JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan pengujian aturan mengenai kompetensi kuasa pajak dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Perkara Nomor 328/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Mahamuddin berakhir karena Mahkamah menilai syarat kedudukan hukum atau legal standing Pemohon tidak terpenuhi.
Objek pengujian berfokus pada frasa tentang persyaratan kemampuan tertentu bagi pihak yang bertindak sebagai kuasa, dengan rujukan pada Pasal 32 ayat (3a). Ketentuan itu terdapat dalam Pasal 44E ayat (2) huruf e pada Pasal 2 angka 19 UU HPP, yang menyerahkan pengaturan lebih lanjut kepada atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Sidang pengucapan putusan berlangsung di Jakarta pada Selasa (29/9/2026), bertempat di Ruang Sidang Pleno MK. Ketua MK Suhartoyo membacakan pertimbangan bahwa uraian Pemohon belum memperlihatkan hubungan yang memadai antara berlakunya norma tersebut dan kerugian hak konstitusional yang diklaim.
MK Menilai Kerugian Konstitusional Belum Terbukti
Menurut Mahkamah, kemungkinan Pemohon akan mengalami kesulitan menunjuk kuasa ketika menghadapi persoalan perpajakan belum cukup untuk membuktikan adanya kerugian konstitusional. Mahamuddin juga dinilai tidak menguraikan secara jelas peristiwa aktual maupun potensi kerugian yang memiliki hubungan langsung dengan norma kompetensi kuasa pajak yang dimohonkan pengujian.
Mahkamah memperhatikan bahwa Pemohon menjalankan profesi atau pekerjaan sebagai wiraswasta dan/atau pedagang. Namun, tidak ditemukan bukti bahwa pekerjaan tersebut menyebabkan Pemohon berpotensi kehilangan kemudahan untuk menunjuk seseorang sebagai kuasa di bidang perpajakan akibat berlakunya ketentuan yang diuji.
Alat bukti yang diajukan Pemohon juga belum menunjukkan keterkaitan antara profesinya dan persyaratan kompetensi kuasa pajak. Sebaliknya, salinan keputusan Ketua Pengadilan Pajak yang disampaikan dalam persidangan memperlihatkan bahwa pihak yang mewakili Mahamuddin telah memiliki izin sebagai kuasa hukum perpajakan dengan masa berlaku dua tahun.
Mahkamah turut mencatat bahwa argumentasi Pemohon lebih banyak dikaitkan dengan pengaturan dalam Peraturan Menteri Keuangan. Sementara itu, norma dalam UU HPP yang diuji justru dipandang sebagai ketentuan yang menegaskan perlunya kompetensi tertentu agar orang yang mendampingi wajib pajak benar-benar memiliki kemampuan di bidang perpajakan.
Norma UU HPP yang Dipersoalkan Pemohon
Pasal 44E ayat (2) huruf e UU HPP mengatur pendelegasian ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh kuasa, termasuk persyaratan kompetensi tertentu yang harus dimiliki kuasa tersebut. Ketentuan itu merujuk Pasal 32 ayat (3) dan Pasal 32 ayat (3a).
“Ketentuan lebih lanjut mengenai: e. pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) serta kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3a), diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”.
Mahamuddin sebelumnya berpendapat bahwa frasa tersebut membatasi ruangnya untuk menunjuk orang atau pihak tertentu yang dinilai mampu bertindak sebagai kuasa dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Menurut Pemohon, pembatasan itu berpengaruh pada hak atas kepastian hukum yang adil yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Pemohon juga mempersoalkan pendelegasian pengaturan kompetensi kuasa kepada Menteri Keuangan. Dalam argumentasinya, kewenangan yang didelegasikan seharusnya hanya menyangkut hal teknis-administratif dan tidak boleh memuat ketentuan yang merugikan hak wajib pajak untuk memilih pihak yang dianggap mampu memperjuangkan kepentingannya.
Menurut Pemohon, pengaturan teknis tersebut juga tidak semestinya menghambat atau mengurangi kewenangan negara dalam melakukan pemungutan pajak. Pendelegasian kepada Menteri Keuangan, dalam pandangannya, bukanlah pemberian kewenangan yang lebih luas atau over capacity of power, melainkan sebatas pengaturan mengenai persyaratan dan prosedur pelaksanaan pemberian kuasa.
Atas dasar itu, Pemohon berpendapat materi yang didelegasikan tidak boleh memasukkan substansi yang seharusnya ditempatkan dalam peraturan yang lebih tinggi, terutama undang-undang. Pemohon kemudian menyatakan pengaturan mengenai kompetensi kuasa hanya dapat dianggap konstitusional apabila materi pelaksanaannya tetap bersifat teknis-administratif, serta menilai dasar hukum yang terlalu sempit dapat menimbulkan ketidakpastian dalam penegakan hukum perpajakan.
Permohonan Tidak Dapat Diterima
Mahkamah pada akhirnya tidak menerima permohonan tersebut setelah menyimpulkan syarat kedudukan hukum Pemohon tidak terpenuhi. Pertimbangan MK berpusat pada tidak adanya penjelasan dan bukti yang cukup mengenai kerugian konstitusional aktual atau potensial yang timbul akibat berlakunya frasa kompetensi kuasa pajak dalam UU HPP.
Dengan putusan tersebut, permohonan Mahamuddin dalam Perkara Nomor 328/PUU-XXIV/2026 dinyatakan tidak dapat diterima. Pokok persoalan yang diajukan Pemohon berkaitan dengan batas pendelegasian pengaturan kompetensi kuasa perpajakan, sedangkan Mahkamah menilai hubungan antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional Pemohon tidak terbukti secara memadai.
