website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Omzet Tembus Rp4,8 Miliar? Tenang, Angsuran PPh 25 Tahun Pertama Tetap Nihil

Johannes Albert by Johannes Albert
January 15, 2026
in Nasional
0 0
0
Omzet Tembus Rp4,8 Miliar? Tenang, Angsuran PPh 25 Tahun Pertama Tetap Nihil
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kabar penting bagi pelaku usaha yang bisnisnya makin berkembang. Wajib Pajak Badan yang peredaran brutonya (omzet) telah menembus angka Rp4,8 miliar per tahun, secara otomatis tidak lagi dapat menikmati fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5%.

Mulai tahun pajak berikutnya, wajib pajak tersebut harus “naik kelas” dan beralih menggunakan mekanisme pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum atau tarif normal. Namun, ada relaksasi khusus terkait angsuran pajak bulanan di masa transisi ini.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa besarnya angsuran PPh Pasal 25 pada tahun pajak pertama setelah wajib pajak keluar dari skema PPh Final UMKM ditetapkan sebesar nol rupiah atau nihil. Perlakuan ini disamakan dengan wajib pajak yang baru pertama kali terdaftar.

“Besarnya angsuran PPh Pasal 25 diberlakukan seperti wajib pajak baru yaitu nihil untuk tahun pertama setelah tidak lagi menggunakan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022.”

— Kring Pajak

Baca Juga: Dwelling Time 2025 Membaik, Bongkar Muat Rata-rata 3,02 Hari, Customs Clearance Turun Jadi 0,42 Hari

Penjelasan tersebut disampaikan otoritas pajak merespons kebingungan wajib pajak yang omzet usahanya berhasil melampaui Rp4,8 miliar pada tahun 2025. Wajib pajak tersebut mempertanyakan bagaimana skema pembayaran pajaknya di tahun 2026, mengingat statusnya yang tak lagi tergolong UMKM penerima fasilitas tarif 0,5%.

Konsekuensi Beralih ke Skema Normal

Sebagai informasi, fasilitas PPh Final 0,5% yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 memang memiliki batas waktu. Untuk Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), fasilitas ini berlaku selama 3 tahun pajak. Sementara untuk koperasi, CV, atau firma, fasilitas berlaku selama 4 tahun pajak.

Namun, jika sebelum jangka waktu tersebut berakhir omzet wajib pajak sudah melebihi Rp4,8 miliar, maka kewajiban perpajakan otomatis beralih ke skema normal pada tahun pajak berikutnya. Perubahan paling mendasar terletak pada basis penghitungan pajak. Jika sebelumnya pajak dihitung dari omzet, kini pajak dihitung berdasarkan laba bersih fiskal.

Wajib Pembukuan: “Penghitungan pajak kini didasarkan pada laba bersih, bukan lagi omzet. Oleh karena itu, pembukuan yang rapi menjadi syarat mutlak.”

Baca Juga: Gandeng Kantor Pajak, Pemprov Bali Siapkan Template Excel SPT Masa PPh 21

Mengingat perubahan basis penghitungan tersebut, wajib pajak diimbau untuk mempersiapkan pembukuan yang memadai sejak dini. Pembukuan menjadi kunci utama dalam menghitung pajak penghasilan terutang berdasarkan ketentuan umum, yang nantinya akan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan.

Peralihan skema ini perlu dicermati dengan saksama agar wajib pajak tidak keliru dalam memenuhi kewajiban pembayaran maupun pelaporan, serta terhindar dari sanksi administrasi di kemudian hari.


Sumber Terkait:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 – Database Peraturan
  • Memahami PPh Final UMKM Sesuai PP 55 Tahun 2022 – DJP
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
DJP Dorong Pebisnis Sawit Segera Perbaiki SPT Setelah Temuan Underinvoicing

Ada PMK 112/2025, Formulir DGT/SKD WPLN Terbit 2025 Tetap Berlaku

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026

Recent News

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version