website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 25 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Omzet Tembus Rp4,8 Miliar? Tenang, Angsuran PPh 25 Tahun Pertama Tetap Nihil

Johannes Albert by Johannes Albert
January 15, 2026
in Nasional
0 0
0
Omzet Tembus Rp4,8 Miliar? Tenang, Angsuran PPh 25 Tahun Pertama Tetap Nihil
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kabar penting bagi pelaku usaha yang bisnisnya makin berkembang. Wajib Pajak Badan yang peredaran brutonya (omzet) telah menembus angka Rp4,8 miliar per tahun, secara otomatis tidak lagi dapat menikmati fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5%.

Mulai tahun pajak berikutnya, wajib pajak tersebut harus “naik kelas” dan beralih menggunakan mekanisme pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum atau tarif normal. Namun, ada relaksasi khusus terkait angsuran pajak bulanan di masa transisi ini.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa besarnya angsuran PPh Pasal 25 pada tahun pajak pertama setelah wajib pajak keluar dari skema PPh Final UMKM ditetapkan sebesar nol rupiah atau nihil. Perlakuan ini disamakan dengan wajib pajak yang baru pertama kali terdaftar.

“Besarnya angsuran PPh Pasal 25 diberlakukan seperti wajib pajak baru yaitu nihil untuk tahun pertama setelah tidak lagi menggunakan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022.”

— Kring Pajak

Baca Juga: Dwelling Time 2025 Membaik, Bongkar Muat Rata-rata 3,02 Hari, Customs Clearance Turun Jadi 0,42 Hari

Penjelasan tersebut disampaikan otoritas pajak merespons kebingungan wajib pajak yang omzet usahanya berhasil melampaui Rp4,8 miliar pada tahun 2025. Wajib pajak tersebut mempertanyakan bagaimana skema pembayaran pajaknya di tahun 2026, mengingat statusnya yang tak lagi tergolong UMKM penerima fasilitas tarif 0,5%.

Konsekuensi Beralih ke Skema Normal

Sebagai informasi, fasilitas PPh Final 0,5% yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 memang memiliki batas waktu. Untuk Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), fasilitas ini berlaku selama 3 tahun pajak. Sementara untuk koperasi, CV, atau firma, fasilitas berlaku selama 4 tahun pajak.

Namun, jika sebelum jangka waktu tersebut berakhir omzet wajib pajak sudah melebihi Rp4,8 miliar, maka kewajiban perpajakan otomatis beralih ke skema normal pada tahun pajak berikutnya. Perubahan paling mendasar terletak pada basis penghitungan pajak. Jika sebelumnya pajak dihitung dari omzet, kini pajak dihitung berdasarkan laba bersih fiskal.

Wajib Pembukuan: “Penghitungan pajak kini didasarkan pada laba bersih, bukan lagi omzet. Oleh karena itu, pembukuan yang rapi menjadi syarat mutlak.”

Baca Juga: Gandeng Kantor Pajak, Pemprov Bali Siapkan Template Excel SPT Masa PPh 21

Mengingat perubahan basis penghitungan tersebut, wajib pajak diimbau untuk mempersiapkan pembukuan yang memadai sejak dini. Pembukuan menjadi kunci utama dalam menghitung pajak penghasilan terutang berdasarkan ketentuan umum, yang nantinya akan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan.

Peralihan skema ini perlu dicermati dengan saksama agar wajib pajak tidak keliru dalam memenuhi kewajiban pembayaran maupun pelaporan, serta terhindar dari sanksi administrasi di kemudian hari.


Sumber Terkait:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 – Database Peraturan
  • Memahami PPh Final UMKM Sesuai PP 55 Tahun 2022 – DJP
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Resmi! DJP Kini Wajib Laporkan Pemanfaatan Data ke ILAP

Khawatir Kehilangan Konsumen, Industri Hiburan Semarang Boikot Tarif Pajak Baru 40%

June 25, 2026
Aturan Pajak Baru: Opini WTP Tak Lagi Cukup untuk Jadi WP Kriteria Tertentu

Dampak Ekonomi Global, Jakarta Bersiap Raup Pajak Miliaran dari Konser 3 Hari BTS

June 25, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Gara-Gara Abaikan Ultimum Remedium, Direktur di Denpasar Divonis Bui dan Denda Rp2,11 Miliar

June 25, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Menegakkan Integritas Internal, Banten Wajibkan ASN Bersih dari Tunggakan Pajak Kendaraan

June 25, 2026

Recent News

Resmi! DJP Kini Wajib Laporkan Pemanfaatan Data ke ILAP

Khawatir Kehilangan Konsumen, Industri Hiburan Semarang Boikot Tarif Pajak Baru 40%

June 25, 2026
Aturan Pajak Baru: Opini WTP Tak Lagi Cukup untuk Jadi WP Kriteria Tertentu

Dampak Ekonomi Global, Jakarta Bersiap Raup Pajak Miliaran dari Konser 3 Hari BTS

June 25, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Gara-Gara Abaikan Ultimum Remedium, Direktur di Denpasar Divonis Bui dan Denda Rp2,11 Miliar

June 25, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Menegakkan Integritas Internal, Banten Wajibkan ASN Bersih dari Tunggakan Pajak Kendaraan

June 25, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version