JAKARTA, PajakNow.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan PER-7/PJ/2025 yang membawa perubahan besar terkait Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wanita kawin. Aturan ini menggantikan PER-04/PJ/2020 dan menegaskan bahwa NPWP wanita kawin yang memilih menggabungkan kewajiban perpajakan dengan suami tidak lagi dihapus, melainkan cukup dinonaktifkan.
Sebelumnya, NPWP wanita kawin dihapus dari sistem ketika status perpajakannya melebur dengan suami. Kini, kebijakan baru memastikan identitas perpajakan tetap tercatat, hanya berstatus nonaktif. Artinya, data tersebut dapat diaktifkan kembali sewaktu-waktu bila diperlukan tanpa harus mendaftar ulang.
Baca juga: Seminar Nasional IKPI Jadi Ajang Strategis & Silaturahmi
Fleksibilitas Administratif
DJP menjelaskan bahwa status nonaktif memberi fleksibilitas lebih bagi wajib pajak. Jika suatu saat wanita kawin ingin kembali menjalankan kewajiban perpajakan secara mandiri, NPWP bisa langsung diaktifkan kembali tanpa prosedur rumit.
“Status nonaktif menjaga identitas perpajakan tetap ada, sehingga wajib pajak tidak perlu mendaftar ulang dari awal.”
Kebijakan ini sejalan dengan program integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP 16 digit. Jika NPWP dihapus, keterkaitannya dengan NIK juga akan hilang dan dapat mengganggu konsistensi integrasi data nasional.
Makna Lebih dari Sekadar Administrasi
Selain efisiensi, aturan baru ini juga mencerminkan penghormatan terhadap otonomi perempuan. Identitas perpajakan tetap dipertahankan walau status perkawinan berubah, menegaskan bahwa perempuan memiliki kedudukan yang setara dalam sistem perpajakan modern.
Baca juga: Implementasi CRM Pajak di Indonesia Masih Dihadapkan 3 Tantangan Besar
Dampak ke Sistem Layanan Publik
Pertahannya data NPWP juga memperkuat fondasi integrasi dengan layanan publik lainnya, mulai dari BPJS, sistem perbankan, hingga OSS (Online Single Submission). Jika data perpajakan dihapus, dampaknya bisa meluas ke sektor pelayanan publik yang menggunakan NPWP sebagai basis identifikasi.
Tiga Status Baru NPWP
Melalui PER-7/PJ/2025, kini NPWP hanya mengenal tiga status: aktif, nonaktif, atau digabung dengan suami. Skema ini diharapkan mampu membuat manajemen data perpajakan lebih tertata sekaligus memudahkan DJP dalam menjaga integritas informasi wajib pajak.
Pergeseran Paradigma
Perubahan dari istilah “hapus” menjadi “nonaktif” tampak sederhana, namun memiliki makna mendalam. Negara kini menempatkan data perpajakan sebagai aset berharga yang harus dijaga, sekaligus menegaskan pentingnya kesetaraan gender dalam tata kelola pajak nasional.