website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Nataru 2025/2026, Kemenhub Buka Kuota Mudik Gratis untuk 33 Ribu Penumpang

Johannes Albert by Johannes Albert
December 22, 2025
in Nasional
0 0
0
Nataru 2025/2026, Kemenhub Buka Kuota Mudik Gratis untuk 33 Ribu Penumpang
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengajak masyarakat segera memanfaatkan program mudik gratis pada periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Program ini disiapkan sebagai alternatif perjalanan yang lebih aman dan nyaman, sekaligus menekan penggunaan sepeda motor saat mudik.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan, mudik gratis merupakan instrumen pemerintah untuk meningkatkan keselamatan perjalanan masyarakat selama momentum libur akhir tahun.

“Mudik gratis menjadi instrumen penting pemerintah untuk menghadirkan mudik yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat. Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan kuota ini melalui moda bus, kereta api, maupun kapal laut.”

— Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Minggu (21/12/2025)

Baca Juga : Kejar Tunggakan Pajak Inkrah, DJP Cairkan Rp13,44 Triliun

Kuota dan Moda Transportasi

Pada periode Nataru kali ini, program mudik gratis disiapkan untuk 33.039 penumpang dan 5.628 sepeda motor melalui moda transportasi darat, kereta api, dan laut.

Seluruh informasi pendaftaran, kuota, serta jadwal keberangkatan dapat diakses melalui laman resmi nusantara.kemenhub.go.id. Portal tersebut juga menyediakan informasi imbauan perjalanan serta lokasi posko mudik.

Mudik gratis dengan moda darat melayani rute keberangkatan dari Jakarta menuju 10 kota tujuan, yakni Solo, Wonosobo, Semarang, Wonogiri, Cilacap, Purwokerto, Yogyakarta, Surabaya, Malang, dan Madiun.

Baca Juga : Pelaku Usaha Bisa Adukan Masalah Pajak ke Satgas P2SP

Angkutan Motor dan Kereta Api

Untuk pemudik sepeda motor, Kemenhub menyediakan layanan mudik gratis menggunakan moda kereta api yang melayani lintas utara (Jakarta–Semarang) dan lintas tengah (Jakarta–Purwosari).

Secara rinci, mudik gratis menggunakan bus disiapkan bagi 3.080 penumpang dan 60 sepeda motor. Sementara itu, mudik gratis menggunakan kereta api melayani 12.780 penumpang dan 5.568 sepeda motor.

Adapun mudik gratis melalui kapal laut tersedia untuk 17.239 penumpang yang tersebar di berbagai rute pelayaran nasional.

Peralihan dari sepeda motor ke transportasi umum diharapkan dapat menekan risiko kecelakaan dan membuat arus mudik Nataru lebih tertib.

Kemenhub mengimbau masyarakat segera mendaftar sebelum kuota habis, serta mematuhi seluruh ketentuan perjalanan demi kelancaran dan keselamatan mudik akhir tahun.


Sumber Terkait
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
Portal Nusantara Kemenhub – Mudik Gratis
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Dirjen Pajak Tegaskan Pentingnya Literasi Pajak bagi Perangkat Desa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version