BATU – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu, Jawa Timur, menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah sebesar Rp287 miliar pada 2026. Target tersebut meningkat sekitar 4,36% dibandingkan dengan target tahun sebelumnya yang sebesar Rp275 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu M. Nur Adhim menyebut kenaikan target penerimaan pajak tersebut masih realistis selama basis pajak dapat diperluas. Menurutnya, pemerintah daerah tidak lagi bisa hanya mengandalkan sumber pajak konvensional.
“Tantangannya ada, tapi peluang juga besar. Kuncinya kolaborasi dengan OPD lain dan inovasi dalam menggali potensi.”
— M. Nur Adhim, Kepala Bapenda Kota Batu
Adhim menjelaskan bahwa realisasi penerimaan pajak pada 2025 hanya mencapai sekitar 96% dari target yang ditetapkan. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat dan daerah yang berdampak langsung pada aktivitas ekonomi, khususnya sektor perhotelan.
Efisiensi Anggaran Tekan Okupansi Hotel
Menurut Adhim, sektor perhotelan selama ini merupakan salah satu penyumbang penting bagi pajak daerah. Namun, kebijakan efisiensi anggaran membuat kegiatan rapat maupun perjalanan dinas pemerintah yang biasanya dilaksanakan di hotel berkurang drastis.
Akibatnya, tingkat okupansi hotel di Kota Batu mengalami penurunan signifikan, terutama pada hari kerja.
Ia menggambarkan bahwa pola kunjungan wisata kini menjadi tidak seimbang. Tingkat hunian hotel relatif tinggi pada akhir pekan karena dipenuhi wisatawan, tetapi turun tajam pada hari kerja.
“Jumat, Sabtu, Minggu itu penuh. Tetapi Senin sampai Kamis banyak kamar kosong. Biasanya diisi kegiatan rapat instansi, sekarang sudah jarang,” ujarnya.
Diversifikasi Sumber Pendapatan Daerah
Menghadapi kondisi tersebut, Pemkot Batu mulai memperluas strategi peningkatan PAD dengan tidak hanya bergantung pada sektor pajak daerah. Pemerintah juga berupaya mengoptimalkan penerimaan dari retribusi daerah serta pengelolaan barang milik daerah (BMD) dan aset pemerintah.
Adhim menilai pengelolaan aset daerah yang lebih optimal dapat membantu memperkuat struktur pendapatan daerah sehingga tidak sepenuhnya bergantung pada pajak sektor perhotelan maupun makanan dan minuman.
“Kita harus kreatif. Tidak melulu dari sektor pajak. Aset daerah juga harus dimaksimalkan,” tegasnya.
Penertiban Vila Tak Berizin
Salah satu potensi yang kini disasar oleh pemerintah daerah adalah penertiban vila yang belum memiliki izin usaha. Menurut Adhim, keberadaan vila ilegal dapat menggerus penerimaan pajak daerah karena tidak tercatat dalam sistem perpajakan daerah.
Ia menyebut vila-vila tersebut berpotensi mengurangi penerimaan dari pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) sektor jasa perhotelan.
“Hotel terdampak bukan hanya karena efisiensi, tetapi juga karena banyak vila yang tidak berizin dan tentu tidak membayar pajak,” katanya.
Penertiban usaha akomodasi tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang lebih adil bagi pelaku usaha yang telah mematuhi kewajiban pajak.
Selain itu, Pemkot Batu juga terus memperkuat sistem pembayaran dan pelaporan pajak berbasis digital agar semakin transparan serta meminimalkan potensi kebocoran penerimaan.
Melalui kombinasi kebijakan penertiban usaha, optimalisasi aset, dan digitalisasi sistem perpajakan daerah, pemerintah berharap target PAD sebesar Rp287 miliar pada 2026 dapat tercapai.















