementeriannya dengan kebijakan moneter BI. Pertumbuhan M0 yang terjaga di level tinggi diyakini akan secara otomatis mendongkrak uang beredar (M2) seiring meningkatnya aktivitas pembiayaan.

Sinkronisasi ini diharapkan mampu mendobrak hambatan penyaluran dana ke sektor riil. Purbaya meyakini bahwa ketersediaan likuiditas yang memadai di pasar akan memicu perbankan untuk lebih ekspansif dalam menyalurkan kredit.

Baca Juga: Wajib Pajak NPPN Wajib Tahu! Ini 2 Lampiran Penting di SPT Tahunan 2025

Tantangan ‘Undisbursed Loan’ dan Risiko Sektor UMKM

Meski likuiditas melimpah, tantangan besar masih membayangi dari sisi penyerapan. Data menunjukkan adanya undisbursed loan atau kredit yang belum digunakan mencapai Rp2.439,2 triliun, setara dengan 22,12% dari total plafon kredit yang tersedia. Hal ini mengindikasikan bahwa meski pasokan uang tersedia, permintaan riil dari sektor usaha masih tertahan.

Di sisi penawaran, perbankan terpantau masih bersikap selektif, terutama pada segmen kredit konsumsi dan UMKM. Tingginya risiko gagal bayar pada kedua sektor ini membuat minat penyaluran kredit belum optimal meski likuiditas M0 sudah mencukupi.

Hambatan Kredit: Penyerapan modal masih terkendala oleh tingginya angka plafon kredit yang tidak terpakai serta kehati-hatian bank pada sektor dengan profil risiko tinggi.

Baca Juga: Strategi IEU-CEPA: Jurus Pemerintah Tekan Bea Masuk 0% Demi Cegah Relokasi Industri

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan RI
  • Bank Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version