JAKARTA – Kabar penting bagi pelaku usaha yang bisnisnya makin berkembang. Wajib Pajak Badan yang peredaran brutonya (omzet) telah menembus angka Rp4,8 miliar per tahun, secara otomatis tidak lagi dapat menikmati fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5%.
Mulai tahun pajak berikutnya, wajib pajak tersebut harus “naik kelas” dan beralih menggunakan mekanisme pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum atau tarif normal. Namun, ada relaksasi khusus terkait angsuran pajak bulanan di masa transisi ini.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa besarnya angsuran PPh Pasal 25 pada tahun pajak pertama setelah wajib pajak keluar dari skema PPh Final UMKM ditetapkan sebesar nol rupiah atau nihil. Perlakuan ini disamakan dengan wajib pajak yang baru pertama kali terdaftar.
“Besarnya angsuran PPh Pasal 25 diberlakukan seperti wajib pajak baru yaitu nihil untuk tahun pertama setelah tidak lagi menggunakan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022.”
— Kring Pajak
Baca Juga: Dwelling Time 2025 Membaik, Bongkar Muat Rata-rata 3,02 Hari, Customs Clearance Turun Jadi 0,42 Hari
Penjelasan tersebut disampaikan otoritas pajak merespons kebingungan wajib pajak yang omzet usahanya berhasil melampaui Rp4,8 miliar pada tahun 2025. Wajib pajak tersebut mempertanyakan bagaimana skema pembayaran pajaknya di tahun 2026, mengingat statusnya yang tak lagi tergolong UMKM penerima fasilitas tarif 0,5%.
Konsekuensi Beralih ke Skema Normal
Sebagai informasi, fasilitas PPh Final 0,5% yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 memang memiliki batas waktu. Untuk Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), fasilitas ini berlaku selama 3 tahun pajak. Sementara untuk koperasi, CV, atau firma, fasilitas berlaku selama 4 tahun pajak.
Namun, jika sebelum jangka waktu tersebut berakhir omzet wajib pajak sudah melebihi Rp4,8 miliar, maka kewajiban perpajakan otomatis beralih ke skema normal pada tahun pajak berikutnya. Perubahan paling mendasar terletak pada basis penghitungan pajak. Jika sebelumnya pajak dihitung dari omzet, kini pajak dihitung berdasarkan laba bersih fiskal.
Wajib Pembukuan: “Penghitungan pajak kini didasarkan pada laba bersih, bukan lagi omzet. Oleh karena itu, pembukuan yang rapi menjadi syarat mutlak.”
Mengingat perubahan basis penghitungan tersebut, wajib pajak diimbau untuk mempersiapkan pembukuan yang memadai sejak dini. Pembukuan menjadi kunci utama dalam menghitung pajak penghasilan terutang berdasarkan ketentuan umum, yang nantinya akan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan.
Peralihan skema ini perlu dicermati dengan saksama agar wajib pajak tidak keliru dalam memenuhi kewajiban pembayaran maupun pelaporan, serta terhindar dari sanksi administrasi di kemudian hari.















