website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 9 April 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Meski ASN WFH Tiap Jumat, DJP Pastikan Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Tetap Buka

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
April 9, 2026
in Nasional
0 0
0
Lebih dari 1,15 Juta WP Sudah Lapor SPT 2025 Lewat Coretax DJP
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Komitmen Pelayanan Maksimal: Urus Pajak dan Coretax Tetap Mudah di Tengah Kebijakan WFH

JAKARTA – Kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang resmi berlaku setiap hari Jumat mulai pekan ini, tidak menyurutkan komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melayani masyarakat. Wajib pajak tak perlu khawatir, sebab otoritas pajak memastikan seluruh kantor pelayanannya tetap beroperasi dan membuka layanan tatap muka secara normal.

Baca Juga: Tarif CHT Baru Segera Berlaku, DJBC Waspadai Tren Rokok Ilegal dan Downtrading

Pelayanan administrasi perpajakan fisik tetap berjalan prima di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) yang ada di setiap unit vertikal kantor pajak. Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut sesuai dengan jam operasional standar, yakni dimulai pada pukul 08.00 hingga 16.00 waktu setempat.

“Kantor Pajak tetap buka dan siap memastikan seluruh layanan perpajakan berjalan lancar dan pasti. Jumat tenang, layanan tetap jalan! Meski bekerja dari rumah, semangat melayani tetap kami jaga.”

— Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Kehadiran layanan fisik ini sangat krusial, terutama bagi wajib pajak yang masih membutuhkan asistensi dan pendampingan secara langsung dari petugas. Beberapa bentuk pendampingan yang sering dibutuhkan antara lain proses aktivasi akun coretax, hingga panduan pengisian dokumen Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem perpajakan terbaru tersebut.

Baca Juga: Siap-Siap, Menkeu Sinyalkan Pajak Pedagang Online Berlaku Pertengahan Tahun

Alternatif Layanan Virtual dan Pengecualian Aturan WFH

Bagi wajib pajak yang enggan keluar rumah atau memiliki keterbatasan waktu, DJP turut memfasilitasi kemudahan lewat ekosistem digital. Layanan virtual melalui fitur live chat Kring Pajak di situs resmi perpajakan maupun panggilan telepon ke nomor 1500200 tetap siaga merespons keluhan dan pertanyaan masyarakat.

Kenyamanan Wajib Pajak: DJP memastikan kelancaran administrasi perpajakan dengan mengombinasikan keandalan layanan tatap muka dan responsivitas layanan virtual.

Sebagai konteks, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerapkan aturan WFH bagi ASN selama satu hari kerja dalam sepekan. Meski demikian, sektor esensial yang berinteraksi langsung dengan pelayanan publik—seperti administrasi perpajakan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan—mendapat pengecualian khusus demi memastikan kelancaran urusan masyarakat.

Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version