Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Sunday, 14 September 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

NPWP Wanita Kawin Kini Tidak Dihapus, Hanya Dinonaktifkan

Johannes Albert by Johannes Albert
August 26, 2025
in Nasional
0 0
0
NPWP Wanita Kawin Kini Tidak Dihapus, Hanya Dinonaktifkan
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, PajakNow.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan PER-7/PJ/2025 yang membawa perubahan besar terkait Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wanita kawin. Aturan ini menggantikan PER-04/PJ/2020 dan menegaskan bahwa NPWP wanita kawin yang memilih menggabungkan kewajiban perpajakan dengan suami tidak lagi dihapus, melainkan cukup dinonaktifkan.

Sebelumnya, NPWP wanita kawin dihapus dari sistem ketika status perpajakannya melebur dengan suami. Kini, kebijakan baru memastikan identitas perpajakan tetap tercatat, hanya berstatus nonaktif. Artinya, data tersebut dapat diaktifkan kembali sewaktu-waktu bila diperlukan tanpa harus mendaftar ulang.

Baca juga: Seminar Nasional IKPI Jadi Ajang Strategis & Silaturahmi

Fleksibilitas Administratif

DJP menjelaskan bahwa status nonaktif memberi fleksibilitas lebih bagi wajib pajak. Jika suatu saat wanita kawin ingin kembali menjalankan kewajiban perpajakan secara mandiri, NPWP bisa langsung diaktifkan kembali tanpa prosedur rumit.

“Status nonaktif menjaga identitas perpajakan tetap ada, sehingga wajib pajak tidak perlu mendaftar ulang dari awal.”

Kebijakan ini sejalan dengan program integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP 16 digit. Jika NPWP dihapus, keterkaitannya dengan NIK juga akan hilang dan dapat mengganggu konsistensi integrasi data nasional.

Makna Lebih dari Sekadar Administrasi

Selain efisiensi, aturan baru ini juga mencerminkan penghormatan terhadap otonomi perempuan. Identitas perpajakan tetap dipertahankan walau status perkawinan berubah, menegaskan bahwa perempuan memiliki kedudukan yang setara dalam sistem perpajakan modern.

Baca juga: Implementasi CRM Pajak di Indonesia Masih Dihadapkan 3 Tantangan Besar

Dampak ke Sistem Layanan Publik

Pertahannya data NPWP juga memperkuat fondasi integrasi dengan layanan publik lainnya, mulai dari BPJS, sistem perbankan, hingga OSS (Online Single Submission). Jika data perpajakan dihapus, dampaknya bisa meluas ke sektor pelayanan publik yang menggunakan NPWP sebagai basis identifikasi.

Tiga Status Baru NPWP

Melalui PER-7/PJ/2025, kini NPWP hanya mengenal tiga status: aktif, nonaktif, atau digabung dengan suami. Skema ini diharapkan mampu membuat manajemen data perpajakan lebih tertata sekaligus memudahkan DJP dalam menjaga integritas informasi wajib pajak.

Pergeseran Paradigma

Perubahan dari istilah “hapus” menjadi “nonaktif” tampak sederhana, namun memiliki makna mendalam. Negara kini menempatkan data perpajakan sebagai aset berharga yang harus dijaga, sekaligus menegaskan pentingnya kesetaraan gender dalam tata kelola pajak nasional.

Sumber terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • JDIH Kementerian Keuangan
Tags: administrasi pajakDirektorat Jenderal PajakNIKNPWPPER-7/PJ/2025wanita kawin
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Pekanbaru Imbau Warga Segera Manfaatkan Pemutihan PBB

Pekanbaru Imbau Warga Segera Manfaatkan Pemutihan PBB

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

September 3, 2025
Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

September 10, 2025
Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

September 3, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Recent News

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version