PARIS — Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) melaporkan bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan di dunia kini memasuki fase stabil, menghentikan tren penurunan yang berlangsung selama lebih dari dua dekade.
Dalam laporan terbaru Corporate Tax Statistics 2025, OECD mencatat rata-rata statutory tax rate (STR) di 145 negara berada pada level 21,2%. Angka ini hanya sedikit turun dari 21,7% pada 2021, menunjukkan pola yang semakin datar.
“STR tetap stabil dalam periode 2021–2025, menghentikan tren penurunan dua dekade terakhir. Namun, STR saat ini masih lebih rendah dari rata-rata historis.”
— OECD
Baca Juga: Trump Janji Restitusi Pajak Raksasa, Danai dari Triliunan Dolar Bea Masuk
Sebaran tarif juga memperlihatkan pola menarik: terdapat 73 yurisdiksi yang menetapkan STR dalam rentang 20%–30%, 26 yurisdiksi dalam rentang 30%–40%, tiga yurisdiksi dengan tarif di bawah 10%, dan 11 yurisdiksi sama sekali tidak mengenakan PPh badan.
Stabilitas EATR Mengikuti STR, tapi Lebih Rendah
OECD juga menyoroti pola stabil pada effective average tax rate (EATR). Dari 104 yurisdiksi yang dianalisis, rata-rata EATR mencapai 20,5%, lebih rendah dari rata-rata STR global sebesar 21,6%.
Baca Juga: China Mulai Kenakan PPN pada Alat Kontrasepsi
Perbedaan STR dan EATR tersebut banyak dipengaruhi kebijakan fiskal yang mengizinkan depresiasi dipercepat. OECD menemukan bahwa:
- 88 yurisdiksi memiliki EATR lebih rendah dari STR;
- 7 yurisdiksi memiliki EATR lebih tinggi dari STR.
Kondisi ini menegaskan bagaimana desain pajak—terutama aturan depresiasi aset—dapat mengurangi beban pajak efektif meski tarif resmi tampak tinggi.














