Menurut laporan Financial Times, perwakilan Indonesia menyampaikan kepada US Trade Representative (USTR) bahwa beberapa komitmen tidak dapat dipenuhi sehingga perlu dilakukan renegosiasi.
“Indonesia tidak hanya memperlambat implementasi kesepakatan ini, tetapi juga menyatakan tidak dapat menjalankan komitmen yang sebelumnya disepakati,” ujar pejabat AS, Kamis (10/12/2025).
Hambatan Nontarif Jadi Pemicu Ketegangan
Pemerintah AS menilai Indonesia enggan menghapus hambatan nontarif terhadap impor produk manufaktur, agrikultur, serta berbagai pembatasan pada sektor perdagangan digital. Kondisi ini disebut menjadi penghambat utama kelanjutan perjanjian bilateral.
Baca juga:
🔹 DJP perketat mekanisme pengaduan layanan publik
“Ini sangat bermasalah dan tidak diterima dengan baik oleh AS. Indonesia berisiko kehilangan kesepakatan ini.”
Indonesia Bantah Ada Kebuntuan
Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan bahwa perundingan dengan AS masih berjalan dan tidak ada hambatan spesifik seperti yang diberitakan.
Baca juga:
🔹 Waspada penipuan catut nama DJP
Menurut Haryo, dinamika dan tarik ulur dalam proses negosiasi merupakan hal yang wajar.
“Perundingan dagang masih berproses, tidak ada permasalahan spesifik. Dinamika itu wajar.”
Tarif Bea Masuk Berpotensi Naik Lagi
Agreement on reciprocal trade menjadi dasar bagi AS untuk menetapkan bea masuk resiprokal sebesar 19% atas barang yang diimpor dari Indonesia.
Namun apabila negosiasi gagal, tarif tersebut dapat kembali melonjak menjadi 32%, yang tentu berdampak pada daya saing produk Indonesia di pasar AS.
Baca juga:
🔹 KBLI 2025 segera terbit, ini implikasinya bagi wajib pajak
Dampaknya Bagi Ekonomi Indonesia
- Kenaikan biaya masuk produk Indonesia ke pasar AS
“Indonesia berharap kesepakatan tetap bisa diraih, sementara AS menuntut komitmen yang lebih kuat.”
Sumber Terkait
- Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Amerika Serikat
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia
- Direktorat Jenderal Pajak















