TAKENGON – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mengambil langkah progresif dengan mengintegrasikan kekuatan sipil dan penegak hukum daerah demi mengamankan kepatuhan fiskal di sektor pariwisata dan kuliner. Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah resmi membentuk satgas kolaboratif bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta lembaga pengawasan pelaksanaan syariat Islam, Wilayatul Hisbah, untuk menggelar inspeksi mendadak berskala besar.
Operasi pengawasan terpadu ini menyasar rantai bisnis hilir yang tengah berkembang pesat di Dataran Tinggi Gayo, seperti restoran modern, kafe estetik, hingga warung makan konvensional. Fokus utama dari pergerakan lapangan ini adalah melakukan audit kepatuhan atas pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman, sekaligus memetakan kepatuhan pemanfaatan pajak air tanah di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah BPKK Aceh Tengah, Anhar, mengonfirmasi bahwa penertiban dari pintu ke pintu (*door-to-door*) ini didasari oleh temuan indikasi kebocoran potensi pajak daerah. Banyak pelaku usaha yang menikmati berkah ekonomi dari sektor kuliner lokal namun lalai menyetorkan kontribusi finansial yang menjadi hak kas daerah.
“Pengawasan lapangan ini dilakukan terhadap ketidakpatuhan kewajiban perpajakan air tanah dan PBJT atas penjualan makanan dan minuman.”
— Anhar, Kabid Pendapatan Daerah BPKK Aceh Tengah
Dalam operasi tersebut, tim penegak hukum menemukan dualisme pelanggaran administratif. Sebagian pemilik usaha diketahui sengaja menahan omzet pajak yang telah dipungut dari konsumen tanpa menyetorkannya. Sementara sebagian lainnya bahkan belum mendaftarkan diri atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), sebuah dokumen krusial yang berfungsi sebagai instrumen pelaporan resmi atas kalkulasi pajak terutang.
Kelonggaran Waktu Doktrin Persuasif Sebelum Sanksi Penyegelan Usaha
Kendati melibatkan unsur keamanan berseragam seperti Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, jalannya interaksi di lapangan tetap mengedepankan dialog konstruktif dengan pihak manajemen kafe. Setelah mendengarkan hambatan serta argumentasi dari para wajib pajak, pemerintah kabupaten sepakat memberikan dispensasi berupa perpanjangan waktu terbatas untuk menyelesaikan kewajiban finansial mereka secara mandiri.
Peringatan Terakhir: Langkah turun ke lapangan ini merupakan fase edukasi sekaligus pemeringatan persuasif final dari otoritas daerah. Apabila pelaku usaha tetap bersikap abai setelah kelonggaran waktu berakhir, tindakan represif seperti pencabutan izin hingga penutupan tempat usaha akan segera diberlakukan.
Melalui penguatan pengawasan koersif-edukatif ini, Pemkab Aceh Tengah menargetkan akselerasi pemulihan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai pembangunan infrastruktur publik. Upaya penegakan ini sekaligus memberikan sinyal kuat bagi pasar bahwa pemerintah daerah tidak akan ragu melakukan intervensi hukum demi menegakkan rasa keadilan di ekosistem bisnis lokal.

