website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

NPWP Wanita Kawin Kini Tidak Dihapus, Hanya Dinonaktifkan

Johannes Albert by Johannes Albert
August 26, 2025
in Nasional
0 0
0
NPWP Wanita Kawin Kini Tidak Dihapus, Hanya Dinonaktifkan
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, PajakNow.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan PER-7/PJ/2025 yang membawa perubahan besar terkait Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wanita kawin. Aturan ini menggantikan PER-04/PJ/2020 dan menegaskan bahwa NPWP wanita kawin yang memilih menggabungkan kewajiban perpajakan dengan suami tidak lagi dihapus, melainkan cukup dinonaktifkan.

Sebelumnya, NPWP wanita kawin dihapus dari sistem ketika status perpajakannya melebur dengan suami. Kini, kebijakan baru memastikan identitas perpajakan tetap tercatat, hanya berstatus nonaktif. Artinya, data tersebut dapat diaktifkan kembali sewaktu-waktu bila diperlukan tanpa harus mendaftar ulang.

Baca juga: Seminar Nasional IKPI Jadi Ajang Strategis & Silaturahmi

Fleksibilitas Administratif

DJP menjelaskan bahwa status nonaktif memberi fleksibilitas lebih bagi wajib pajak. Jika suatu saat wanita kawin ingin kembali menjalankan kewajiban perpajakan secara mandiri, NPWP bisa langsung diaktifkan kembali tanpa prosedur rumit.

“Status nonaktif menjaga identitas perpajakan tetap ada, sehingga wajib pajak tidak perlu mendaftar ulang dari awal.”

Kebijakan ini sejalan dengan program integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP 16 digit. Jika NPWP dihapus, keterkaitannya dengan NIK juga akan hilang dan dapat mengganggu konsistensi integrasi data nasional.

Makna Lebih dari Sekadar Administrasi

Selain efisiensi, aturan baru ini juga mencerminkan penghormatan terhadap otonomi perempuan. Identitas perpajakan tetap dipertahankan walau status perkawinan berubah, menegaskan bahwa perempuan memiliki kedudukan yang setara dalam sistem perpajakan modern.

Baca juga: Implementasi CRM Pajak di Indonesia Masih Dihadapkan 3 Tantangan Besar

Dampak ke Sistem Layanan Publik

Pertahannya data NPWP juga memperkuat fondasi integrasi dengan layanan publik lainnya, mulai dari BPJS, sistem perbankan, hingga OSS (Online Single Submission). Jika data perpajakan dihapus, dampaknya bisa meluas ke sektor pelayanan publik yang menggunakan NPWP sebagai basis identifikasi.

Tiga Status Baru NPWP

Melalui PER-7/PJ/2025, kini NPWP hanya mengenal tiga status: aktif, nonaktif, atau digabung dengan suami. Skema ini diharapkan mampu membuat manajemen data perpajakan lebih tertata sekaligus memudahkan DJP dalam menjaga integritas informasi wajib pajak.

Pergeseran Paradigma

Perubahan dari istilah “hapus” menjadi “nonaktif” tampak sederhana, namun memiliki makna mendalam. Negara kini menempatkan data perpajakan sebagai aset berharga yang harus dijaga, sekaligus menegaskan pentingnya kesetaraan gender dalam tata kelola pajak nasional.

Sumber terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • JDIH Kementerian Keuangan
Tags: administrasi pajakDirektorat Jenderal PajakNIKNPWPPER-7/PJ/2025wanita kawin
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Pekanbaru Imbau Warga Segera Manfaatkan Pemutihan PBB

Pekanbaru Imbau Warga Segera Manfaatkan Pemutihan PBB

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026

Recent News

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version