website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 7 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Negara Tetangga Gelar Amnesti Bea Meterai hingga Juni 2026

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
February 7, 2026
in Internasional
0 0
0
Negara Tetangga Gelar Amnesti Bea Meterai hingga Juni 2026
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUALA LUMPUR – Pemerintah Malaysia meluncurkan program pengampunan pajak khusus untuk bea meterai yang berlaku selama 6 bulan, mulai Januari hingga Juni 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong penyelesaian tunggakan bea meterai tanpa dikenai sanksi.

Melalui program amnesti tersebut, otoritas pajak Malaysia, Inland Revenue Board (IRB), memberikan penghapusan denda keterlambatan pembayaran bea meterai sebesar 100% bagi wajib pajak yang segera melakukan pengesahan dan pembayaran.

“Wajib pajak disarankan segera mengajukan pengesahan dan melakukan pembayaran bea meterai agar dapat diselesaikan dalam periode program.”

— Inland Revenue Board Malaysia

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Insentif Pajak untuk Suku Cadang Mobil Listrik

IRB menjelaskan program amnesti ini berlaku untuk permohonan pengesahan (stamping) atas dokumen yang ditandatangani atau dilaksanakan pada periode 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2025, tetapi belum dibubuhi meterai.

Program tersebut terbuka untuk seluruh pembayar bea meterai, termasuk warga negara asing. Namun, pengajuan pengesahan wajib dilakukan secara daring melalui sistem e-Bea Meterai karena permohonan manual tidak akan diterima.

Tanpa Audit Selama Program Berlangsung

IRB menegaskan wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan atau surat khusus untuk mendapatkan penghapusan denda. Penghapusan sanksi akan diberikan secara otomatis ketika pembayaran bea meterai dilakukan.

Baca Juga: Dewan Kabupaten Surrey Menyetujui Kenaikan Pajak 4,99%

Selama program berlangsung, pemerintah Malaysia juga menyatakan tidak akan melakukan pemeriksaan atau audit terhadap dokumen yang memerlukan bea meterai. Namun demikian, fasilitas amnesti tidak berlaku bagi dokumen yang berkaitan dengan kasus penipuan.

Dorong Kepatuhan Sukarela

Kebijakan amnesti bea meterai ini digagas oleh Menteri Keuangan Malaysia Anwar Ibrahim pada awal 2026. Pemerintah menilai penghapusan denda secara penuh dapat menjadi solusi efektif untuk menyelesaikan tunggakan bea meterai.

Baca Juga: Pajak Pendanaan Kepolisian Diproyeksi Meningkat 63%

Selain menyelesaikan tunggakan, program ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak, sejalan dengan kebijakan pengampunan pajak sebelumnya melalui Special Voluntary Disclosure Programme (SVDP 2.0) yang digelar pada 2023–2024.


Sumber Terkait:

  • Inland Revenue Board Malaysia
  • Ministry of Finance Malaysia
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
Pajak dewan akan naik sebesar 4,99%.

Pajak dewan akan naik sebesar 4,99%.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

1
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
Tax Ratio 2025 Turun ke 9,31% dari PD? Ini Penyebabnya!

Tax Ratio 2025 Turun ke 9,31% dari PD? Ini Penyebabnya!

February 7, 2026
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

February 7, 2026
Warga kota akan dikenakan pajak daerah yang lebih tinggi.

Warga kota akan dikenakan pajak daerah yang lebih tinggi.

February 7, 2026
Tak Cuma Pariwisata, Pegawai Olahraga Tradisional Dapat PPh 21 DTP.

Tak Cuma Pariwisata, Pegawai Olahraga Tradisional Dapat PPh 21 DTP.

February 7, 2026

Recent News

Tax Ratio 2025 Turun ke 9,31% dari PD? Ini Penyebabnya!

Tax Ratio 2025 Turun ke 9,31% dari PD? Ini Penyebabnya!

February 7, 2026
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

February 7, 2026
Warga kota akan dikenakan pajak daerah yang lebih tinggi.

Warga kota akan dikenakan pajak daerah yang lebih tinggi.

February 7, 2026
Tak Cuma Pariwisata, Pegawai Olahraga Tradisional Dapat PPh 21 DTP.

Tak Cuma Pariwisata, Pegawai Olahraga Tradisional Dapat PPh 21 DTP.

February 7, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version