JAKARTA – Laporan otoritas perpajakan mencatat bahwa total nilai sengketa pajak yang belum diputus mengalami kenaikan yang terbilang signifikan hingga akhir tahun lalu. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen Pajak (DJP) 2025, tumpukan berkas perkara perpajakan yang belum terselesaikan masih berada di angka yang sangat besar, Rabu (29/7/2026).
Pada penutupan tahun 2025, total nilai sengketa yang belum diputus secara keseluruhan menembus angka Rp176,15 triliun dan US$3,6 miliar. Jumlah ini melonjak tajam jika dibandingkan dengan posisi pada akhir 2024 yang saat itu tercatat senilai Rp148,99 triliun dan US$1,65 miliar.
Secara kumulatif, DJP mencatat terdapat puluhan ribu perkara perpajakan di berbagai tingkatan proses hukum yang masih menunggu kepastian status hingga akhir periode tahun pajak tersebut.
“Jumlah ketetapan pajak/keputusan/putusan yang diajukan keberatan, nonkeberatan (pembetulan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan), banding, gugatan, dan peninjauan kembali (PK) dan belum diputuskan per 31 Desember 2025 adalah 64.625 ketetapan pajak/keputusan/putusan dengan nominal sebesar Rp176,15 triliun dan US$3,6 miliar,” sebut DJP.
Definisi Sengketa dan Rincian Kasus Nonkeberatan serta Keberatan
Dalam laporan keuangan resmi tersebut, DJP mendefinisikan sengketa sebagai seluruh bentuk pengajuan permohonan—baik dari Wajib Pajak maupun dari internal DJP—yang dapat memengaruhi atau mengubah nilai ketetapan pajak, keputusan, atau putusan yang diterbitkan sebelumnya.
Secara terperinci, pada tingkatan administratif internal DJP, terdapat sebanyak 31.186 berkas sengketa nonkeberatan dengan nilai mencapai Rp5,66 triliun dan US$52,67 juta yang sampai akhir tahun belum diterbitkan keputusan resminya.
Sementara itu untuk saluran keberatan, tercatat ada 10.778 berkas sengketa keberatan dengan nilai total Rp55,75 triliun serta US$1,08 miliar yang masih diproses dan belum diterbitkan Surat Keputusan Keberatan oleh otoritas.
Sengketa di Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung
Tumpukan berkas sengketa juga terjadi pada tahapan peradilan di luar otoritas perpajakan. DJP mencatat sebanyak 12.171 berkas sengketa banding dan gugatan dengan nominal nilai sebesar Rp77,89 triliun dan US$1,92 miliar masih berjalan dan belum diputus oleh Pengadilan Pajak.
Adapun pada tingkat peradilan tertinggi, terdapat 10.490 berkas sengketa Peninjauan Kembali (PK) dengan nilai mencapai Rp36,83 triliun dan US$535,9 juta yang belum mendapatkan keputusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA).

