website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Notaris Diimbau Segera Aktivasi Coretax, Jika Terlambat Urus Pajak Bisa Tersendat

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
November 28, 2025
in Regional
0 0
0
Notaris Diimbau Segera Aktivasi Coretax, Jika Terlambat Urus Pajak Bisa Tersendat
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUKOHARJO – Puluhan notaris di Kabupaten Sukoharjo mendapatkan edukasi perpajakan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo pada 12 November 2025. Materi yang diberikan meliputi penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) hingga kewajiban pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP.

“Kami mendorong seluruh anggota IPPAT yang belum aktivasi akun Coretax untuk segera melakukannya agar proses perpajakan tidak terkendala,”

— Kepala KPP Pratama Sukoharjo, Waskito Eko Nugroho

Baca Juga: Pemkab Lombok Timur Beri Pemutihan Denda PBB-P2 hingga Akhir Tahun

Waskito menjelaskan bahwa aktivasi akun Coretax sangat diperlukan karena notaris merupakan mitra DJP dalam melakukan validasi bukti penyetoran PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB). Tanpa aktivasi, notaris berpotensi mengalami kendala dalam melaksanakan tugas tersebut.

Selain itu, notaris juga diwajibkan melakukan pemberitahuan penggunaan NPPN serta pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP.

Baca Juga: PKP Perlu SKTD dan RKIP Valid untuk Fasilitas PPN Tak Dipungut

Penyuluh Pajak KPP Pratama Sukoharjo Annisa Fadyah Elhaq turut memberikan penjelasan mengenai penggunaan NPPN sebagai metode penghitungan penghasilan neto yang lebih sederhana tanpa penyelenggaraan pembukuan.

“Wajib pajak wajib memberitahukan penggunaan NPPN paling lama 3 bulan dalam tahun pajak. Namun untuk tahun ini batasnya hingga 31 Desember 2025,”

— Annisa Fadyah Elhaq, Penyuluh Pajak KPP Sukoharjo

Selain sosialisasi NPPN dan SPT Tahunan, penyuluh pajak juga melakukan simulasi pengisian SPT melalui Coretax agar peserta dapat memahami proses secara langsung.

Ketua IPPAT Kabupaten Sukoharjo Helan Hanitia Herlambang menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan. Ia berharap edukasi ini dapat membantu anggota yang masih menghadapi kendala perpajakan.

“Kami berterima kasih atas pembekalan dari KPP. Semoga ke depan pendampingan seperti ini terus ditingkatkan.”

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Loket Khusus Coretax Dibuka di KPP Tangerang, Wajib Pajak Kini Bisa Aktivasi Tanpa Ribet

Loket Khusus Coretax Dibuka di KPP Tangerang, Wajib Pajak Kini Bisa Aktivasi Tanpa Ribet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version